Pages

Jumat, 25 Desember 2009

Situs Majapahit: �Menuju Pelestarian yang Berbudaya�

Antariksa

Perhatian mata kita beberapa waktu yang lalau adalah munculnya permasalahan hangat tentang �perusakan� kota tua� yang terjadi di situs (suatu bidang lahan yang mengandung tinggalan arkeologi) Trowulan, ibu kota kuno Majapahit. Masalah ini muncul disebabkan dengan rencana akan dibangunnya Pusat Informasi Majapahit (PIM) yang menjadi bagian dari Majapahit Park, di kawasan tersebut. Dengan demikian identitas masa lalu yang dipunyai situs itu menjadi terancam keberadaan fisiknya. Pertanyaannya apakah masih dapat dijadikan sebagai kawasan budaya di masa mendatang? Seorang ahli hukum dari Universitas Kopenhagen, Denmark, JJA Worsaae pada abad ke-19 mengatakan, �bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak hanya melihat masa kini dan masa mendatang, tetapi mau berpaling ke masa lampau untuk menyimak perjalanan yang dilaluinya.
Permasalahan di atas memberikan fakta bahwa situs yang terdapat di Segaran III dan IV merupakan situs permukiman kuno Majapahit yang mewakili citra satu komunitas budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Menjadi bagian dari sejarah dan tradisi yang telah berlangsung lama, kehidupan situs tersebut merupakan bagian dari identitas yang dihasilkan dari konteks budaya dan sosial. Maka dengan dilakukkannya penggalian pondasi untuk pembangunan PIM ternyata telah memporakporandakan tatanan struktur artefak arkeologi situs bekas ibu kota kerajaan Majapahit ini. Peradaban bangsa kita akan dipertaruhkan dengan hilangnya tinggalan sejarah dan identitas yang dapat menghubungkan dengan masa lalu. Karena �perusakan� situs yang sedemikian rupa akan memberikan dampak sangat luas yang dapat dikatakan, bahwa �polusi dari bangunan-bangunan baru nantinya tidak hanya akan menghancurkan situs bersejarah tersebut, tetapi menghancurkan seluruh atmosfir dari kawasan itu� dan �jika nanti kita berkunjung ke �situs Majapahit� akan terlihat bahwa atmosfir kearkeologian sejarah budaya dari situs itu menjadi hilang�. Keprihatinan dalam arkeologi perkotaan di Indonesia menjadi pupus, ironisnya telah memakan korban situs budaya terbesar di Asia Tenggara. Situs Trowulan merupakan satu-satunya tinggalan purbakala kota tua dari era kerajaan kuno di masa klasik Nusantara. Lahan yang sangat kaya akan peninggalan, ibu kota Majapahit menjadi harta terpendam tentang sejarah budaya permukiman rumah (situs Segaran III dan IV) zaman Majapahit beserta halamannya akan mengalami �kepunahan�. Maka, untuk penyelamatan situs dan benda-benda cagar budayanya ini dari �penghancuran� perlu mendapat perhatian dan dukungan.
Sebenarnya yang paling menarik adalah dengan munculnya protes dari kalangan akademisi dan masyarakat yang ingin mempertahankan warisan budayanya. Protes yang dilakukannya sudah menjadi satu kesadaran budaya, bahwa mereka telah ikut membuat satu lompatan dalam membantu kelancaran proses pelestarian situs Majapahit sebagai kawasan urban awal di Nusantara pada abad ke-13 hingga ke-15. Perseteruan antara mempertahankan warisan budaya situs Majapahit dan hasrat modernisasi �pembangunan Pusat Informasi Majapahit� telah menjadi masalah serius, dan berakibat pada sisa-sisa warisan budaya yang semakin berkurang, terutama di kawasan situs Segaran III dan IV (yang merupakan situs permukiman kuno Majapahit).
Dengan �menghancurkan� kawasan situs ibu kota Majapahit ini sama halnya dengan menghapuskan salah satu cermin untuk mengenali sejarah dan tradisi masa lalu. Pengrusakan sebagian artefak dari situs ini, berarti lenyap pula bagian sejarah-arkeologi-arsitektur dari tempat bermukim masa lalu dan diciptakan melalui peradaban yang bernilai tingi, akan hilang tinggalan identitas sosial-budayanya.
Tanpa usaha pencegahan akan �perusakan� peninggalan purbakala, maka sebuah peradaban akan kehilangan sejarah-arkeologis dan identitas yang berhubungan dengan masa lalunya. Dengan demikian, meng�hancurkan� situs Trowulan sama halnya dengan menghapus salah satu lansekap urban masa lalu untuk dikenali lagi sejarah dan tradisinya. Terhapusnya kawasan situs tersebut, dapat membuat sisa-sisa kerajaan baik candi-candi maupun prasasti akan menjadi lenyap. Pada hal nilai sejarah-budaya dari situs tersebut telah memberikan sumbangan istimewa secara arkeologis-arsitektur dan telah diungkapkan dalam sebuah tatanan identitas yang bernama Nusantara.

Melihat kembali arsitektur Ibu Kota Majapahit menurut Nagarakretagama
Rekonstruksi ibu kota Madjapahit berdasar uraian pujangga Prapanca seperti yang terdapat dalam Nagarakretagama pupuh 8 sampai 12. Prapanca menggunakan kata kuta untuk pengertian benteng yang mengelilingi kompleks keraton, dan kata negara untuk pengertian ibu kota. Penjelasannya sebagai berikut. Tembok batu merah tebal lagi tinggi mengitari keraton. Itulah benteng keraton Majapahit. Pintu besar di sebelah barat yang disebut purawakatra menghadap ke lapangan luas. Di tengah lapangan itu mengalir parit yang mengelilingi lapangan. Di tepi benteng ditanami pohon beringin (brahmastana), berderet-deret memanjang, dan berbagai bentuknya. Di situlah tempat tunggu para perwira yang sedang meronda menjaga paseban (Muljana 2007:55).
Di sebelah utara ada lagi sebuah gapura, pintunya besi. Alun-alun keraton membujur dari utara keselatan. Kita uraikan sekarang apa yang terdapat dalam benteng. Biasanya pintu pura itu terdapat di tengah-tengah benteng. Di sebelah timur pintu besi adalah panggung tinggi, lantainya berlapis batu putih, mengkilat. Panggung ini merupakan rumah pertama dalam deretan gedung-gedung yang berimpit membujur ke selatan. Dimuka deretan gedung ini terdapat jalan yang membatasi alun-alun dan gedung kompleks keraton. Di sebelah selatan panggung ialah balai prajurit tempat bermusyawarah para menteri, perwira, pendeta dari tiga aliran agama, para pembantu raja, kepala daerah dan kepala desa baik dari ibu kota maupun dari luar pada tiap tanggal satu bulan Caitra. Di sebelah timur balai prajurit atau balai pertemuan menjulang bertiga-tiga mengelilingi kuil Siwa yang tinggi. Di sebelah selatannya ialah gedung bersusun tempat tinggal para wipra; di sebelah barat tempat tinggal para wipra membentang halaman berkaki ringgi. Di sebelah utara kuil Siwa tertegak gedung sang Budha atapnya bertingkat tiga, puncaknya penuh berukir.
Di sebelah selatan balai pertemuan adalah balai agung manguntur dengan lapangan watangan luas di belakangnya. Di tengah balai agung manguntur terdapat balai witana. Bagian utara adalah penangkilan, tempat duduk para pujangga dan para menteri. Bagian timur adalah tempat berkumpul para pendeta Siwa-Budha. Bagian selatan tersekat pintu-pintu ialah paseban, yang teratur rapi. Di sebelah selatan paseban adalah jalan dari timur ke barat. Jalan ini bertemu dengan jalan dari utara ke selatan; pertemuan itu merupakan jalan simpang empat atau jalan silang di bagian selatan alun-alun. Di sepanjang jalan dari timur ke barat kanan kiri berjajar rumah-rumah. Deretan pohon tanjung membelah jalan dari timur ke barat.
Di sebelah barat daya manguntur, agak jauh, berdiri sebuah balai tempat berkerumun anggota tentara. Halamannya sangat luas. Di tengah halaman ada mandapa, tempat memelihara burung. Boleh dipastikan bahwa balai tersebut adalah tempat jaga para tentara, letaknya di sebelah selatan jalan dari tumur ke barat dan di sebelah barat jalan dari utara ke selatan. Di sebelah timur jalan ada paseban yang membujur dari utara ke selatan, sampai pintu kedua dari istana. Di belakang pintu tersebut terdapat halaman sangat luas dan rata. Di sebelah timur halaman ada sebuah bangunan asri indah lagi tinggi. Di bangunan itulah baginda sambil duduk di balai witana menerima para tetamu yang datang menghadap. Itulah ruang tamu baginda. Halaman di kelilingi pelbagai balai. Balai-balai ini termasuk kompleks keraton. Atapnya bertingkat-tingkat, berdiri berkelompok-kelompok, masing-masing mempunyai pintunya sendiri-sendiri. Komplels istana ke timur sampai tembok benteng sebelah selatan.

Pembagian kompleks istana
Istana sebelah utara di belakang paseban adalah tempat tinggal rani Kahuripan bersama sri nata Kretawardana. Istana sebelah timur jauh dari pintu pertama adalah istana sri nata Rajasanagara. Istana sebelah selatan adalah istana saudara perempuan sri nata, yakni rani Pajang bersama suaminya Singawardana, Raja Paguhan.
Semua rumah mempunyai tiang-tiang yang penuh berukir berwarna-warna, kakinya dari batu merah penuh relief; bermacam-macam atapnya. Halamannya ditanami pohon tanjung, kesara dan campaka.
Di sebelah barat laut berdiri beberapa bangunan, tempat tinggal menteri yang bertindak sesepuh penangkil (yang mengetuai orang-orang yang menghadap). Di sebelah selatan adalah rumah tinggal para abdi dalem raja Paguhan, yang terus-menerus menghadap. Bagian ini terletak antara dua jalan, yakni jalan dari timur ke jurusan barat dan dari utara ke jurusan selatan.
Sekarang tentang keadaan di luar benteng. Di sebelah timur adalah tempat tinggal para pendeta Siwa dengan pemukanya hyang Bhrahmaraja. Di sebelah timur terpisah oleh lapangan adalah pasanggrahan raja Wengker. Raja Matahun dan rani Lasem tinggal di gedung paling ujung berbatasan dengan benteng istana. Demikianlah di sebelah luar benteng adalah gedung raja Matahun; di sebelah dalam benteng adalah istana tempat tinggal raja Majapahit.
Yang tinggal di sebelah selatan benteng. Di ujung timur berbatasan dengan istana adalah tempat tinggal kepala mahkamah agung (dharmadhyaksa), diapit dua candi. Di sebelah timur adalah candi Siwa, di sebelah baratnya adalah candi Budha. Para pendeta Budha dengan pemukanya Rengkannadi menempati bagian selatan di luar benteng. Di sebelah utara benteng dibagian timur adalah rumah patih Gadjah Mada, di bagian barat adalah kuwu (rumah) Bhatara Narapati, patih Daha. Di sebelah barat benteng bagian utara adalah tempat tinggal para menteri dan punggawa (pegawai), di bagian selatan adalah tempat tinggal sentana raja (sanak saudara raja) dan para kesatria. (Muljana 2007:56-58)

Peraturan perundangan dan agenda pelestarian
Pada konteks pelestarian, sebenarnya peraturan untuk perlindungan bangunan dan benda kuno telah dimulai sejak abad ke-15 di Italy. Pada tahun 1700 konsep pelestarian pertama kali dirintis oleh seorang arsitek dari Inggris, yaitu Vanberg. Kemudian pada abad ke-19 beberapa negara mulai membuat peraturan perundangan, dan melakukan langkah-langkah administrasi untuk melindungi warisan budayanya (cultural heritage). Seperti, Church State (1802), Yunani (1834), Prancis (1869), Inggris 1882), dan Jepang (1897).
Di Indonesia, upaya terhadap pelestarian warisan budaya telah dimulai sejak masa kolonial. Untuk pertama kalinya dibentuk komite khusus pada tahun 1822 sebagai lembaga pemerintah. Dengan tujuan mengeksplorasi sumber daya budaya Indonesia untuk meningkatkan citra Belanda di luar negeri. Peran negara tersebut menjadi semakin kuat dengan ditetapkannya Monumenten Ordonantie, Staatsblad 238/1931, atau dikenal dengan MO 1931. Secara tegas gedung-gedung yang termasuk cagar budaya tidak boleh dibongkar atau diubah bentuknya, baik �living monument� (keraton, rumah adat, bangunan bersejarah) maupun �dead monument� (candi-candi). Kemudian dalam perjalanan sebagai pengganti MO 1931 di atas, Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Di dalamnya dijelaskan, bahwa yang dimaksud dengan Cagar Budaya, adalah benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya yang sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Undang-undang di atas dipertegas lagi dengan Piagam Pelestarian Pusaka Indonesia yang dicetuskan oleh Jaringan Pelestarian Pusaka Indonesia 2003, yang bertekad untuk bersama-sama melaksanakan Agenda Tindakan dalam Dasa Warsa Pelestarian Pusaka Indonesia 2004-2013 meneguhkan upaya pelestarian sebagai berikut: 1. Pusaka Indonesia adalah pusaka alam, pusaka budaya, dan pusaka saujana. Pusaka alam adalah bentukan alam yang istimewa. Pusaka budaya adalah hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang istimewa dari lebih 500 suku bangsa di Tanah Air Indonesia, secara sendiri-sendiri, sebagai kesatuan bangsa Indonesia, dan dalam interaksinya dengan budaya lain sepanjang sejarah keberadaannya. Pusaka saujana adalah gabungan pusaka alam dan pusaka budaya dalam kesatuan ruang dan waktu; 2. Pusaka budaya mencakup pusaka berwujud dan pusaka tidak berwujud; 3. Pusaka yang diterima dari generasi-generasi sebelumnya sangat penting sebagai landasan dan modal awal bagi pembangunan masyarakat Indonesia di masa depan, karena itu harus dilestarikan untuk diteruskan kepada generasi berikutnya dalam keadaan baik, tidak berkurang nilainya, bahkan perlu ditingkatkan untuk membentuk pusaka masa mendatang; dan 4. Pelestarian adalah upaya pengelolaan pusaka melalui kegiatan penelitian, perencanaan, perlindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, pengawasan, dan/atau pengembangan secara selektif untuk menjaga kesinambungan, keserasian, dan daya dukungnya dalam menjawab dinamika jaman untuk membangun kehidupan bangsa yang lebih berkualitas.
Pelestarian dalam bidang arkeologi-arsitektur-perkotaan terhadap Trowulan perlu penyempurnaan, mengingat dulu sentuhan akan kawasan ini pun pernah dilakukan oleh Thomas Stamford Raffles dalam History of Java dan juga Ir. Henry Maclaine Pont dengan mendirikan komunitas peneliti peninggalan Majapahit (Oudheidkundige Vereenneging Majapahit-OVM). Di sini pelestarian dapat memberikan fungsi dan peran yang jelas, ke mana sejarah budaya bangsa ini akan dibawa. Mempertahankan peradaban dengan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya yang terdapat pada pola ruang ibu kota kuno ini menjadi bagian dari awal sejarah tata ruang kota Nusantara. Artefak arkeologis ini dapat dijadikan model tata ruang kuno untuk pembelajaran masyarakat dalam meniti budaya bangsanya. Dapat memberikan kearifan lokal masa lalu yang tertata begitu indah dalam bentuk tatanan ruang permukiman masa lalu. Pelestarian dilakukan agar tinggalan bekas kerajaan pubakala ini dapat dijadikan contoh sejarah peradaban Nusantara yang pernah kita miliki. Untuk mempertahankan situs Majapahit ini harus dilakukan secara terintegrasi dan diprogramkan sebagai proses yang secara fundamental berdasar pada pengertian dan kejelasan dari nilai kehidupan-budaya dalam komunitas kawasan. Solusinya harus diformulasikan berdasar pada kelangsungan hidup mereka, dan kemungkinan implementasinya. Usulan harus jelas dalam waktu, mengakar pada budaya, ekonomi, dan struktur politik dari masyarakat yang berada di kawasan bersejarah tersebut.

Nilai budaya dan arkeologi Nusantara
Sebenarnya kekayaan yang dipunyai situs Majapahit merupakan aset bangsa yang tidak ada duanya di dunia. Lahir dengan budaya tradisional menjadikan bagian dari kebijakan dan kearifan pembangunan ruang hidup bermukim masyarakat pada waktu itu, dan memberikan tinggalan yang dapat dilihat sampai saat ini. Keberadaannya lekat dengan hidup keseharian masyarakat tradisional agraris yang masih menganut tata kehidupan kolektif. Situs Majapahit dan kawasannya telah membentuk �wilayah budaya� yang bertumpu pada adat istiadat dan kepercayaan Jawa-Budha-Hindu yang telah diyakininya sejak dulu. Nagarakretagama pupuh 81 menguraikan bahwa Dyah Hayam Wuruk Sri Rajasanagara berusaha keras untuk menyatukan dan mewawuhkan tiga aliran agama di wilayah Majapahit yang disebut tripaksa, tiga sayap, yakni agama Siwa, Budha, dan Brahma (Muljana 2008:234). Dalam penjelasannya, Muljana (2008:235) pun menegaskan bahwa atas dasar pemberitaan Nagarakretagama di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa di Majapahit pada abad ke-14, ada empat golongan pendeta, yakni Siwa, Brahma, Wisnu, dan Budha. Di antara tiga aliran, agama Siwa mempunyai pengikut paling banyak berkat kedudukannya sebagai agama resmi kerajaan Majapahit. Agama Budha menduduki tempat yang kedua.
Tatanan kota Majapahit sebagai pusat kerajaan Hindu-Jawa di Jawa Timur adalah satu bentuk budaya material yang dihasilkan oleh kelanjutan proses alkulturasi antar budaya Hindu-India dengan budaya Jawa Kuno (Hermanislamet 1999:99). Hasilnya, tata ruang kota Majapahit adalah wujud tatanan yang merupakan perpaduan antara unsur-unsur dua kebudayaan, India, dan Jawa. Hal ini memberikan pemahaman terhadap kesesuaian dan bentuk �arsitektur-arkeologi� yang sudah ada, diciptakan atau ditafsirkan kembali untuk memenuhi keberlanjutan budaya ke dalam wajah budaya tradisional. Majapahit adalah kota tempat kedudukan �pusat kerajaan teokratis�, sehingga wajahnya atau gubahan kotanya diwarnai oleh tata bangunan dan �tata kota simbolis�, yang memiliki kandungan konsep �kosmis� keagamaan atau �kosmologis� yang menonjol. Bahwa situs Majapahit dengan kota tuanya merupakan bagian dari sejarah, budaya, arsitektur, dan simbol-simbol yang telah ada di satu sisi serta filosofi, kepercayaan, keindahan, dan pola kehidupan di sisi yang lain. Hal yang sama juga ditegaskan oleh Rapoport (1990), bahwa budaya sebagai suatu kompleks gagasan dan pikiran manusia bersifat tidak teraga. Kebudayaan ini akan terwujud melalui pandangan hidup (world view), tata nilai (value), gaya hidup (life style) dan akhirnya aktifitas (activities) yang bersifat konkrit. Dalam tradisi dan adat membentuk budaya yang khas, termasuk dalam lingkungan hidup tempat bangunan dan arsitektur di dalamnya. Situs Majapahit telah memberikan arsitektur dan membentuk �wilayah budaya� dengan tradisi dan adat istiadat serta kepercayaan.
Mengingat situs Trowulan adalah satu-satunya peninggalan yang mempunyai rentang sejarah yang amat panjang. Dengan pola tata ruang arkeologi kehidupan masa lalu, situs ini mempunyai peninggalan artefak kepurbakalaan yang sangat tinggi nilainya. Ruang kota Majapahit distrukturkan oleh bagian-bagian ruang fungsional atau ruang simbolis berjenjang, yaitu bagian-bagian wilayah pusat kerajaan berupa keraton, tempat pertemuan, tempat ibadah dan pasar besar, serta tempat tinggal patih dan pangeran di kelilingi oleh kawasan permukiman (Hermanislamet 1999:164). Demikian juga sejarah arsitekturnya situs Majapahit ini berhubungan dengan sejarah kebangsaan yang telah melahirkan arsitektur candi mewakili periode klasik Indonesia sebagai arsitektur masa lalu dengan bangunan dari batu dan batu bata menaungi lambang dewa-dewa Hindu dan Budha di awal abad ke-9. Menurut Munandar (2008:98), salah satu hal yang menarik adalah ditemukannya beberapa kesesuaian antara monumen atau bangunan yang ada di situs Trowulan dengan konsep kedewataan yang dikenal dalam kelompok Astadikpalaka. Kenyataan itu tentu bukan merupakan kebetulan belaka, melainkan telah dirancang dengan seksama di masa lalu oleh masyarakat Majapahit itu sendiri. Penempatan bangunan candi yang biasa digunakan sebagai wadah pengabdian sosok pimpinan atau tokoh kerajaan ayang diagungkan setelah yang bersangkutan meninggal dunia. Candi sebagai setting seremoni keagamaan Hindu menjadi bagian unsur kota dalam mewujudkan pola dan citra keruangan kota yang amat kuat. Maka, tidak perlu diragukan lagi bahwa bangunan Candi Tikus sebenarnya replika dari penggambaran alam semesta menurut ajaran para brahmana. Menurut Sanga Mandala area itu merupakan wilayah paling suci di Trowulan. Oleh karena itu, pantas saja jika dibangun patirthan yang dinamakan oleh penduduk dengan Candi Tikus, yaitu simbol dari segala kesucian dan persemayaman kekuatan dewa-dewa (Munandar 2008:98). Oleh karena itu, penataan ruang kota yang hendak menonjolkan aspek simbolisme keagamaan, secara terencana dapat menciptakan suasana monumental dengan penempatan bangunan candi pada tempat yang tepat.
Kalau kita lihat, sejarah arsitektur situs kota tua Trowulan merupakan bagian dari struktur budaya suku bangsa Indonesia, karena di dalamnya terkandung peri kehidupan yang mengakar pada kepribadian bangsa. Kebudayaan dalam arkeologi perkotaan ibu kota Majapahit berhubungan dengan kebangsaan berjalan dalam periode yang panjang, melahirkan arsitektur candi dalam konteks Jawa-Budha-Hindu, dari tempat itu lahirlah arkeologi-arsitektur yang indah. Mereka menampilkan suatu kilasan perbedaan bentuk dan tradisi dengan teknologi yang mencerminkan keragaman zaman Majapahit, yang menjadikan kekayaan warisan sejarah-budaya dan arkeologi-arsitektur perkotaan masa lalu.
Dari arah pandang arsitektur, Nusantara ini mempunyai rentang sejarah yang amat panjang. Tatanan kehidupan-bersama telah ada terbentuk melalui peninggalan situs kota tua Majapahit melahirkan keterikatan emosional dengan arsitektur lamanya. Tidak diragukan lagi, sejarah arsitektur yang berhubungan dengan sejarah kebangsaan telah melahirkan budaya-arsitektur candi, arsitektur tradisional, arsitektur Islam, arsitektur kolonial, dan arsitektur modern. Upaya untuk menyatukan unsur-unsur yang membentuk sejarah arsitektur Nusantara ini, sebaiknya memperhatikan asal-usul arkeologi-geografis serta aneka tradisi yang menyumbang warisan budaya-arsitekturnya.

Menuju Pelestarian Budaya
Kesadaran tentang nasionalisme baru dalam pelestarian di situs Majapahit haruslah mencerminkan jatidiri budaya bangsa. Penjelajahan kekayaan warisan budaya bertujuan untuk melindungi dan mengkonservasi peninggalan sejarah budaya bangsa. Dengan menyatukan unsur-unsur yang membentuk sejarah budaya Indonesia. Sebaiknya pelestarian atau konservasi budaya dalam situs bersejarah tidak hanya berdasar pada konsep pelestarian yang bersifat statis, yaitu bangunan yang menjadi objek pelestarian dipertahankan sesuai dengan kondisi aslinya. Namun konsep yang statis tersebut dapat dikembangkan menjadi konsep konservasi yang bersifat dinamis dengan cakupan lebih luas. Sasaran pelestarian tidak hanya pada peninggalan arkeologi saja, melainkan meliputi juga arsitektur-budaya kampung kuno pada kawasan bersejarah tersebut.
Mempertahankan situs Trowulan sesuai dengan kondisi aslinya dan dikembangkan secara dinamis dengan cakupan lebih luas. Sasaran pelestariannya tidak hanya pada peninggalan arkeologi saja, melainkan meliputi juga karya peninggalan arsitektur lingkungan permukiman bahkan situs bersejarahnya. Hal ini penting, karena arsitektur-perkotaan atau situs bersejarah dapat memberikan identitas atau karakteristik dari suatu kota terhadap sejarah masa lalunya. Pelestarian situs arkeologi perkotaan ini, adalah sebuah proses untuk memelihara kawasan situs bersejarah sedemikian rupa, sehingga makna kultural yang berupa nilai keindahan, sejarah, keilmuan, atau nilai sosial-budaya untuk generasi lampau, masa kini dan masa mendatang akan dapat terpelihara.
Kelekatan kita dengan warisan budaya -masyarakat, tradisi-budaya, kearifan lokal, warisan arsitektur- harus dilihat bahwa warisan situs Majapahit menjadi milik kita bersama. Karena mempertahankan kawasan situs Majapahit dengan aspek kesejarahannya dapat berfungsi sebagai pendidikan moral, penalaran, politik, kebijakan, perubahan, masa depan, dan keindahan. Sebenarnya situs ini mempunyai basis ruang-sejarah dan fisik-arsitektural sebagai tempat bagi pengembangan budaya bangsa. Karena itu, situs ini tidak hanya menjadi bagian dari kawasan sekitarnya saja, tetapi merupakan suatu bagian dari seluruh kompleks atau permukiman di kawasan Trowulan. Maka, perlu adanya penekanan pada pelestarian fisiknya agar situs Majapahit dapat menjadi bagian dari warisan arsitektur. Karena pola ruang kota Majapahit terbentuk oleh adanya bangunan prasarana kota, baik jalur-jalur saluran prasarana air maupun jaringan jalan kota, yang saling bersilangan secara tegak lurus satu sama lain, menghasilkan bagian-bagian ruang kota berpola grid.
Pelestarian situs Majapahit yang terintegrasi harus diprogramkan sebagai proses yang secara fundamental berdasar pada pengertian dan kejelasan dari nilai kehidupan-budaya dalam komunitas kawasan. Solusinya harus diformulasikan berdasar pada kelangsungan hidup mereka, dan kemungkinan implementasinya. Usulan harus jelas dalam waktu, mengakar pada budaya, ekonomi, dan struktur politik dari masyarakat penghuninya. Kebijakan yang dihasilkan merupakan pertimbangan dari tinjauan sisi sejarah arsitektur maupun kawasan. Konsep pelestarian dapat dipertanggung-jawabkan secara akademis, dan dapat memberikan sumbangan pada pengelola cagar budaya dalam memutuskan atau menentukan bangunan maupun kawasan bersejarah sebagai tempat yang dilindungi dan dilestarikan.
Konteks pelestarian budaya dalam bangunan maupun situs kota tua merupakan salah satu daya tarik bagi sebuah kawasan bersejarah. Sebenarnya dengan terpeliharanya satu situs tua-bersejarah pada suatu kawasan akan memberikan ikatan kesinambungan yang erat, antara masa kini dan masa lalu. Situs Majapahit dengan kota tuanya merupakan bagian dari sejarah, budaya, arsitektur, dan simbol-simbol yang telah ada di satu sisi serta filosofi, kepercayaan, keindahan, dan pola kehidupan di sisi yang lain.

Penutup
Memang benar, saat ini banyak perencanaan arsitektur dan kota yang dikerjakan tidak atas dasar nurani dan pengertian, sesuai etik profesional dalam memahami kultural-geografis, historis-konservasi dan arsitektur-arkeologis melainkan berdasarkan eksploitasi yang bermotif komersial. Untuk itu, kepentingan membangun bangunan baru pada situs maupun kawasan bersejarah peninggalan Majapahit perlu pemikiran yang lebih cerdas lagi, agar warisan budaya (cultural heritage) yang kita punya dapat dipertahankan dari kerusakan dan kehancuran. Dengan demikian, situs ibu kota kuno Majapahit sebagai salah satu warisan budaya secara jelas bertujuan untuk mengelola lingkungan hidup dan dirumuskan dengan kalimat, memayu hayuning bawana. Artinya adalah, menjaga atau melindungi keselamatan dunia dalam melestarikan warisan budaya. Hal ini dipertegas lagi oleh para leluhur-leluhur kita, seperti diungkapkan, �wewangan kang umure luwih saka paroning abad, haywa kongsi binabad, becik den mulyakna kadya wujude hawangun�, artinya bangunan dengan umur yang lebih dari 50 tahun merupakan bangunan sejarah dan budaya, dapat digunakan sebagai penelitian, menambah pengetahuan dan lain kebutuhan kemajuan serta bermanfaat sebagai tuntutan hidup. Hal senada juga diungkapkan pula oleh leluhur kita dalam sebuah petuah bijak �Yen wis kliwat separo abad, jwa kongsi binabad�, artinya kalau sudah melewati separuh abad atau 50 tahun, jangan sampai dihancurkan.

Sumber Pustaka
Antariksa. 2007. Pelestarian Bangunan Kuno Sebagai Aset Sejarah Budaya Bangsa. Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar dalam Bidang Ilmu Sejarah dan Pelestarian Arsitektur. Pada Fakultas Teknik Universitas Brawijaya. Disampaikan pada Rapat Terbuka Senat Universitas Brawijaya. Malang, 3 Desember 2007.
Hermanislamet, B. 1999. Tata Ruang Kota Majapahit, Analisis Keruangan Pusat Kerajaan Hindu Jawa Abad XIV di Trowulan Jawa Timur. Disertasi. Tidak diterbitkan. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.
Ketika Sejarah Dinistakan. Kompas. 4 Januari 2009. Hlm 17.
Muljana, S. 2007. Menuju Puncak Kemegahan (Sejarah Kerajaan Majapahit). Yogyakarta: LKiS.
Muljana, S. 2008. Tafsir Sejarah Nagara Kretagama. Yogyakarta: LKiS.
Munandar, A.A. 2008. Ibukota Majapahit, Masa Jaya dan Pencapaian. Jakarta: Komunitas Bambu.
Mundardjito. 2002. Pertimbangan Ekologis: Penempatan Situs Masa Hindu-Buda di Daerah Yogyakarta. Jakarta: Wedatama Widya Sastra.
Satu-satunya Situs Kota di Indonesia. Kompas. 4 Januari 2009. Hlm. 18.

Copyright � 2009 by Antariksa

Sabtu, 05 Desember 2009

BUDAYA DALAM REVITALISASI PERKOTAAN

Antariksa



Revitalisasi Sebuah Pengantar

Revitalisasi adalah upaya untuk mendaur-ulang (recycle) dengan tujuan untuk memberikan vitalitas baru, meningkatkan vitalitas yang ada atau bahkan menghidupkan kembali vitalitas (re-vita-lisasi) yang pernah ada, namun telah memudar. Menurut Departemen Kimpraswil (2002) revitalisasi dapat dijelaskan, adalah rangkaian upaya menghidupkan kembali kawasan yang cenderung mati, meningkatkan nilai-nilai vitalitas yang strategis dan signifikan dari kawasan yang masih mempunyai potensi dan atau mengendalikan kawasan yang cenderung kacau atau semrawut. Dalam lingkup kawasan, vitalitas dapat diartikan kemampuan, kekuatan kawasan untuk tetap bertahan hidup. Hidupnya suatu kawasan dapat tercermin dari kegiatan yang berlangsung di dalam kawasan sepanjang waktu di mana orang datang, menikmati, dan melakukan aktivitas-nya di sini. Namun dalam konteks perkotaan sebuah vitalitas atau revitalisasi tidak hanya menekankan pada aspek ekonomi saja, tetapi perbaikan fisik dalam kawasannya yang akan dijadikan objek juga harus mendapat perhatian khusus. Vitalitas terlihat dari kualitas kehidupan di sepanjang jalan (Abramson 1981:82). Kualitas kehidupan ini dinikmati oleh suluruh lapisan masyarakat, baik pengunjung maupun pekerja, yang ditandai dengan peningkatan penjualan dan menjadi daya tarik pengunjung (Wiedenhoeft 1981:5). Adaptasi revitalisasi merupakan upaya untuk mengubah suatu lingkungan binaan agar dapat digunakan untuk fungsi baru yang sesuai, tanpa menuntut perubahan drastis atau hanya memberikan dampak yang minimal.



Pendekatan dalam Revitalisasi

Pada dasarnya dapat dikatakan bahwa revitalisasi adalah upaya untuk memvitalkan kembali suatu kawasan atau bagian kota yang dulunya pernah vital/hidup, akan tetapi kemudian mengalami kemunduran/degradasi. Untuk itu, revitalisasi dapat dikatakan sebagai salah satu pendekatan dalam meningkatkan vitalitas suatu kawasan kota yang bisa berupa: 1. penataan kembali pemanfaatan lahan dan bangunan; 2. renovasi kawasan maupun bangunan-bangunan yang ada, sehingga dapat ditingkatkan dan dikembangkan nilai ekonomis dan sosialnya; 3. rehabilitasi kualitas lingkungan hidup; dan 4. peningkatan intensitas pemanfaatan lahan dan bangunannya. Keberhasilan pendekatan revitalisasi dalam suatu kawasan dipengaruhi oleh aspek sosial dan karakteristik kawasan yang merupakan image atau citra suatu kawasan, bukan pada ide atau konsep yang diterapkan tanpa penyesuaian dengan lingkungan kawasan tersebut. Pendekatan revitalisasi berdasarkan tingkat, sifat dan skala perubahan yang terjadi di dalam kawasan dapat dilakukan dengan preservasi/konservasi, rehabilitasi dan pembangunan kembali (redevelopment).

Revitalisasi kawasan diarahkan untuk memberdayakan daerah dalam usaha menghidupkan kembali aktivitas perkotaan/perdesaan dan vitalitas kawasan untuk mewujudkan kawasan layak huni (livable), mempunyai daya saing pertumbuhan dan stabilitas ekonomi lokal, berkeadilan sosial, berwawasan budaya serta terintegrasi dalam kesatuan sistem kota/desa.

Revitalisasi pada prinsipnya tidak hanya menyangkut masalah konservasi bangunan dan ruang kawasan bersejarah saja, tetapi lebih kepada upaya untuk mengembalikan atau menghidupkan kembali kawasan dalam konteks kota yang tidak berfungsi atau menurun fungsinya agar berfungsi kembali, atau menata dan mengembangkan lebih lanjut kawasan yang berkembang sangat pesat namun kondisinya cenderung tidak terkendali.



Beberapa Tahapan Revitalisasi

Pelaksanaan revitalisasi harus melalui beberapa tahapan, di mana masing-masing tahapan harus memberikan upaya untuk mengembalikan atau menghidupkan kawasan dalam konteks perkotaan. Dengan demikian konservasi bangunan dan kawasan bersejarah merupakan tempat yang dapat difungsikan kembali menjadi kawasan yang mempunyai nilai sosial-ekonomi tinggi. Tahapan-tahapan yang dapat kita cermati di antaranya adalah: 1. Intervensi fisik, intervensi fisik mengawali kegiatan fisik revitalisasi dan dilakukan secara bertahap, meliputi perbaikan dan peningkatan kualitas dan kondisi fisik bangunan, tata hijau, sistem penghubung, sistem tanda/reklame dan ruang terbuka kawasan; 2. Rehabilitasi ekonomi, revitalisasi yang diawali dengan proses peremajaan artefak urban harus mendukung proses rehabilitasi kegiatan ekonomi; dan 3. Revitalisasi sosial/institusional, keberhasilan revitalisasi sebuah kawasan akan terukur bila mampu menciptakan lingkungan yang menarik (interesting), jadi bukan beautiful place.

Pertanyan yang mendasar adalah, apakah ketiga hal di atas dapat memperbaiki penurunan kualitas kawasan perkotaan dan dapat memberikan pemaknaan kembali pada daerah yang menjadi fokus kegiatan revitalisasi. Dengan menghidupkan kembali kawasan ini tentunya harus mempertahankan historis budaya masyarakat dan kawasannya. Pengendalian kawasan menjadi sangat penting di sini agar perkembangan dan pembangunan di masa mendatang tidak merusak lingkungannya. Seperti dikatakan Danisworo (2000), hilangnya vitalitas awal dalam suatu kawasan historis budaya umumnya ditandai dengan kurang terkendalinya perkembangan dan pembangunan kawasan, sehingga mengakibatkan terjadinya kehancuran kawasan, baik secara self destruction maupun creative destruction.



Kawasan Revitalisasi

Kawasan merupakan suatu wilayah yang di dalamnya terdapat kawasan bersejarah yang dahulu hidup dan vital dan mampu mempertahankan eksistensinya. Ironisnya dalam proses perkembangan sebuah kota, berbagai indikasi penurunan kualitas fisik justru dapat dengan mudah diamati pada kawasan bersejarah tersebut. Kawasan yang mempunyai nilai sejarah tinggi perlu adanya mekanisme untuk pemeliharaan dan kontrol terus menerus agar kualitas yang terdapat di dalam lingkungan tersebut dapat secara produktif dikembangkan ke masa depan. Ada beberapa tingkatan dalam revitalisasi kawasan, yaitu berdasar fungsi, letak serta ke-kuno-an dan ke-sejarahan kawasannya. Kawasan-kawasan revitalisasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut: 1. Ditinjau dari fungsi kawasan: - Revitalisasi kawasan perniagaan; - Revitalisasi kawasan perumahan; - Revitalisasi kawasan perindustrian; - Revitalisasi perkantoran pemerintah; - Revitalisasi kawasan olah raga, dan fasilitas sosial lainnya; dan - Revitalisasi kawasan khusus. 2. Ditinjau dari letak kawasan: - Revitalisasi kawasan pegunungan/per-bukitan; - Revitalisasi kawasan tepian air (sungai, laut, danau); - Revitalisasi kawasan perairan/rawa; dan - Revitalisasi kawasan khusus lainnya. 3. Ditinjau dari ke-kuno-an dan ke-sejarahan: - Revitalisasi kawasan bersejarah; dan - Revitalisasi kawasan baru.



Keterlibatan Masyarakat Dalam Revitalisai

Peran masyarakat akan sangat berpengaruh dalam proses revitalisasi, hal ini menjadi bagian penting dalam pendekatan dan pelaksanaannya. Faktor sosial-ekonomi mempunyai peran penting, tetapi aspek budaya akan lebih berperan dalam pendekatan sejarah lokalnya. Kearifan lokal sebaiknya lebih dominan di dalam proses revitalisasi dalam konteks arsitektur perkotaan. Revitalisasi dengan mengajak masyarakat ikut berpartisipasi baik dalam perencanaannya maupun pelaksanaannya merupakan langkah interaktif demi mencapai keberhasilan program revitalisasi kawasan tersebut. Dengan adanya peran serta masyarakat dapat menjadikan kawasan tersebut kawasan yang hidup dan tertata dengan baik karena masyarakat memiliki dan mampu memeliharanya. Sebagai konsekuensinya pasti membutuhkan waktu yang panjang, karena revitalisasi harus ditumbuhkan dengan akar yang kuat agar mampu berkembang secara berkelanjutan, sepanjang masa. Menurut Widayati (2000:88), kenapa tidak memualai dengan sesuatu yang telah dipunyai oleh masing-masing kota yang nantinya kalau sudah tertata dengan baik akan menjadi ciri dari kota tersebut? Sebagai contoh, permasalahan revitalisasi kawasan kota tua Jakarta dibahas dari berbagai sudut pandang, mulai dari potensi kesejarahannya, studi perbandingan dengan kasus sejenis dari mancanegara, pendekatan komersial dalam merevitalisasi kawasan hingga kepada peranan museum pada kawasan tersebut. Menarik untuk dicermati adalah adanya semangat dan nuansa �baru� dalam menentukan common goal-nya (Martokusumo 2000).

Revitalisasi dalam pelaksanaannya sering menghadapi persoalan yang terdapat di masyarakat, seperti ketidakserasian pendapat antara pihak pemerintah dan pihak pemilik bangunan. Hal ini lebih disebabkan karena pihak pemilik bangunan sering tidak mempunyai dana untuk pemeliharaan bangunan, sementara pihak pemerintah belum mampu untuk memberikan subsidi kepada para pemilik bangunan. Di lapangan seringkali didapati ketidaksesuaian antara harapan dan keinginan masyarakat. Pengaruh pendidikan, latar belakang budaya, dan kesadaran akan pemahaman akan kearifan lokal yang dapat dijadikan aset pemerintah setempat menjadikan sebuah hambatan. Mempertahankan budaya dalam sebuah kawasan dengan segala kearifannya yang akan direvetalisasi belum tentu dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. Untuk itu ada beberapa hal yang perlu ditegaskan yang menurut Martokusumo (2000) adalah: pertama, hanya sebagian kelompok masyarakat yang bisa memahami gagasan konservasi yang sementara ini memang masih elitis, terutama sekali mereka yang pernah mengenyam pendidikan barat; kedua, adanya kecenderungan dari pihak institusi terkait untuk melihat tapak dan bangunan (topos) sebagai suatu barang komoditas; dan ketiga, kondisi bangunan dan lingkungan yang relatif mudah rusak mengingat faktor iklim dan kondisi geografis lingkungan.

Untuk itu perlu diperhatikan ada beberapa hal di antaranya bahwa: 1. Pelaksanaan revitalisasi memerlukan adanya keterlibatan masyarakat yang bukan hanya sekedar ikut serta untuk mendukung aspek formalitas perlunya partisipasi masyarakat; 2. Keterlibatan masyarakat ini terkait erat karena revitalisasi berarti adanya kegiatan baru dalam suatu kawasan, sehingga keterlibatan tersebut didukung oleh pemahaman yang mendalam tentang revitalisasi dan konservasi; 3. Sosialisasi tentang pentingnya revitalisasi perlu diupayakan untuk mengubah dan menumbuhkan kemauan publik dan swasta untuk melakukan investasi pada pelestarian pusaka alam dan budaya dengan tujuan menjadikan kawasan yang terpelihara dan bahkan berkembang sepanjang masa.

Sebagai contoh, Historic Massachusetts USA, yang bermitra dengan penduduk lokal dan berbagai organisasi untuk revitalisasi, menyeleksi sumber daya budaya untuk revitalisasi dan menetapkan tiga buah kriteria dasar: a. sumber daya tersebut harus menunjukkan hubungan yang penting antara pelestarian dan kebangaan masyarakat setempat; b. sumber daya tersebut harus potensial menjadi katalisator usaha revitalisasi dan pembangunan; dan c. sumber daya tersebut harus memiliki dukungan masyarakat dan politik.

Pada hal kalau ditelusuri, kawasan lama biasanya mempunyai banyak potensi antara lain (Widayati 2000:92): 1. Kehidupan masyarakatnya masih tradisionil baik dari segi spiritualnya maupun kulturalnya; 2. Masyarakat setempat biasanya mempunyai mata pencaharian berupa kerajinan tangan sesuai dengan daerahnya masing-masing; 3. Mempunyai kesenian rakyat; 4. Mempunyai lahan atau bangunan yang spesifik yang dapat dijadikan objek wisata; dan 5. Mempunyai situs peninggalan masa lalu yang berkaitan dengan sejarah.

Apa yang telah dijelaskan di atas masih perlu ada satu pendekatan lagi, yaitu bagaimana budaya lokal yang melekat pada lingkungan atau kawasan bersejarah tersebut dapat diungkapkan dengan baik dan jelas. Aspek perilaku masyarakat memang sangat menentukan, demikian juga aspek kondisi geografisnya bila kawasan perkotaan ataupun perdesaan akan dijadikan objek pelestarian yang terkait dengan revitalisasi.

Semuanya ini dapat dilakukan tanpa merubah ciri khas dari tempat di sekitar kawasan atau lingkungan bersejarah itu sendiri. Kalau hal ini berhasil dilakukan, maka revitalisasi kawasan bersejarah akan berhasil dalam pelaksanaannya. Bagaimanapun juga warisan budaya masa lalu telah dihadirkan pada kawasan dalam bentuk fisik, maka identitas fisik itu perlu dipertahankan dan dijaga sebagai bagian dari pelestarian budaya bangsa.



Penggunaan Teknologi Informasi

Sebenarnya penggunaan informasi ini sebagai salah satu cara untuk dapat menginformasikan hal-hal yang dapat didokumentasikan dalam melihat budaya apa yang terdapat di kawasan atau lingkungan tersebut. Tinggalan fisik arsitektural apa yang dapat memberikan jaminan untuk melindungi bangunan tersebut yang dapat diperlihatkan secara fisik bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi tentang sejarah fisik kawasan itu. Untuk itu perlu ada: 1. identifikasi dan dokumentasi berbagai sumber daya alam dan budaya dalam dokumentasi digital dan dapat diwujudkan dalam website, sehingga mudah diakses; 2. berbagai gagasan revitalisasi disosialisasikan melalui website dan pemasangan hasil cetaknya di tempat-tempat strategik; 3. membuat forum dalam bentuk mailing list agar masyarakat dan semua pihak dapat menyampaikan pendapatnya secara langsung dan berdiskusi tentang revitalisasi secara terbuka; 4. pameran secara regular tentang pengembangan upaya revitalisasi melalui produk-produk teknologi informasi di lokasi atau di luar lokasi dapat dilakukan untuk menjaring gagasan dan kemitraan; dan 5. melalui upaya ini dapat dirumuskan pula beragam insentif yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang melaksanakan program pelestarian dan revitalisasi.



Keuntungan Pemaduan Kegiatan Pelestarian dan Revitalisasi

Kedua kegiatan ini perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaannya, konsep yang ditata dalam sebuah pemikiran dalam hal ini pelestarian dan revitalisasi, ternyata membutuhkan kecermatan dalam implementasi di lapangan. Ada beberapa hal yang dapat dipakai sebagai dasar dalam memadukan kedua kegiatan tersebut, di antaranya: 1. Keuntungan budaya, diperoleh karena semakin memperkaya sumber sejarah, sehingga akan menambah rasa kedekatan (sense of attachment) pada sejarah atau kejadian penting di masa lalu. 2. Keuntungan ekonomi, yaitu dapat meningkatkan taraf hidup, mengurangi pengangguran lokal, omset penjualan, naiknya harga sewa, pajak pendapatan oleh pemerintah daerah. 3. Keuntungan sosial, timbul karena meningkatnya nilai ekonomi dan menumbuhkan rasa percaya diri pada masyarakat. Ketiga keuntungan tersebut harus dapat memeberikan kontribusi pemahaman bagi masyarakat yang kawasan atau lingkungannya akan di revitalisasi. Pendekatan ini membutuhkan waktu yang lama selain penataan fisik kawasannya, sehingga keuntungan sosial juga harus dapat mempertahankan budaya masyarakat setempat yang akan ditata untuk masa mendatang. Budaya masyarakat harus berjalan dan dipertahankan agar masyarakat merasa ikut memiliki warisan budayanya. Meningkatnya daya dukung sosial masyarakat sekitar dalam tataran ekonomi harus dapat memberikan jaminan. Perjalanan masa depan kawasan secara fisik harus terjaga sedemikian rupa dalam menghadapi perkembangan, sehingga sejarah fisik masa lalu lingkungan dan kawasan tersebut dapat langgeng dan terjaga dengan baik.



Pendekatan Budaya Dalam Revitalisasi

Budaya sebagai bagian dari kehidupan masyarakat perlu mendapat tempat dalam pelaksanaan revitalisasi. Sentuhan budaya akan dapat memberikan arah dan tujuan baik pelestarian fisik maupun non fisik. Baik secara tata ruang kotanya maupun arsitektur bangunannya harus benar-benar mendapat prioritas utama untuk dipertahankan dari segala macam penghancuran maupun perusakan. Perlu diingat bahwa permasalahan pada kawasan atau lingkungan bersejarah itu bukan saja hanya persoalan arsitektur. Kebudayaan pada dasarnya merupakan segala macam bentuk gejala kemanusiaan, baik yang mengacu pada sikap, konsepsi, ideologi, perilaku, kebiasaan, karya kreatif, dan sebagainya. Hal ini yang perlu dipahami di dalam melakukan revitalisasi, kecenderungan dan karakteristik wilayah dan kawasan kota besejarah harus dipahami sebagai bekal awal untuk melangkah. Budaya yang melekat pada wilayah kota terbuka luas dan tidak dapat diselesaikan dengan waktu singkat, karena budaya menyangkut semua aspek kehidupan manusia. Faktanya sangat kompleks selain memiliki kekhasan dan terkadang memiliki ciri yang sangat universal baik fisik dan perilaku budayanya. Memang, dalam pengertian kebudayaan juga termasuk tradisi, dan �tradisi�dapat diterjemahkan dengan pewarisan atau penerusan norma-norma, adapt istiadat, kaidah-kaidah, harta-harta. Itulah sebabnya mengapa kebudayaan merupakan ceritera tentang perubahan-perubahan: riwayat manusia yang selalu memberi yang selalu memberi wujud baru kepada pola-pola kebudayan yang sudah ada (van Peursen 1976:11).

Demikian juga revitalisasi bukan hanya sekadar bagaimana menciptakan sebuah tempat dengan beautiful place belaka, tetapi lebih kepada interesting place. Untuk itu perlu dikembangkan pemikiran-pemikiran yang kontekstual maupun holistik, yang berangkat dari budaya masyarakat setempat beserta seluruh kearifan lokalnya yang masih melekat, dan dikombinasikan dengan permasalahan lingkungan yang berkembang saat ini. Keunikan tersebut, selain aspek sosial budaya, mengandung kearifan lokal yang dapat menjadi daya tarik wisata, dan berpotensi meningkatkan peertumbuhan ekonomi kreatif masyarakat. Potensi aset budaya tersebut memiliki nilai kesejarahan, dan menjadi suatu rangkaian pusaka (heritage) yang perlu dilestarikan bahkan potensial untuk dikembangkan secara positif, berkesinambungan serta dapat dijadikan pijakan (Ernawi 2009:1). Revitalisasi harus dipandang sebagai sebuah objek budaya dengan segala aspek yang melingkupinya, dan perlu dipadukan dengan permasalahan sosial, ekologi dan arsitektural yang sudah tertata di kawasan atau lingkungan bersejarah tersebut. Hanya saja, langkah yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana mengakomodasikan permasalahan sosial, ekologi serta aspek terkait lainnya melalui sebuah kegiatan pelestarian. Ernawi (2009:2) menjelaskan, bahwa dunia dipenuhi oleh banyak entitas kebudayaan yang saling berasimilasi, berakulturasi, atau bahkan saling berkompetisi satu sama lain. Dengan adanya arus globalisasi, dunia dihadapkan pada arus budaya tunggal yang evolusinya bergulir begitu kuat, hingga bahkan dapat menggeser tatanan budaya lokal hampir di seluruh belahan dunia.

Budaya harus dilihat sebagai fenomena pilihan hidup yang terdapat dalam sebuah kawasan bersejarah yang tentu saja selalu eksis dan berkembang. Cara melihatnya pun harus dalam konteks ruang dan waktu. Kawasan bersejarah telah menjadi milik kolektif masyarakat yang mendiami kawasan tersebut, baik dalam perilaku dan konfigurasi unik dalam cita rasa yang khas serta gaya yang dipunyainya. Penentuan atau pemilihan setting kawasan yang akan direvitalisasi harus benar-benar siap respek dijadikan objek pelestarian. Tempat atau lokasi yang akan dijadikan objek revitalisasi harus mempunyai peninggalan fisik arsitektural baik bangunan, lingkungan maupun budaya masyarakatnya. Fenomena budaya lingkungan dan masyarakat setempat harus menjadi nilai penting dalam proses pelaksanaan revitalisasi.



Sumber Pustaka

Ernawi, I. S., 2009. Kearifan Lokal Dalam Perspektif Penataan Ruang. Makalah dalam Seminar Nasional Kearifan Lokal Dalam Perencanaan dan Perancangan Lingkungan Binaan. Malang, 7 Agustus 2009.

Hartono, S. & Handinoto. 2000. Alun-alun dan Revitalisasi Identifikasi Kota Tuban. Dimensi Teknik Arsitektur : 1-11.

Kautsary, J. 2008. Sudaryono & Subanu, L.P. 2008. Makna Ruang Dalam Permukiman Pecinan (Aspek yang Terlupakan Dalam Upaya Revitalisasi Kawasan). Seminar Nasional Eco Urban Design. Semarang: Universitas Diponegoro. 1-12.

Martokusumo, W. 2000. Revitalisasi Kota Tua Jakarta. www.arsitekturindis.com/. (6 September 2009)

Van Peursen, C.A. 1976. Strategi Kebudayaan. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.

Widayati, N. 2000. Penyertaan Peran Serta Masyarakat dalam Program Revitalisasi Kawasan Laweyan di Surakarta. Dimensi Teknik Arsitektur. 28 (2): 88-97

Wongso, J., Alvares, E. & Zulherman. Strategi Revitalisasi Kawasan Pusat Kota Bukittinggi Sumatera Barat.

Copyright � 2009 by Antariksa



Jumat, 07 Agustus 2009

Kearifan Lokal dalam Arsitektur Perkotaan dan Lingkungan Binaan

Antariksa

Abstrak
Kearifan lokal merupakan suatu gagasan konseptual yang hidup dalam masyarakat, tumbuh dan berkembang secara terus-menerus dalam kesadaran masyarakat, berfungsi dalam mengatur kehidupan masyarakat dari yang sifatnya berkaitan dengan kehidupan yang sakral maupun profan. Kearifan lokal telah menjadi tradisi-fisik-budaya, dan secara turun-temurun menjadi dasar dalam membentuk bangunan dan lingkungannya, yang diwujudkan dalam sebuah warisan budaya arsitektur perkotaan. Arsitektur perkotaan dan lingkungan binaan, yang digali dan sumber-sumber lokal, jika ditampilkan dalam 'wajah atau wacana ke-indonesiaan' niscaya memiliki sumbangan yang sangat besar bagi terciptanya identitas baru keseluruhan bagi bangsa secara keseluruhan. Di dalam permukiman tradisional, dapat ditemukan pola atau tatanan yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat kesakralannya atau nilai-nilai adat dari suatu tempat tertentu. Hal tersebut memiliki pengaruh cukup besar dalam pembentukan suatu lingkungan hunian atau perumahan tradisional. Nilai-nilai adat yang terkandung dalam permukiman tradisional menunjukkan nilai estetika serta local wisdom dari masyarakat tersebut. Keanekaragaman sosial budaya masyarakat pada suatu daerah tidak terbentuk dalam jangka waktu yang singkat. Demikian pula, penggunaan teor-teori untuk menggali kearifan lokal, dapat mengungkapkan nila-nilai arsitektur bangunan maupun kawasan dari suatu tempat. Dengan demikian local wisdom (kearifan lokal/setempat): dapat dipahami sebagai gagasan-gagasan setempat (local) yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang tertanam dan diikuti oleh masyarakat.

Kata kunci: kearifan lokal, arsitektur perkotaan, persepsi budaya

1. PENDAHULUAN
Penegasan dalam arsitektur perkotaan sudah sangat jelas, bahwa konteks budaya yang terdapat di dalamnya, menjadi bagian utama untuk digali dan dicari. Apa yang melatarbelakanginya dan bagaimana cara mengungkapkannya, agar nilai budaya itu dapat memberikan arti dan membuka wawasan bagi perencanaan dan perancangan perkotaan di masa mendatang. Perjalanan budaya suatu kawasan yang di dalamnya terdapat manusia dan bangunan, telah memberikan ciri khas pada kehidupan masyarakat dalam sejarah peradaban bangsa. Peradaban sendiri, diistilahterjemahkan dari civilization, dengan kata latin civis (warga kota) dan civitas (kota; kedudukan warga kota). Hal itu diistilahkan oleh Franz Boas menjadi lahirnya kultur sebagai akibat dari pergaulan manusia dengan lingkungan alamnya. Meliputi budaya materiil, relasi sosial, seni, agama, dan sistem moral serta gagasan dan bahasa. Definisi budaya juga memberikan tekanan pada dua hal: pertama, unsur-unsurnya baik yang berupa adat kebiasaan atau gaya hidup hidup masyarakat yang bersangkutan; dan kedua, fungsi-fungsi yang spesifik dari unsur-unsur tadi demi kelestarian masyarakat dan solidaritas antar individu (Antariksa, 2009b). Kearifan lokal telah menjadi tradisi-fisik-budaya, dan secara turun-temurun menjadi dasar dalam membentuk bangunan dan lingkungannya, yang diwujudkan dalam sebuah warisan budaya perkotaan. Benar adanya bahwa, pengakuan tentang warisan budaya (cultural heritage) yang di dalamnya terdapat konservasi, adalah merupakan bagian dari tanggungjawab seluruh tingkatan pemerintahan, dan anggota masyarakat, sedangkan heritage itu sendiri, adalah bukan sekedar mendata masa lampau, tetapi merupakan bagian integral dari identitas perkotaan saat ini dan masa mendatang. Menampilkan kembali atau mempertahankan ruang kota masa lalu, berarti memperhatikan elemen-elemen jalan (street-furniture) dan pembentuk ruangnya, baik tata hijau (soft-landscape) maupun perkerasannya (hard-landscape). Ahli perkotaan Witold Rybezynski mengatakan �budaya telah menjadi industri besar di beberapa kota tua�. Kota-kota tetap pada lokasi dari budaya yang paling utama �museum, teater, auditorium, dan universitas, juga pabrik-pabrik dan beberapa kantor� ada pada suburbans. Mereka menjadi tujuan wisata karena daya tarik budayanya. Bagian yang paling menonjol dari budaya kota-kota di Eropa adalah lingkungan binaan bersejarah.

2. HASIL DAN PEMBAHASAN
2.1 Mencari Makna Kaerifan Lokal
Dalam pengertian kamus, kearifan lokal (local wisdom) terdiri dari dua kata: kearifan (wisdom) dan lokal (local). Dalam Kamus Inggris Indonesia John M. Echols dan Hassan Syadily, local berarti setempat, sedangkan wisdom (kearifan) sama dengan kebijaksanaan. Secara umum makna local wisdom (kearifan setempat) dapat dipahami sebagai gagasan setempat (local) yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakat. Menurut Gobyah dalam Sartini (2004:112) mengatakan bahwa kearifan lokal (local genius) adalah kebenaran yang telah mentradisi atau ajeg dalam suatu daerah. Kearifan lokal merupakan perpaduan antara nilai-nilai suci firman Tuhan dan berbagai nilai yang ada. Kearifan lokal terbentuk sebagai keunggulan budaya masyarakat setempat maupun kondisi geografis dalam arti luas. Kearifan maupun produk budaya masa lalu yang patut secara terus-menerus dijadikan pegangan hidup. Meskipun bernilai lokal tetapi nilai yang terkandung di dalamnya dianggap sangat universal. Pada bagian lain, Geriya dalam Sartini (2004:112), mengatakan bahwa secara konsepsual, kearifan lokal dan keunggulan lokal merupakan kebijaksanaan manusia yang bersandar pada filosofi nilai-nilai, etika, cara-cara dan perilaku yang melembaga secara tradisional. Kearifan lokal adalah nilai yang dianggap baik dan benar sehingga dapat bertahan dalam waktu yang lama dan bahkan melembaga.
Adat kebiasaan pada dasarnya teruji secara alamiah dan niscaya bernilai baik, karena kebiasaan tersebut merupakan tindakan sosial yang berulang-ulang dan mengalami penguatan (reinforcement). Apabila suatu tindakan tidak dianggap baik oleh masyarakat maka ia tidak akan mengalami penguatan secara terus-menerus. Pergerakan secara alamiah terjadi secara sukarela karena dianggap baik atau mengandung kebaikan. Kearifan adat dipahami sebagai segala sesuatu yang didasari pengetahuan dan diakui akal serta dianggap baik oleh ketentuan agama. (Sartini, 2004:112)
Kearifan-kearifan lokal pada dasarnya dapat dipandang sebagai landasan dalam pembentukan jatidiri bangsa secara nasional. Kearifan-kearifan lokal itulah yang membuat suatu budaya bangsa memiliki akar (Sayuti, 2005). Motivasi menggali kearifan lokal sebagai isu sentral secara umum adalah untuk mencari dan akhirnya, jika dikehendaki, menetapkan identitas bangsa, yang mungkin hilang karena proses persilangan dialektis seperti dikemukakan di atas, atau karena akulturasi dan transformasi yang telah, sedang, dan akan terus terjadi sebagai sesuatu yang tak terelakkan. Bagi kita, upaya menemukan identitas bangsa yang baru atas dasar kearifan lokal merupakan hal yang penting demi penyatuan budaya bangsa di atas dasar identitas daerah-daerah Nusantara (Sayuti, 2005). Dalam kaitan ini, kearifan lokal yang terkandung dalam sistem seluruh budaya daerah atau etnis yang sudah lama hidup dan berkembang adalah menjadi unsur budaya bangsa yang harus dipelihara dan diupayakan untuk diintegrasikan menjadi budaya baru bangsa sendiri secara keseluruhan. Pengembangan kearifan-kearifan lokal yang relevan dan kontekstual memiliki arti penting bagi berkembangnya suatu bangsa, terutama jika dilihat dari sudut ketahanan budaya, di samping juga mempunyai arti penting bagi identitas daerah itu sendiri. Kearifan lokal yang juga meniscayakan adanya muatan budaya masa lalu, dengan demikian, juga berfungsi untuk membangun kerinduan pada kehidupan nenek moyang, yang menjadi tonggak kehidupan masa sekarang.
Karya-karya arsitektur perkotaan, yang digali dan sumber-sumber lokal, jika ditampilkan dalam 'wajah atau wacana ke-indonesiaan' niscaya memiliki sumbangan yang sangat besar bagi terciptanya identitas baru keseluruhan bagi bangsa secara keseluruhan. Menurut Juwono (2005:76, identitas keruangan adalah salah satu kekayaan sosial budaya untuk meneguhkan keberadaan masyarakat dalam proses perubahan sosial budaya lingkungannya. Dalam perancangan kota, penguatan akan potensi lokal menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi dampak permasalahan peningkatan konflik serta adanya kesenjangan menjadi persoalan yang urgen. Perhatian terhadap potensi lokal arsitektur kawasan sebagai �daya tarik serta keunggulan� kota menjadi penyeimbang sinergi globalisasi lokal (Eade, 1977). Kekuatan dari kearifan lokal tersebut berupa nilai masa lalu atau saat ini maupun perpaduan dari keduanya yang memiliki signifikasi dan keunikan. Kenyataan kota-kota dalam masa sekarang ini cenderung kehilangan kekuatan tradisi kelokalannya yang semakin larut masuk dalam dinamika global. Konservasi kawasan merupakan sebuah tantangan dalam perancangan kota, hal ini dimungkinkan karena proses perkembangan dan pertumbuhan kota untuk memperhatikan nilai histories dan dinamika dari kawasan tersebut.

2.2 Kearifan Lokal dalam Tatanan Tradisionalistik
Di dalam permukiman tradisional, dapat ditemukan pola atau tatanan yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat kesakralannya atau nilai-nilai adat dari suatu tempat tertentu. Hal tersebut memiliki pengaruh cukup besar dalam pembentukan suatu lingkungan hunian atau perumahan tradisional. Nilai-nilai adat yang terkandung dalam permukiman tradisional menunjukkan nilai estetika serta local wisdom dari masyarakat tersebut. Terdapat suatu elemen utama dari hal yang sakral tersebut pada permukiman tradisional. Jika permukiman dianggap sebagai suatu lingkungan yang diperadabkan, maka bagi kebanyakan masyarakat tradisional di lingkungan tersebut, menurut ketentuan, merupakan lingkungan yang sakral atau disucikan. Alasan pertama adalah karena orang-orang banyak berpandangan bahwa masyarakat-masyarakat tradisional selalu terkait dengan hal-hal yang bersifat religius. Agama dan kepercayaan merupakan suatu hal yang sentral dalam sebuah permukiman tradisional. Hal tersebut tidak dapat terhindarkan, karena orang-orang akan terus berusaha menggali lebih dalam untuk mengetahui makna suatu lingkungan yang sakral atau disucikan, karena hal itu menggambarkan suatu makna yang paling penting. Kedua, sebuah pandangan yang lebih pragmatik, adalah bahwa hal yang sakral tersebut serta ritual keagamaan yang menyertainya dapat menjadi efektif untuk membuat orang-orang melakukan sesuatu di dalam sesuatu yang disahkan atau dilegalkan (Rapoport, 1969).
Pola tata ruang permukiman tradisional Aceh merupakan khasanah warisan budaya yang cukup menonjol, diciptakan dan didukung oleh masyarakat yang bercirikan Islam dan kultur budaya setempat, sehingga pola tata ruang yang terbentuk mempunyai nilai-nilai religi dan budaya yang sangat tinggi. Secara tradisional, pola pemukiman di Aceh terdiri dari rumah-rumah yang dikelompokkan berdasarkan kekerabatan yang diselingi dengan wilayah terbuka yang berfungsi sebagai wilayah publik dan wilayah penyangga hijau. Di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, jejak-jejak kearifan para arsitek jaman dahulu masih dapat ditemukan. Seperti rumah-rumah tradisional lain di Asia Tenggara, rumoh (rumah) Aceh berupa rumah panggung, yang dirancang sesuai dengan kondisi iklim, arah angin dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Tidak sekadar sebagai hunian, rumoh Aceh juga menyiratkan budaya dan tata cara hidup orang Aceh yang kaya makna. Rumoh Aceh hingga kini masih bisa ditemui di desa-desa di kawasan pantai timur, mulai dari Aceh Timur hingga Aceh Besar. Namun, jumlahnya terus berkurang. Salah satu permukiman tradisional yang masih bertahan adalah Gampong Lubuk Sukon, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Gampong ini terletak di dataran rendah, dekat dengan pegunungan, yang sebagian besar rumah penduduknya adalah rumah panggung tradisional Aceh yang terbuat dari kayu. Rumah-rumah di Gampong Lubuk Sukon, secara bijak dirancang dengan prinsip tahan gempa. Observasi Hurgronje (1985) membuktikan bahwa hunian masyarakat (permukiman) Aceh telah disesuaikan terhadap ancaman bencana gempa dan banjir. Orang Aceh, khususnya yang bermukim di wilayah Banda Aceh (dahulu disebut dengan Kutaradja) dan Aceh Besar, sejak tahun 1600 telah sadar bahwa letak kota mereka secara geografis tidak terlalu baik (Lombard, 2006). Pola yang terbentuk dari keseluruhan sistem permukiman masyarakat Gampong Lubuk Sukon memiliki makna dan tujuan tertentu berdasarkan konsep-konsep lokal yang telah terbukti dapat lebih diterima oleh masyarakat penggunanya. Kebijakan mengenai aspek adat dan kehidupan Gampong yang tertuang dalam bab VII Qanun nomor 4 tahun 2003 yang menyatakan bahwa Gampong berhak untuk merancang dan menetapkan reusam Gampong (tata krama peradatan di Aceh) untuk mengatur kehidupan warganya, menjadi dasar untuk menghidupkan kembali adat yang semakin menghilang akibat pergeseran nilai-nilai masyarakat. Oleh karena itu, penjelasan mengenai konsep bermukim sangat penting dalam kaitannya dengan proses pembentukan lingkungan permukiman. Melalui latar belakang dan pengalaman sejarah, dan pemahaman mengenai pola tata ruang permukiman yang sesuai dengan nilai-nilai tradisional masyarakat Aceh, diharapkan dapat mengakomodasi, menghormati dan memelihara keberadaan Gampong, sekaligus sebagai wujud pelestarian tata ruang tradisional sebagai identitas budaya bangsa. (Burhan, 2008)
Pengaruh kepercayaan pada permukiman Dusun Sade Lombok, antara lain terlihat pada pemilihan lokasi permukiman dan orientasi bangunannya. Lokasi permukiman dipilih pada daerah yang lebih tinggi dari daerah sekitarnya, yaitu pada daerah perbukitan dengan pertimbangan sebagai berikut (Mahayani, 1995:35): (1) Kepercayaan terhadap kosmos tentang adanya kekuatan alam gaib yang barada di alam atas dan dipercaya oleh masyarakat setempat sebagai sumber rahmat keselamatan sekaligus kutukan dan kesengsaraan; (2) Faktor keamanan, puncak bukit merupakan tempat yang strategis untuk mengatur pertahanan mengingat adanya konflik antara Dusun Sade dengan dusun-dusun lainnya; (3) Faktor kesuburan tanah, perbukitan merupakan daerah yang kurang subur karena banyak mengandung kapur, sedangkan daerah sekitarnya yang berupa dataran rendah merupakan daerah yang dapat dimanfaatkan sebagai lahan pertanian untuk mata pencaharian masyarakat setempat. Rumah-rumah di Dusun Sade terbuat dari bahan-bahan yang berasal dari alam, seperti kayu, bambu dan alang-alang, dengan letak rumah yang berderet dan berdekatan, sehingga membentuk pola linear dengan orientasi ke arah timur dan barat. Arah orientasi rumah-rumah tersebut tidak tepat menghadap ke timur dan barat melainkan agak miring sesuai dengan topografi kawasan. Orientasi ini didasarkan kepada arah matahari yang dipercaya akan memberikan berkah. Arah timur diartikan sebagai penewu jelu, yaitu tempat matahari terbit dan arah barat diartikan sebagai penyerap jelu, yaitu tempat matahari terbenam. Selain itu juga adanya pantangan untuk menghadap ke utara karena mengarah ke Gunung Rinjani yang dianggap sebagai tempat suci karena merupakan tempat bersemayamnya Dewa Gunung Rinjani, yaitu dewa tertinggi yang menguasai seluruh Pulau Lombok (Krisna, 2005). Rumah-rumah tersebut memiliki ukuran yang sama dengan menggunakan bahan-bahan dari alam sekitar serta memiliki bentuk yang sederhana. Keseragaman pada bentuk maupun bahan bangunan yang digunakan, diartikan sebagai kesamaan asal usul yaitu dari segumpal tanah. Oleh karena itu, sebagai manusia yang sama asal dan derajatnya maka rumah tinggal sebagai tempat hunian mereka di dunia juga harus sama.
Ciri dari permukiman tradisional sebagai wujud budaya khas adat dapat ditemukan pada pola perumahan taneyan lanjhang yang merupakan ciri khas arsitektural Madura yang memiliki tatanan berbeda dengan nilai adat tradisi Madura yang kental mengusung nilai dan sistem kekerabatan yang erat dan masih dapat ditemukan kesakralannya pada beberapa wilayah di Pulau Madura. Karakteristik orisinil masyarakat Madura cenderung memiliki corak perumahan tidak mengarah pada bentuk desa berkerumun tetapi lebih kepada corak berpencar. Membuat koloni-koloni dalam rupa kampung-kampung kecil. Ada juga satu pekarangan yang terdiri dari empat atau lima keluarga. Ekspresi ruang pada susunan rumah tradisional Madura, atau yang lazim disebut taneyan lanjhang adalah salah satu contoh hasil olah budaya yang lebih didasarkan kepada makna yang mendasari pola pemikiran masyarakatnya. Hal tersebut sangat dipengaruhi oleh keberadaan dan cara hidup masyarakatnya. Makna ruang tidak hanya didasari oleh pengertian estetis dan visual semata. Pemaknaan lebih didasarkan kepada esensi terdalam dari apa yang ada dalam alam pemikiran masyarakatnya karena itulah ekspresi visual adalah cerminan nilai dasar dari jati diri masyarakatnya (Tulistyantoro, 2005). Pola perumahan taneyan lanjhang, merupakan pola yang terbentuk karena adanya tradisi bermukim masyarakat Desa lombang dipengaruhi oleh garis matrilineal dengan membentuk satu pola permukiman yang disebut sebagai pola permukiman taneyan lanjhang (halaman panjang). Menurut Zawawi Imron (survey primer 2008), permukiman taneyan lanjhang merupakan konsep bermukim yang mengacu pada kekerabatan yang mengandung ajaran untuk memberikan eksistensi pada perempuan. Sedangkan menurut Edy, budayawan Madura (survey primer 2008) dikatakan bahwa konsep taneyan lanjhang yang merupakan budaya bermukim masyarakat Madura pada umumnya timbul karena kondisi geografis yang kurang menguntungkan (kering/tandus) menyebabkan diperlukan banyak tenaga untuk mengelola lahan tersebut sehingga perempuan dianggap sebagai aset bagi keluarga dalam menambah jumlah tenaga (membawa suami untuk masuk ke dalam lingkungan keluarga perempuan karena berlakunya tradisi matrilokal). Taneyan sendiri difungsikan sebagai pengikat antar bangunan yang menunjukkan kekerabatan yang erat (matrilokalitas) serta sebagai orientasi dan arah hadap bangunan. (Dewi, 2008)
Kegiatan adat dan budaya yang berkembang di Desa Trowulan merupakan perpaduan antara nilai tradisi Jawa dan Majapahit, tradisi tersebut masih dipakai di tengah kehidupan masyarakatnya. Tradisi yang paling dominan dan menonjol adalah hanya bersifat periodik atau waktu tertentu, yaitu cok bakal, tingkep, among-among, tandur, keleman, wiwit dan bersih desa. Tradisi dan budaya tersebut mempengaruhi bentuk pola permukiman (pola hunian) baik internal maupun eksternal. Aspek pola hunian menguraikan mengenai tipologi desa dan pola permukiman desa. Pola permukiman yang ada di Desa Trowulan terdiri atas, mengumpul dengan orientasi rumah adalah halaman yang digunakan secara bersama (komunal), linier dengan orientasi rumah adalah jalan, serta linier memusat dengan orientasi rumah adalah jalan dan cenderung terpisah dengan dusun yang lain. Pola permukiman ini kemudian di bagi lagi menjadi unit yang lebih kecil lagi, yaitu pola hunian. Karakteristik non fisik masyarakat pada pola hunian dengan orientasi halaman bersama cenderung melakukan aktivitas sosial dan sistem nilai yang sama, hal ini didukung dengan hubungan kekerabatan yang ada masih sangat erat, karena mereka adalah satu keturunan yang sama. Secara umum bentuk arsitektur tradisional di daerah Kabupaten Mojokerto, sebuah kawasan peninggalan kerajaan Majapahit dapat dilihat bahwa perkembangan arsitektur Mojokerto dipengaruhi oleh dua budaya etnis, yaitu budaya Jawa dan budaya Madura. Kedua budaya inilah yang nampaknya sangat dominan pengaruhnya, walaupun sebenarnya masih terdapat etnis lain, seperti suku Osing dari Banyuwangi dan para pendatang yang sebagian besar berasal daerah pesisir. Dengan demikian maka pola permukiman yang ada di Kabupaten Mojokerto sedikit banyak mempunyai persamaan dengan pola permukiman yang berkembang di daerah Madura. (Permatasari, 2008)

2.3. Peninggalan Kolonial dan Kearifan Lokal
Bangunan peninggalan Kolonial Belanda yang masih ada di Kawasan Oranjebuurt terdiri dari bangunan yang dibangun pada perioede awal tahun 1900 sampai dengan sebelum tahun 1930 (sekitar tahun 1914-1918) dan bangunan yang dibangun sekitar tahun 1930-an. Bangunan yang dibangun sekitar tahun 1914-1918 memiliki desain bangunan yang secara keseluruhan terkesan lebih dekoratif dan detail dari bangunan berlanggam tahun 1930-an. Secara umum, fasade bangunan pada masing-masing sisi ruas jalan di Kawasan Oranjebuurt Kota Malang kurang memiliki legibilitas (kemudahan untuk dipahami atau dibayangkan dan dapat diorganisir sebagai suatu pola yang koheren). Unsur irama sebagai pengikat pola maupun urutan klimaks dan anti klimaks sulit ditemukan karena perubahan fisik bangunan baru tidak memperhatikan harmonisasi dengan bangunan yang telah ada sebelumnya. Walaupun hanya tersisa beberapa bangunan, masih terdapat beberapa bangunan peninggalan Kolonial Belanda yang memperlihatkan suatu harmonisasi antar fasade bangunannya, pengakitan yang digunakan di antarnya adalah proksimity, reproduksi dan penutup berkesinambungan. Skala ketinggian bangunan di Kawasan Oranjebuurt tidak membentuk suatu kesan ruang, karena memiliki garis sempadan bangunan yang cukup besar, sehingga jarak antar muka bangunannya rata-rata empat kali lebih besar dari ketinggian bangunan. (Novayanto, 2008) Keteraturan ruang pada Kawasan Oranjebuurt secara makro terbentuk oleh kaitan visual ruang terbuka (open space/void) yang lebih dominan, sedangkan massa bangunan (solid) lebih kepada sebagai infill saja. Void yang membentuk kaitan visual di Kawasan Oranjebuurt terdiri dari struktur jaringan jalan yang memperkuat orientasi kawasan. Solid atau massa yang terdapat di Kawasan Oranjebuurt memiliki peran dalam elemen perkotaan sebagai blok medan, yaitu sebagai massa yang memiliki berbagai macam bentuk dan orientasi, namun masing-masing tidak dilihat sebagai individu, melainkan dilihat sebagai keseluruhan massa secara bersama. (Novayanto, 2008)

2.4 Persepsi Budaya dalam Arsitektur Perkotaan
Persepsi budaya dalam perkotaan pertama digunakan dalam antropologi. Hal ini ditegaskan oleh Clifford Geertz dalam The Interpretation of Culture (1973), seikat dari aktifitas dan nilai yang membentuk karakter dari masyarakat, dalam kasus ini adalah masyarakat perkotaan. Kedua, digunakan secara terbatas di tempat budaya disamakan dengan seni dan kebiasaan, dan terutama dengan bidang melukis dan musik. Dalam pandangan Lewis Mumford melalui The Culture of Cities (1938)nya mengatakan bahwa, kota mempunyai creative focal points bagi masyarakat, dan kota ..�.. adalah titik maksimum konsentrasi untuk power and culture dari komuniti. Kota dibentuk oleh budaya, tetapi sebaliknya kota dipengaruhi wujud dari budaya itu. Kota dibentuk bersama-sama dengan langgam, menurut Mumford sangat manusiawi, dan merupakan �greatest work of art�. Di dalam kota, waktu menjadi visibel, dengan lapisan-lapisan dari masa lalu yang masih bertahan pada buildings, monuments, dan public ways. Peran budaya terhadap kota dalam The City (1905), Max Weber mengatakan bahwa konsep kota menekankan kesopanan (urbanity) � wujud kosmopolitan dari urban experience. Melalui wujudnya, sebuah kota dimungkinkan menjadi puncak dari individual dan inovasi, dan hal ini menjadi instrumen dari perubahan sejarah. Dalam perkembangan penulisan sejarah di Amerika, Eric Lampard mencoba mendefinisikan sejarah kota dengan sejarah dari �urbanisasi sebagai proses kemasyarakatan�, bukan sejarah dari �kota�. Hasil dari sejarah kota yang demikian itu kemudian diberi nama the new urban history. Maksud dari pembatasan ini ialah untuk mengembalikan bidang sejarah kota kepada gejala kekotaan yang khas, yang menekankan kekotaan sebagai pusat perhatian sejarah. (Kuntowijoyo 2003:64) Di sini urbanisme menjebak masyarakat dalam kebebasan untuk menentukan tempat kehidupan berarsitektur dalam lingkungan binaannya. Pengaruh dari perkembangan arsitektur telah membebani kehidupan berarsitektur masyarakat perkotaan dan perdesaan. Aspek tatanan budaya dan fisik mereka dijadikan objek sebuah tatanan baru yang berbeda dengan geografis-kultural setempat, sehingga menenggelamkan kerifan lokal yang mereka punyai.
Keanekaragaman sosial budaya masyarakat pada suatu daerah tidak terbentuk dalam jangka waktu yang singkat. Namun terbentuk melalui sejarah yang panjang, perjalanan berliku, tapak demi tapak yang terjadi secara turun temurun dari berbagai generasi. Pada titik tertentu terdapat peninggalan-peninggalan yang eksis atau terekam sampai sekarang yang kemudian menjadi warisan budaya. Dengan demikian, proses perjalanan sejarahnya pun tidak dapat dipolitisasi bahkan direkayasa. Hal ini menjadi penting agar tidak menghentikan tradisi budaya mereka yang sudah berjalan secara turun-temurun sebagai warisan.

2.5 Teori Sebagai Alat Pengungkap Kearifan Lokal
Di kota-kota yang memiliki kekuatan fisik struktural dapat dilakukan dengan pendekatan fisik (Trancik, 1986), di samping pendekatan yang memperlihatkan aliran hubungan dan interaksi serta nilai-nilai kontekstual ruang. Setiap kota memiliki banyak fragmen tinggalan masa lalu, yaitu kawasan-kawasan bersejarah kota yang berfungsi sebagai bagian yang terdapat di dalam kota. Salah satu pendekatan yang digunakan untuk menggali kearifan lokal, adalah elemen penghubung, yaitu elemen-elemen dari linkage satu kawasan ke kawasan lain untuk membantu orang agar mengerti fragmen-fragmen kota sebagai bagian dari suatu keseluruhan yang lebih besar (Zahnd, 1999:108). Pendekatan lain adalah figure ground sering dipergunakan untuk mendeskripsikan pola masif dan void tata ruang perkotaan kawasan. Berdasarkan teori figure/ground, suatu tata kota dapat dipahami sebagai hubungan tekstual antara bentuk yang dibangun (building mass) dan ruang terbuka (open space). Figure/ground adalah alat yang sangat baik untuk mengidentifikasikan sebuah tekstur dan pola-pola sebuah tata ruang perkotaan (urban fabric), serta mengidentifikasikan masalah keteraturan massa/ruang perkotaan (Zahnd, 1999:79).
Kemudian teori place dipergunakan untuk memahami seberapa besar kepentingan tempat-tempat perkotaan yang terbuka terhadap sejarah, budaya dan sosialisasinya. Analisis place adalah alat yang baik untuk (i) memberi pengertian mengenai ruang kota melalui tanda kehidupan perkotaannya; dan (ii) memberi pengertian mengenai ruang kota secara kontekstual (Zahnd, 1999:70). Secara fisik, sebuah ruang (space) akan ada kalau dibatasi sebagai sebuah void dan sebuah space menjadi sebuah place kalau mempunyai arti dari lingkungan yang berasal dari budaya setempatnya (Trancik, 1986). Pendekatan citra kota memberikan arah pendangan kota ke arah yang memperhatikan pikiran terhadap kota dari orang yang hidup di dalamnya. Makna sebuah tempat dapat diungkapkan berdasarkan elemen-elemen pembentuk citra. Tiga dari lima elemen yang dapat mengungkapkan makna dari ciri perkotaan, yaitu district (kawasan), node (simpul), edge (batas) serta landmark (tengeran) (Lynch, 1960), kelima elemen ini tidak dapat dipandang secara terpisah antara satu dengan lainnya. Karena kelimanya akan berfungsi dan berarti secara bersamaan dalam satu interaksi. Melalui konsep mental map ruang kota menurut Lynch (1960) konservasi kawasan dapat dikembangkan kota sebagai �konstruksi collective memory�. Namun tidak demikian halnya dengan kota-kota yang tidak memiliki �struktur fisik� seperti kota-kota yang terdapat di Indonesia, dengan eksistensi kota-kota semacam ini lebih bertumpu pada kekuatan sosial budayanya.
Pendekatan sinkronik dan diakronik yang diungkapkan oleh Suprijanto (2001:108), umumnya digunakan dalam kaitannya dengan morfologi (dalam arsitektur dan kota) sebagai metode analisis. Pada morfologi atau perkembangannya, aspek diakronik digunakan untuk mengkaji satu aspek yang menjadi bagian dari satu objek, fenomena atau ide dari waktu ke waktu. Sedangkan aspek sinkronik digunakan untuk mengkaji keterkaitan antar aspek dalam kurun waktu tertentu.
Akan tetapi, pendekatan-pendekatan di atas masih belum menyentuh masalah budaya arsitektur perkotaan, yang dapat digunakan untuk melihat struktur kota yang berkaitan dengan bangunan dan kawasannya. Massa dan ruang yang akan dimaknai, belum cukup untuk dapat mengungkapkan tradisi dan budaya dibalik lingkungan binaan yang melingkupinya. Dengan kondisi budaya yang berbeda, tentunya akan memberikan hasil yang berbeda pula dengan kondisi geografis bangunan dan kawasan lainnya. Karena struktur fisik kota di masing-masing tempat berbeda dengan struktur budaya di tempat lain yang didasarkan pada struktur geografis kulturalnya. Setiap kawasan juga memiliki keunikan tersendiri terbentuk karena adanya kekhasan budaya masyarakat, kondisi iklim yang berbeda, karakteristik tapak, pengaruh nilai-nilai spiritual yang dianut, dan kondisi politik atau keamanan dari suatu kota atau daerah. Pada dasarnya potensi yang dimiliki tersebut harus mampu dimanfaatkan ataupun dikembangkan sebagai daya tarik kawasan tersebut.
Pendekatan yang lebih berorientasi pada pandangan etik harus melihat pandangan emik bagaimana kepentingan warga secara luas dan masyarakat kota secara umum. Dari disiplin perancangan kota, kasus ini menunjukkan �konstruksi sosial budaya kota� bukan konstruksi fisik seperti dapat dijumpai pada kota-kota lain di Indonesia (Juwono, 2005:82). Menghadapi kenyataan tersebut tindakan yang harus dilakukan adalah mengkaji ulang konsep dasar perancangan kawasan serta melihat kembali apakah kearifan lokal yang ada masih dapat dipertahankan. Dengan demikian fungsi ruang adalah sebagai tempat transformasi nilai sosial budaya
Demikian pula dengan makna kultural, dapat digunakan sebagai sebuah konsep yang mengusulkan kriteria untuk mengestimasi nilai dari suatu tempat. Suatu tempat dikatakan mempunyai makna, bila dapat membantu memahami masa lalu, memperkaya masa kini, dan dapat menjadi nilai untuk generasi yang akan datang. Termasuk di dalamnya adalah, nilai estetis, nilai sejarah, nilai estetika, nilai ilmiah, dan nilai sosial termasuk dalam konsep makna kultural seperti tertuang dalam piagam Burra (Burra Charter, 1981). Pendekatan yang dilakukan oleh Catanese (1986), merumuskan kriteria yang digunakan dalam menentukan objek konservasi sebagai berikut: estetika, kejamakan, kelangkaan, keluarbiasaan/keistimewaan, peran sejarah, dan memperkuat kawasan. Bahkan objek yang akan dikonservasikan menurut Pontoh (1992), dapat dikategorikan sebagai berikut: nilai (value) dari objek, fungsi objek dalam lingkungan kota, dan fungsi lingkungan dan budaya. Gagasan ini pun dilanjutkan oleh Attoe dalam Catanese & Snyder (1992:423-425) yang memberikan pendapat, bahwa perbedaan kualitas dan tingkat pentingnya dalam menentukan objek konservasi didasarkan pada lima pertimbangan sebagai berikut: dianggap yang pertama, patut diperhatikan menurut sejarah, perlu dicontoh, tipikal, dan langka. Namun pertimbangan objek tadi belum cukup masih diperlukan parameter, yang oleh Fitch dalam Nurmala (2003:29) diungkapkan melalui tiga parameter konservasi dalam menentukan lingkup objek konservasi, yaitu skala, tipe dan artefak, dan ukuran dari artefak. Pendekatan ini ada kelemahannya, yaitu penerjemahan maupun penilaian terhadap makna kultural suatu bangunan kuno bersifat subjektif dalam artian tergantung pada masing-masing orang untuk menilai. Diperlukan adanya penelaahan budaya yang lebih mendalam lagi, agar nilai budaya yang terdapat dalam bangunan maupun kawasan bersejarah itu dapat terungkap dengan baik melalui pendekatan makna kulturalnya.

3. KESIMPULAN
Kearifan lokal merupakan bagian dari tradisi-budaya masyarakat suatu bangsa, yang muncul menjadi bagian-bagian yang ditempatkan pada tatanan fisik bangunan (arsitektur) dan kawasan (perkotaan), dalam geografi kenusantaraan sebuah bangsa. Secara fisik arsitektural dalam lingkungan binaan, permukiman tradisional dapat diperlihatkan keragaman bentuk kearifan, salah satunya diwujudkan dalam bentuk dan pola tatanan permukimannya. Nilai-nilai adat tradisi-budaya yang dihasilkan mempunyai tingkat kesakralan yang berbeda dari masing-masing daerah di nusantara ini, sesuai dengan keragaman etnis yang menempatkan daerah atau wilayah tersebut. Dalam arsitektur perkotaan, bangunan-bangunan peninggalan kolonial beserta kawasan bersejarahnya dapat memberikan irama sebagai pengikat pola maupun urutan klimaks dan anti klimaks masih dapat ditemukan di beberapa kawasan. Hal ini terjadi, karena perubahan fisik arsitektur dan lingkungan binaan baru tidak memperhatikan harmonisasi kearifan lokal dari bangunan dan kawasan yang telah ada sebelumnya. Sebenarnya pendekatan lain juga dapat digunakan dalam mengungkapkan nilai kearifan lokal, yaitu melalui pendekatan teori di dalam mengkaji arsitektur bangunan maupun kawasan perkotaannya. Dengan demikian kearifan lokal/setempat dapat dipahami sebagai gagasan-gagasan setempat yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang tertanam dan diikuti oleh masyarakat.


REFERENSI
Antariksa, 2004. Pendekatan Sejarah dan Konservasi Perkotaan Sebagai Dasar Penataan Kota. Jurnal PlanNIT. 2 (2): 98-112.
Antariksa, 2005. Permasalahan Konservasi Dalam Arsitektur dan Perkotaan. Jurnal Sains dan Teknologi EMAS. 15 (1): 64-78.
Antariksa, 2007. Pelestarian Bangunan Kuno Sebagai Aset Sejarah Budaya Bangsa. Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar dalam Bidang Ilmu Sejarah dan Pelestarian Arsitektur Pada Fakultas Teknik Universitas Brawijaya. Universitas Brawijaya Malang, 3 Desember 2007.
Antariksa, 2008. Memahami Sejarah Kota Sebuah Pengantar. http://antariksaarticle.blogspot.com. (Diakses 12 April 2009)
Antariksa, 2009a. Pemahaman Tentang Sosio-Antropologi Perkotaan. http://antariksaarticle.blogspot.com. (Diakses 5 April 2009).
Antariksa, 2009b. Peradaban Dalam Sejarah Perkotaan. http://antariksaarticle.blogspot.com. (Diakses 11 April 2009).
Budihardjo, E. 1985. Arsitektur dan Pembangunan Kota di Indonesia. Bandung: Alumni.
Budihardjo, E. 1997. Arsitektur, Pembangunan dan Konservasi. Jakarta: Djambatan.
Budihardjo, E. 1997. Tata Ruang Perkotaan. Bandung: Alumni.
Burhan, I.M., Antariksa & Meidiana, C. Pola Tata Ruang Permukiman Tradisional Gampong Lubuk Sukon, Kabupaten Aceh Besar. arsitektur e-Journal. 1 (3):172-189. http://antariksae-journal.blogspot.com. (Diakses 25 April 2009)
Dewi, P.F.R., Antariksa, Surjono. 2008. Pelestarian Pola Perumahan Taneyan Lanjhang Pada Permukiman di Desa Lombang Kabupaten Sumenep. arsitektur e-Journal. 1 (2): 94-109. http://antariksae-journal.blogspot.com. (Diakses 27 April 2009)
Eade, J. 1997. Introduction, in John Eade, Ed. Living the Global City, Globalization as Local Process. London: Routledge.
Hardiyanti, N. S., Antariksa & Hariyani, S., 2005. Studi Perkembangan dan Pelestarian Kawasan Keraton Kasunannan Surakarta. Jurnal Dimensi Teknik Arsitektur. 33 (2):112-124.
Ibrahim, E., Antariksa & Dwi Ari, I. R., 2007. Pelestarian Kawasan Keraton Kasepuhan Cirebon. Jurnal Sains dan Teknologi EMAS. 17 (1): 48-66.
Juwono, S. 2005. Keberadaan Kampung Kota di Kawasan Segitiga Emas Kuningan Konstribusi Pada Rancang Kota. Makalah dalam Seminar Nasional PESAT 2005. Universitas Gunadarma. Jakarta, 23-24 Agustus 2005.
Krisna, R., Antariksa & Dwi Ari, I. R., 2005. Studi Pelestarian Kawasan Wisata Budaya di Dusun Sade Kabupaten Lombok Tengah. Jurnal PlanNIT. 3 (2):124-133.
Kuntowijoyo. 2003. Metodologi Sejarah. Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya.
Lynch, K. 1960. The Image of the City. Cambridge: MIT Press.
Nurmala. 2003. Panduan Pelestarian Bangunan Tua/Bersejarah di Kawasan Pecinan-Pasar Baru, Bandung. Tesis. Tidak Diterbitkan. Bandung: ITB.
Permatasari, I., Antariksa & Rukmi, W.I., 2008. Permukiman Perdesaan di Desa Trowulan Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto. arsitektur e-Journal. 1 (2): 77-93. http://antariksae-journal.blogspot.com. (Diakses 3 Mei 2009)
Rapoport, A. 1990. History and Precedent in Environmental Design. New York: Plenum Press.
Rappoport, A. 1969. House Form and Culture. New Jersey: Prontise Hill Inc. Englewood Cliffs.
Rypkema, D.D. 2008. Heritage Conservation and Local Economy. Global Urban Development Magazine. 4 (1):1
Sartini, 2004. Menggali Kearifan Lokal Nusantara Sebagai Kajian Filsafati. Jurnal Filsafat. 37 (2): 111-120. http://desaingrafisindonesia.wordpress.com/2009/02/menggalikearifanlokalnusantara1.pdf (Diakses 10 April 2009)
Sayuti, S.A. 2005. Menuju Situasi Sadar Budaya: Antara �Yang Lain� dan Kearifan Lokal. http://www.semipalar.net. (Diakses 12 April 2009).
Stelter, G.A. 1996. Introduction to the Study of Urban History, Part I General Concept and Sources. University of Guelph 49 -464 Reading a Community: 1-7.
Trancik, R. 1986. Finding Lost Space: Theories of Urban Design. New York: Van Nostrand.
Tulistyantoro, L. 2005. Makna Ruang Pada Tanean Lanjang Di Madura. Dimensi Interior. 3 (2): 137-152.
Zahnd, M. 1999. Perancangan Kota Secara Terpadu. Yogyakarta: Kanisius.

Tulisan ini telah dipresentasikan pada Seminar Nasional Kearifan Lokal (Local Wisdom) dalam Perencanaan dan Perancangan Lingkungan Binaan, Jumat 7 Agustus 2009, Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Merdeka Malang.

Copyright � 2009 by Antariksa

Sabtu, 20 Juni 2009

Makna Budaya Dalam Konservasi Bangunan dan Kawasan

Antariksa



Tulisan ini dilatarbelakangi atas keprihatinan dalam bidang arsitektur dan perkotaan di Indonesia yang dikemukakan oleh Budihardjo (1985), bahwa arsitektur dan kota di Indonesia saat ini banyak yang menderita sesak nafas. Bangunan-bangunan kuno bernilai sejarah dihancurkan dan ruang-ruang terbuka disulap menjadi bangunan. Banyak perencanaan arsitektur dan kota yang dikerjakan tidak atas dasar cinta dan pengertian sesuai etik profesional, melainkan berdasarkan eksploitasi yang bermotif komersial, sehingga menghasilkan karya berkualitas rendah. Dengan demikian, menghancurkan bangunan kuno sama halnya dengan menghapuskan salah satu cermin untuk mengenali sejarah dan tradisi masa lalu. Dengan hilangnya bangunan kuno, lenyap pula bagian sejarah dari suatu tempat yang sebenarnya telah menciptakan suatu identitas tersendiri, sehingga menimbulkan erosi identitas budaya (Sidharta & Budhiardjo, 1989).

Masa Lalu dan Pemahaman Konservasi

Sebagai awal dari perenungan ini, marilah kita cermati pendapat seorang ahli hukum dari Universitas Kopenhagen, Denmark, JJA Worsaae pada abad ke-19 yang mengatakan, �bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak hanya melihat masa kini dan masa mendatang, tetapi mau berpaling ke masa lampau untuk menyimak perjalanan yang dilaluinya. Senada dengan ucapan di atas ungkapan lain muncul yang ditegaskan oleh filosuf Aguste Comte dengan �Savoir Pour Prevoir�, yang artinya mempelajari masa lalu, melihat masa kini, untuk menentukan masa depan. Melihat masa lalu yang diungkapkan dengan keberadaan fisik bangunan kuno tentunya tidak dilihat sosok fisik bangunannya saja, tetapi nilai sejarah besar apa yang melekat dan membungkusnya sebagai makna kultural. Karena tampilan pembungkus makna ini dapat diikutkan dalam menentukan dan memberikan identitas bagi kawasan perkotaan di masa mendatang.

Namun permasalahan yang muncul, adalah seberapa dekatkah kita dapat memahami akan istilah �konservasi�, yang sekarang sedikit telah mengalami perubahan muncul dengan istilah baru, yaitu �bangunan kuno-bersejarah�. Sebenarnya istilah konservasi dan preservasi itu sendiri, telah digunakan dengan berbagai macam pengertian. Preservation (preservasi), adalah sejenis campur tangan (intervensi) yang mempunyai tujuan untuk melindungi dan juga memperbaiki bangunan bersejarah, dan pada umumnya, dan kata preservation banyak digunakan di Amerika (USA). Demikian pula dengan conservation (konservasi), adalah tindakan untuk memelihara sebanyak mungkin secara utuh dari bangunan bersejarah yang ada, salah satunya dengan cara perbaikan tradisional, atau dengan sambungan baja, dan atau dengan bahan-bahan sintetis, dan kata conservation ini lebih banyak digunakan di UK dan Australia (Larsen, 1994). Dengan keberagaman pemahaman, akhirnya muncul pendapat lain mengenai preservasi, adalah upaya preservasi sesuatu tempat persis seperti keadaan aslinya tanpa adanya perubahan, termasuk upaya mencegah penghancuran, sedangkan konservasi, adalah upaya untuk mengkonservasi bangunan, mengefisienkan penggunaan dan mengatur arah perkembangan di masa mendatang. Bahkan dalam dalam Piagam Burra pengertian konservasi dapat meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan dan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat dan dapat pula mencakup: preservasi, restorasi, rekonstruksi, adaptasi dan revitalisasi (Marquis-Kyle & Walker, 1996).

Sebenarnya sisi lain dari perbedaan pendapat yang terjadi, dapat dilihat melalui dua tahapan wilayah, yang dicirikan oleh Jokilehto (1995) sebagai: 1) �pergerakan konservasi�, ide-ide yang berkembang pada akhir abad ke-19, hanya menekankan keaslian bahan dan nilai dokumentasi; dan 2) �teori konservasi modern�, didasarkan pada penilaian kritis pada bangunan bersejarah yang berhubungan dengan keaslian, keindahan, sejarah, dan penggunaan nilai-nilai lainnya. Di samping itu, masih ditambah dengan munculnya dua macam gerakan konservasi, yaitu gerakan konservasi kebendaan yang umumnya dilakukan oleh para arsitek, pakar sejarah arsitektur, perencana kota, pakar geologi dan jurnalis. Kedua, adalah gerakan konservasi kemasyarakatan, yaitu gerakan konservasi yang melibatkan para pakar ilmu sosial, arsitek, pekerja sosial, kelompok swadaya masyarakat, bahkan tokoh politik.

Di dalam perjalanan, konservasi terus berkembang dan memunculkan istilah �bangunan kuno�, yang penggunaannya mempunyai arti yang luas untuk menunjukkan bangunan-bangunan baik objek tidak bergerak, permukiman, area bersejarah, artistik, arsitektur, sosial, budaya maupun simbol ilmu pengetahuan. Tentu saja keluasan ini mencakup juga �perlindungan bangunan kuno�, dan menunjukkan adanya variasi dari aktivitas yang terlibat di dalamnya, sebagai contoh, restorasi, renovasi, rekonstruksi, rehabilitasi dan konservasi. Akhirnya konservasi dijadikan istilah yang dapat memayungi dari seluruh kegiatan konservasi baik kawasan mupun bangunan bersejarah.

Konservasi Sebagai Pencitraan Budaya

Budaya yang tadinya menjadi cikal bakal �cultural heritage� mengalami pergeseran, dengan lajunya modernisasi dan globalisasi, dan telah mengancam kelestarian budaya di beberapa kawasan bersejarah, seperti kawasan keraton baik yang terdapat di Yogyakarta, Solo, Cirebon maupun kawasan bersejarah di tempat lain. Kondisi ini diindikasikan dengan munculnya fenomena arsitektural yang tidak sesuai dengan nuansa budaya di kawasan tersebut, dan diimbangi dengan menurunnya tingkat apresiasi masyarakat terhadap kekayaan budayanya sendiri. Keraton merupakan pusat kebudayaan masyarakat Jawa, dan dapat dipastikan merupakan transformasi dari konsep filosofi Jawa, yaitu Manunggaling Kawula Gusti (kesatuan antara dirinya dengan Tuhannya) dan Sangkan Paraning Dumadi (memahami asal dan tujuan segala sesuatu itu diciptakan). Konsep tersebut terkandung dalam tata massa, bentuk bangunan maupun ornamen fisik bangunan yang terdapat di dalam keraton, sehingga dapat diketahui bahwa keraton memiliki nilai arsitektur bangunan dan budaya yang tinggi.

Sebagai salah satu warisan budaya, kawasan dan bangunan bersejarah secara jelas mempunyai tujuan untuk pengelolaan lingkungan hidup, yang dirumuskan dengan kalimat memayu hayuning bawana. Artinya adalah, menjaga atau melindungi keselamatan dunia dalam melestarikan warisan budaya. Hal ini juga dipertegas lagi oleh para leluhur-leluhur kita, seperti diungkapkan, �wewangan kang umure luwih saka paroning abad, haywa kongsi binabad, becik den mulyakna kadya wujude hawangun�, artinya bangunan dengan umur yang lebih dari 50 tahun merupakan bangunan sejarah dan budaya, dapat digunakan sebagai penelitian, menambah pengetahuan dan lain kebutuhan kemajuan serta bermanfaat sebagai tuntutan hidup (Yosodipuro, 1994). Bahkan dalam sebuah petuah bijak pun dikatakan dengan jelas bahwa �Yen wis kliwat separo abad, jwa kongsi binabad�, artinya kalau sudah melewati separuh abad atau 50 tahun, jangan sampai dihancurkan. Penjelasan ini mengingatkan kita bahwa budaya merupakan perkembangan majemuk dari budidaya yang berarti daya dari budi manusia yang dituangkan dalam lingkungannya, sehingga mempunyai wujud yang berupa cipta, rasa dan karsa dan kebudayaan yang berarti hasil cipta, rasa dan karsa. Hal yang sama pernah juga ditegaskan oleh Rapoport (1990), bahwa budaya sebagai suatu kompleks gagasan dan pikiran manusia bersifat tidak teraga. Kebudayaan ini akan terwujud melalui pandangan hidup (world view), tata nilai (value), gaya hidup (life style) dan akhirnya aktifitas (activities) yang bersifat konkrit.

Keprihatinan akan budaya di atas, menimbulkan gagasan untuk memperkuat citra kota sebagai kota budaya melalui penanganan spasial dan sosial-budaya-ekonomi di kawasan bersejarah dengan bertumpu pada pemberdayaan komunitas yang berbudaya. Pemberdayaan komunitas budaya di kawasan bersejarah merupakan upaya pendekatan bottom-up untuk membangkitkan kembali vitalitas komunitas budaya untuk berkreasi di tengah masyarakat yang serba modern. Pilihan pendekatan ini sekaligus dimaksudkan pula untuk menciptakan kawasan bersejarah sebagai pusat kebudayaan dalam perspektif demokratis. Dengan demikian, diharapkan mampu menumbuhkan daya tahan budaya terhadap tekanan-tekanan modernisasi yang terjadi.

Persepsi budaya dalam perkotaan

Persepsi kebudayaan dari kota-kota, pertama dapat digunakan untuk antropologi. Hal ini seperti ditegaskan oleh Clifford Geertz dalam The Interpretation of Culture (1973), seikat dari aktivitas dan nilai yang membentuk karakter dari masyarakat, dalam kasus ini adalah, masyarakat di perkotaan. Kedua, digunakan secara terbatas di tempat budaya disamakan dengan seni dan kebiasaan, dan terutama dengan bidang melukis dan musik.

Kota sebagai bagan budaya

Lewis Mumford dalam The Culture of Cities (1938) melakukan pendekatan interdisipliner, antara lain ahli filosofi, sejarah, kritik sastra, sosial, kritik arsitektur, dan perencana. Dalam pandangannya, kota mempunyai creative focal points bagi masyarakat, dan kota �� adalah titik maksimum konsentrasi untuk power and culture dari komuniti. Kota dibentuk oleh budaya, tetapi sebaliknya kota dipengaruhi wujud dari budaya itu. Kota dibentuk bersama-sama dengan langgam, menurut Mumford sangat manusiawi, dan merupakan �greatest work of art�. Di dalam kota, waktu menjadi visibel, dengan lapisan-lapisan dari masa lalu yang masih bertahan pada buildings, monuments, dan public ways. Kemudian Max Weber dengan peran budaya terhadap kota dalam The City (1905), mengatakan bahwa konsep kota menekankan kesopanan (urbanity) � wujud kosmopolitan dari urban experience. Melalui wujudnya, sebuah kota dimungkinkan menjadi puncak dari individual dan inovasi, dan hal ini menjadi instrumen dari perubahan sejarah. Di dalam Community Design and the Culture of Cities (1990), Eduardo Lozano melihat urbanity sama seperti city dengan civilization. Argumentasinya, bahwa urbane community (komunitas yang berbudi) adalah salah satu yang menawarkan wargakota berbagai lifestyles � kesempatan untuk memilih, bertukar dan interaksi. Lozano percaya bahwa, bentuk ideal era sebelumnya dari sejarah perkotaan, seperti order (aturan) dan diversity (perbedaan), harus diintroduksi kembali ke dalam kota-kota yang berkharakter membosankan dan membingungkan. Pandangan William Sharpe dan Leonard Wallock dalam Visions of the Modern City (1983), di dalam pengantarnya menjelaskan bahwa, kota telah terlihat sedikitnya sebagai pemandangan sosial dan psikologi, keduanya memproduksi dan merefleksikan kesadaran modern. Contoh lain, adalah issue spesial dalam Journal of Urban History berjudul �Cities as Cultural Arenas�. Beberapa tingkat dari urban self-perception menjelajah dari kota pencerahan (enlightenment) abad ke-18 ke idea kota �decomposition� di abad ke-20. Konsep provokatif dari urbanity yang menekankan perbedaan-perbedaan daripada komunitas (Thomas Bender). Bender percaya bahwa, notion dari komunitas bukan salah satu yang efektif dapat diterapkan pada pusat-pusat perkotaan yang besar, bila oleh komunitas dimaksudkan ikatan dari penduduk dari kesamaan ketertarikan dan nilai-nilai. Argumentasinya, bahwa notion of the city secara kolektif didasari oleh perbedaan daripada kesamaan.

Seni sebagai budaya

Hubungan antara kota-kota dan budaya dikembalikan pada asal dari kota itu sendiri. Penataan perkotaan memberikan kekayaan, kesenangan, dan konsentrasi dari penduduk yang kreatif memproduksi seni seperti di Renaissance Florence. Ahli perkotaan Witold Rybezynski mengatakan �budaya telah menjadi industri besar di beberapa kota tua�. Kota-kota tetap pada lokasi dari budaya yang paling utama �museum, teater, auditorium, dan universitas, juga pabrik-pabrik dan beberapa kantor� ada pada suburbans. Mereka menjadi tujuan wisata karena daya tarik budayanya. Menurut Jon Caufield, beberapa lukisan terlihat �menangkap atau melambangkan aspek krusial dari pengertian kota baru�. Di sisni public art secara tradisional memberikan rasa pada kota sebagai dunia kolektif dan tempat berbagi. Selalu terdapat patung yang menyimbolkan figur-figur mitologi sebagai even yang penting bagi negara atau kota pada masa lalu. Modernisme cenderung untuk menghancurkan peran budaya dari public art dengan merusak gagasan dari ruang publik sebagai lahan bersama.

Bagian yang paling menonjol dari budaya kota-kota di Eropa adalah lingkungan binaan bersejarah. Di Amerika Utara, permukiman perkotaan selalu diberikan prioritas untuk tumbuh daripada mempertahankan masa lalu. Gertrude Stein menaksir kota-kota di wilayahnya merupakan tipikal dari perilaku modernis: New York, San Fransisco, dan Cleveland. Puncak pelanggaran terjadi di tahun 1960-an ketika beberapa bangunan di seluruh wilayah dihancurkan dengan alasan bahwa sudah lama bertahan dalam perjalanannya dan tidak dapat diselamatkan nilainya. Apa yang disebut dengan �paradigm shift�, yang juga terjadi di tahun 1960-an, yaitu wargakota dan para professional untuk melihat kota-kota dengan cara pandang baru. Sebagai contoh, Jane Jacobs dalam The Death and Life of Great America Cities (1961) mengatakan, praktek perencanaan konvensional dengan memberikan saran/usulan/anjuran bahwa resep atau ketentuan perencana untuk merevitalisasi kota-kota pada kenyataannya akan membunuh mereka sendiri. Sebagai contoh: - Di New York, lahan/tanah menjadi pertempuran hebat melawan real estate, yang memandang preservasi bangunan bersejarah sebagai pelanggaran dari properti (milik) mereka. - Penghancuran stasiun Pensylvania di tahun 1963, walaupun secara luas dikampanyekan untuk dilindungi, surat kabar New York Times mengutuk hal itu sebagai �monumental act of vandalism�..

Melihat konteks budaya di atas, arsitektur perkotan merupakan wakil dari citra kebudayaan dalam komunitas satu bangsa. Merupakan bagian dari sejarah dan tradisi yang telah berlangsung di tempat mereka berada. Bangunan dan kawasannya, adalah pengejawantahan yang jujur dari tata cara kehidupan masyarakat dan cerminan sejarah suatu tempat, sehingga dapat berfungsi sebagai penyambung babakan sejarah masa kini, masa datang dan masa lampau. Kurokawa (1988) mengatakan, bahwa ada dua jalan pemikiran mengenai sejarah dan tradisi. Pertama, adalah sejarah yang dapat kita lihat, seperti bentuk arsitektur, elemen dekorasi, dan simbol-simbol yang telah ada pada kita. Kemudian yang kedua, adalah sejarah yang tidak dapat kita lihat seperti, sikap, ide-ide, filosofi, kepercayaan, keindahan, dan pola kehidupan. Kehidupan merupakan bagian dari identitas yang dihasilkan dari konteks budaya dan sejarahnya. Dengan demikian, identitas dapat dianggap sebagai individual dan diri sendiri, tetapi juga identitas dapat semata bertransformasi menjadi bentuk yang berbeda mengikuti transformasi yang terjadi pada lingkungan sekitar kita. Simpulannya, bahwa tanpa usaha konservasi yang layak sebuah kota akan kehilangan sejarah dan identitas budayanya, yang menghubungkan kita dengan masa lalu.

Konservasi Sebagai Alat

Konservasi bangunan dan kawasan berawal dari konsep konservasi yang bersifat statis, yaitu bangunan yang menjadi objek konservasi dipertahankan sesuai dengan kondisi aslinya. Dengan konsep yang statis tersebut kemudian berkembang menjadi konsep konservasi yang bersifat dinamis dengan cakupan lebih luas. Sasaran konservasi tidak hanya pada peninggalan arkeologi saja, melainkan meliputi juga karya arsitektur lingkungan atau kawasan bahkan kota bersejarah.

Akan tetapi permasalahan yang lebih penting adalah, perencanaan konservasi harus diprogramkan sebagai proses yang secara fundamental berdasar pada pengertian dan kejelasan dari nilai kehidupan dalam komunitas arsitektur perkotaan. Solusinya harus diformulasikan berdasar pada kelangsungan hidup mereka, dan kemungkinan implementasinya. Usulan harus jelas dalam waktu, mengakar pada budaya, ekonomi, dan struktur politik yang melekat pada masyarakat perkotaan. Di samping hal itu, proses perencanaan konservasinya harus berdasar pada beberapa fase, di antaranya adalah (Zancheti & Jokilehto, 19??): a) analisis dan penilaian; b) persiapan dari alternatif solusinya; c) negosiasi dan implementasi; serta d) monitoring dan kontrol. Namun dengan beberapa fase itupun ternyata belumlah cukup, maka perlu adanya penekanan melalui tujuh prinsip tahapan dalam konservasi yang berkelanjutan, di antaranya:

1. merupakan sebuah proses bukan sebuah projek;

2. konservasi membutuhkan keseimbangan dalam pengembangan dan kebutuhan penghuni;

3. merupakan gabungan jangka-panjang yang berkelanjutan: sosial (= penghuni); ekonomi (= skala-kecil perusahaan setempat); budaya (= konservasi); dan ekologi (= sumber daya alam�kesadaran)

4. lingkungan hidup harus ditingkatkan melalui pro-aktif dan program yang mendukung;

5. perbaikan keadaan ekonomi penghuni merupakan bagian dari pendekatan;

6. dibutuhkan partisipasi yang luas dari stakeholders termasuk komunitas setempat; dan

7. pengembangan projek skala besar harus dihindari.

Hal yang paling mendasar adalah, manfaat dan tujuan dari konservasi fisik dan sosial terhadap kelangsungan hidup masyarakat penghuninya. Untuk mendukung proses tersebut ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dan digunakan dalam menangani masalah konservasi, antara lain: (1) Teknik konservasi, banyak teknik-teknik yang digunakan dalam menangani konservasi bangunan maupun kawasan dari berbagai negara telah dipublikasikan dan disajikan dalam berbagai pertemuan ilmiah, baik dalam konsep maupun teknis pelaksanaannya, namun belum sepenuhnya dapat diadaptasi dan dikembangkan dengan baik; (2) Peraturan pemerintah daerah setempat, masih banyak peraturan-peraturan yang belum banyak dipublikasikan kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan konservasi bangunan bersejarah maupun kawasan, sehingga banyak bangunan-bangunan bersejarah yang dirobohkan atau dihancurkan untuk kemudian diganti dengan bangunan-bangunan baru; dan (3) Peraturan perundangan Benda Cagar Budaya (Undang-Undang No 5 Tahun 1992) masih terlihat tumpang-tindih dengan peraturan daerah, khususnya dalam melindungi masing-masing bangunan maupun kawasan bersejarah untuk tiap daerah, baik mengenai usia bangunan, style, ornamen, bahan, dan lain sebagainya.

Sebagai bagian yang berdiri di tengah perubahan yang terus berlangsung, tentu saja kawasan bersejarah tak bisa terhindar dari tumbuhnya banguan baru di kawasannya. Permasalahannya adalah, bagaimana sebaiknya menempatkan bangunan baru di kawasan bersejarah agar di antara bangunan lama dan baru ada persesuaian? Tujuan konservasi tidak semata untuk meningkatkan mutu kawasan kota secara fisik saja, tetapi juga untuk menjaga stabilitas perkembangan kawasan atau bangunan itu sendiri. Bangunan bersejarah sebagai warisan masa lalu menjadi sangat penting, karena dengan proses perubahan serta perkembangan kota akan terjadi secara alamiah, berurutan, tanpa harus kehilangan masa lalu yang dapat dijadikan cermin untuk pembangunan masa depan.

Perseteruan antara tujuan konservasi perkotaan dengan hasrat modernisasi telah menjadi masalah serius, dan berakibat pada sisa-sisa warisan budaya yang semakin berkurang, terutama di kawasan kota. Dalam tingkat pelaksanaan, sebaiknya penentu kebijakan (pemerintah kota) dan perencana kota dapat bekerjasama untuk menata kawasan dengan menggunakan peraturan tanpa menghadirkan permasalahan baru.

Di dalam konteks bangunan dan kawasan, konservasi berfungsi sebagai alat untuk mempersatukan sejarah dan budaya. Dapat membuka jatidiri untuk memberikan pemahaman struktur kota dan manusianya dalam menata budayanya ke depan. Dengan demikian, konservasi adalah sebuah proses untuk memelihara tempat itu sedemikian rupa, sehingga makna kultural yang berupa nilai keindahan, sejarah, keilmuan, atau nilai sosial untuk generasi lampau, masa kini dan masa mendatang akan dapat terpelihara.

Kemanfaatan Badan Internasional

Sebenarnya peraturan untuk perlindungan bangunan dan benda kuno telah dimulai sejak abad ke-15 di Italy. Pada tahun 1700, konsep konservasi pertama kali dirintis oleh seorang arsitek dari Inggris, yaitu Vanberg. Kemudian pada abad ke-19 beberapa negara mulai membuat peraturan perundangan, dan melakukan langkah-langkah administrasi untuk melindungi warisan budayanya (cultural heritage). Seperti, Church State (1802), Yunani (1834), Prancis (1869), Inggris 1882), dan Jepang (1897).

Kegiatan dan pertemuan internasional yang telah dilaksanakan antara lain, tahun 1899 Jerman mengorganisasi beberapa negara membahas mengenai konservasi dan sejarah. Pada tahun 1904, International Union of Architects mengadakan pertemuan di Madrid mempublikasikan sebuah deklarasi mengenai restorasi bangunan-bangunan bersejarah, dan lebih ditekankan pada pelatihan-pelatihan. Kemudian pada tahun 1930, IMO (International Museum Office) mengadakan pertemuan internasional di Roma, mendiskusikan mengenai konservasi dan manajemen dari museum-museum beserta koleksi-koleksinya. Dilanjutkan dengan pertemuan di Athena pada tahun 1931, membahas mengenai perlindungan dan restorasi bangunan-bangunan bersejarah. Pertemuan ini lebih mengutamakan untuk perlindungan (protection) dan restorasi (restoration) dari bangunan-bangunan bersejarah sebagai persiapan deklarasi internasional tentang kebijakan konservasi.

Pada akhir perang dunia ke-2 tahun 1945, League of Nation (perhimpunan bangsa-bangsa) direformasi menjadi United Nation, kemudian International Institute of Co-operation menjadi UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization), dan International Museum Office menjadi ICOM (International Council on Museum). Pada tahun 1956, UNESCO melahirkan pusat studi internasional untuk konservasi dan restorasi cagar budaya, yang sekarang dinamakan ICCROM. Selanjutnya pada tahun 1965, diselenggarakan sebuah konferensi yang tujuannya untuk mendirikan International Council on Monuments and Sites, ICOMOS. Organisasi-organisasi tersebut akhirnya melebur menjadi empat badan (lembaga) penting dan tersebar diseluruh dunia, dan hanya berhubungan dengan permasalahan konservasi warisan budaya. UNESCO dan ICCROM menjadi organisasi antar-pemerintah (dan kebijakan-kebijakannya diputuskan oleh para anggotanya), ICOM dan ICOMOS menjadi organisasi non-pemerintah (yang anggotanya adalah individu atau organisasi).

Pertemuan di Venice (1964), merupakan konggres internasional ke-2 para arsitek dan teknisi untuk bangunan-bangunan bersejarah, dari pertemuan tersebut dihasilkan sebuah dokumen yang diberi nama �Venice Charter�. Isi dari dokumen adalah petunjuk dasar tentang konservasi. Meskipun di Eropa waktu itu �Venice Charter� masih menjadi perdebatan, dalam kaitannya dengan pendekatan konservasi untuk warisan budaya. Oleh karena itu, pada tahun 1976, ICOMOS Australia memulai untuk meninjau kembali kegunaan �Venice Charte�. Pertemuan tersebut mengambil tempat di dekat kota pertambangan Burra di Australia bagian selatan. Hasil dari pertemuan itu diberi nama �Burra Charter� (Piagam Burra). Secara umum mereka dapat menerima konsep dari �Venice Charter�, hanya dalam bentuk sajiannya dibuat sedemikian rupa, agar dapat digunakan dan dipraktekkan di Australia. (Marquis-Kyle & Walker, 1996)

Konteks dari berbagai macam pertemuan dan deklarasi di atas, masih dalam tahap konsep dan teknis pelaksanaan konservasi. Sentuhan akan pemahaman berbudaya dalam konservasi bangunan dan kawasan belum dapat memberikan jaminan untuk menuju �konservasi yang berbudaya�. Peran sejarah dan budaya pun belum menjadi bagian yang dapat dipahami oleh penentu kebijakan dan masyarakat, dalam melindungi warisan budayanya.

Beberapa Kasus dalam Konservasi

Kegiatan konservasi bukanlah hal yang mudah dan tanpa tantangan. Kinerja kegiatan konservasi sering mengalami benturan dengan kepentingan pembangunan kota/daerah, sehingga konservasi bangunan dan kawasan dianggap sebagai penghalang pembangunan yang mengakibatkan timbulnya pertentangan-pertentangan dalam pelaksanaan konservasi.

Permasalahan ini timbul akibat perbedaan kepentingan dalam mengkonservasi bangunan maupun kawasan bersejarah. Terjadi akibat dari tuntutan kebutuhan akan bangunan dan kawasan modern. Sedangkan di sisi lain, banyak ditemukan adanya upaya konservasi yang secara tidak disadari justru telah merusak situs benda cagar budaya itu sendiri. Sudah sewajarnya kalau konservasi itu dapat mengakomodasi kemungkinan perubahan, karena hal ini dapat dianggap sebagai upaya untuk memberikan makna baru bagi warisan budayanya. Selain itu, permasalahan konservasi secara makro terdiri dari aspek ekonomi, sosial, dan fisik, sedangkan permasalahan mikro konservasi berkaitan dengan sistem pengelolaan warisan budaya, yang terdiri dari aspek legal, sistem administrasi, piranti perencanaan, kuantitas dan kualitas tenaga pengelola, serta pendanaan.

Sebagai pencerahan, coba kita simak permasalahan yang dialami oleh warga Kota Kyoto bersama organisasi keagamaan yang menolak rencana pemilik Kyoto Hotel menaikkan ketinggian bangunan dari 31 meter (8 lantai) menjadi 60 meter (16 lantai). Hal itu dilakukan, karena akan merusak lansekap dan peninggalan sejarah kota tersebut. Bahkan dua kuil besar di kota Kyoto, yaitu kuil Kinkaku-ji dan kuil Kiyomizudera memasang papan pengumuman di depan pintu masuk ke kuil tersebut. Isi dari pengumuman adalah, menolak para wisatawan yang menginap di Kyoto Hotel dan hotel-hotel lain yang mempunyai afiliasi untuk mengunjungi kedua kuil tersebut. Selain itu, pada kuil-kuil yang lain, dipasang papan-papan pengumuman yang bertuliskan: �kita menolak bangunan tinggi yang akan menghancurkan sejarah dan lansekap Kota Kyoto�. Perlu kita ketahui, sejak dulu bangunan-bangunan yang terdapat di pusat Kota Kyoto ketinggianya dibatasi, yaitu 45 meter (The Japan Times, December 2, 1992). Masih di Jepang, di Kota Hiroshima sebuah kelompok yang terdiri dari 15 organisasi mengusulkan untuk mengubah perundangan agar Atomic Bomb Dome direkomendasikan dan didaftarkan ke United Nation sebagai salah satu warisan sejarah dunia (world heritage). Sebaliknya, di akhir tahun 50-an beberapa penduduk Hiroshima justru mendukung penghancuran bangunan tersebut untuk memindahkan kenangan dari perang dunia. Namun akhirnya, pemerintah kota tetap memberikan pendanaan untuk pemeliharaan bangunan tersebut. (The Daily Yomiuri January 29, 1994)

Pada tahun 1995, dalam rangka memperingati akhir perang dunia ke-2, Pemerintah Korea Selatan memulai dengan penghancuran simbol kekuasaan pemerintahan kolonial Jepang, yang dibangun tahun 1926. Sebuah penderek raksasa menarik dan melepas ujung dome bagian atap bangunan yang terbuat dari batu granit. Bangunan itu terletak di bagian tengah dari istana peninggalan dinasti Yi, yang ditaklukkan oleh pemerintah Jepang di tahun 1910. Pada kesempatan itu Presiden Kim Young Sam mengatakan, �hanya dengan membuka bagian atap dari bangunan ini, kita dapat dengan sungguh-sungguh mengembalikan wujud dari istana Kyongbokkung, hal ini merupakan simbol kekuasaan yang sangat penting dalam sejarah nasional kita.� (The Daily Yomiuri August 16, 1995)

Sebenarnya yang paling menarik adalah, munculnya protes dari masyarakat setempat yang ingin mempertahankan warisan budayanya. Sebuah protes yang dilakukan warga masyarakat sudah menjadi satu kesadaran, bahwa masyarakat telah ikut membuat satu lompatan dalam membantu kelancaran proses konservasi bangunan dan kawasan bersejarahnya. Kalau kita bandingkan dengan beberapa kota-kota di negara Asia lainnya pasti mempunyai sejarah dan warisan budaya yang sangat panjang. Penghuni dari masing-masing kota itu hidup dengan masa lalu dan masa sekarang, sekaligus fisik dan spiritualnya. Adalah benar, bahwa sistem tradisi budaya di Asia didapati sangat berat untuk menghadapi tantangan dari dunia Barat. Pertanyaan yang paling sukar adalah bagaimana untuk menetapkan nilai tradisi budaya yang harus dimodifikasi tanpa menghilangkan identitas kebudayaan individu di dalam proses modernisasi. Oleh karena itu, kehendak untuk membisniskan kota sebaiknya dipertimbangkan masak-masak, karena setiap kota mempunyai budaya dan sejarah yang mungkin berbeda dengan kota-kota lainnya.

Penutup

Perlu diingat bahwa bangunan dan kawasan mempunyai rentang budaya yang amat panjang. Dengan sendirinya, konservasi yang mapan akan melahirkan keterikatan emosional dengan bangunan dan kawasan lamanya. Demikian juga, sejarah budaya yang berhubungan dengan sejarah budaya kebangsaan telah melahirkan arsitektur candi, arsitektur tradisional, arsitektur Islam, arsitektur kolonial, dan arsitektur modern. Upaya untuk menyatukan unsur-unsur yang membentuk sejarah bangunan dan kawasan, sebaiknya memperhatikan asal-usul geografis aneka tradisi budaya yang menyumbang warisan budaya bagi bangunan dan kawasan bersejarahnya.

Kelekatan kita dengan komunitas -masyarakat, tradisi-budaya, kearifan lokal, warisan arsitektur- harus dilihat bahwa komunitas ini menjadi milik kita bersama. Karena konservasi dalam bangunan dan kawasan dengan aspek kesejarahbudayaan dapat berfungsi sebagai pendidikan moral, penalaran, politik, kebijakan, perubahan, masa depan, dan keindahan. Untuk itu, konservasi dengan pendekatan kesejarahbudayaan perlu mendapat tempat bagi pengembangan budaya bangsa. Kini kita hidup dalam suatu era garis pembatas yang kabur (an age of blurred linea) dan membuka �intellectual frontiers�, suatu era yang sangat menarik tetapi sekaligus membingungkan. Bangunan-bangunan lama dihancurkan diganti dengan bangunan baru atau ruko, menjamurnya papan-papan reklame, hilangnya ruang terbuka hijau (RTH), berubahnya fungsi lahan menjadi pusat perdagangan, dan akhirnya membuat konsep tata ruang kota bergeser menjadi tata �uang�. Hal itu sangat menakjubkan sekaligus menyakitkan. Oleh karena itu, berikanlah bangunan dan kawasan itu rasa keabadian dan keindahan yang penuh arti bagi manusia sekelilingnya akan kepercayaan dan kelestarian. Karena makna dan tujuan konservasi itu adalah untuk melindungi dan menaikkan kehidupan manusia di atas bumi dan memenuhi keyakinan untuk hidup yang lebih mulia.

Daftar Pustaka

Antariksa, 2004. Pendekatan Sejarah dan Konservasi Perkotaan Sebagai Dasar Penataan Kota. Jurnal PlanNIT. 2 (2): 98-112.

Antariksa, 2005. Permasalahan Konservasi Dalam Arsitektur dan Perkotaan. Jurnal Sains dan Teknologi EMAS. 15 (1): 64-78.

Antariksa, 2007. Pelestarian Bangunan Kuno Sebagai Aset Sejarah Budaya Bangsa. Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar dalam Bidang Ilmu Sejarah dan Pelestarian Arsitektur Pada Fakultas Teknik Universitas Brawijaya. Universitas Brawijaya Malang, 3 Desember 2007.

Appleyard, D. 1979. The Conservation of Europe Cities. Ed. London: The MIT Press.

Budihardjo, E. 1985. Arsitektur dan Pembangunan Kota di Indonesia. Bandung: Alumni.

Budihardjo, E. 1997. Tata Ruang Perkotaan. Bandung: Alumni.

Budihardjo, E. 1997. Arsitektur, Pembangunan dan Konservasi. Jakarta: Djambatan.

Eder, C. 1986. Our Architectural Heritage: from Consciousness to Conservation, translated by Professor Ayler Bakkalciouglu. United Kingdom: Unesco.

Hardiyanti, N. S., Antariksa & Hariyani, S., 2005. Studi Perkembangan dan Pelestarian Kawasan Keraton Kasunannan Surakarta. Jurnal Dimensi Teknik Arsitektur. 33 (2):112-124.

Ibrahim, E., Antariksa & Dwi Ari, I. R., 2007. Pelestarian Kawasan Keraton Kasepuhan Cirebon. Jurnal Sains dan Teknologi EMAS. 17 (1): 48-66.

Jokilehto, J. 1995. Cultural Heritage: Diversity and Authenticity. Journal of the Society of Architectural Historians of Japan. 24: iv- xi.

Kurokawa, K. 1988. Rediscovering Japanese Space. Tokyo: Kodansha.

Larsen, K.E. 1994. Architectural Preservation in Japan. ICOMOS International Wood Committee. Trondheim: Tapir Publishers.

Marquis-Kyle, P. & Walker, M. 1996. The Illustrated BURRA CHARTER. Making good decisions about the care of important places. Australia: ICOMOS.

Raj Ishar, Y. 1986. The Challenge to Our Cultural Heritage. Washington DC: Unesco and Smithsonian Institution Press.

Rapoport, A. 1990. History and Precedent in Environmental Design. New York: Plenum Press.

Sidharta & Budihardjo, E. 1989. Konservasi Lingkungan dan Bangunan Kuno Besejarah Di Surakarta. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Stelter, G.A. 1996. Introduction to the Study of Urban History, Part I General Concept and Sources. University of Guelph 49 -464 Reading a Community: 1-7.

Tunggul, H.S. 1997. Peraturan Perundang-Undangan tentang Benda Cagar Budaya. Jakarta: Harvarindo.

Yosodipuro, 1994. Keraton Surakarta Hadiningrat: Bangunan Budaya Jawa Sebagai Tuntutan Hidup Pembangunan Budi Pekerti Kejawen. Solo: Macrodata.

Zancheti, S.M. & Jokilehto, J. 19??. Reflection on Integrated Conservation Planning.

Copyright � 2009 by Antariksa