Antariksa
UNTUK mengantisipasi semakin berkurangnya bangunan yang memiliki nilai sejarah Kota Malang, baik bangunan rumah tinggal, kantor, peribadatan, perdagangan, hotel, sekolahan, dan lain sebagainya, dipandang perlu untuk segera diambil tindakan bagi pelestarian dan perlindungan bangunan-bangunan tersebut.
Dengan demikian, arahan penataan kawasan bersejarah dan pengintegrasian fasilitas baru di kawasan bersejarah di Kota Malang dapat segera dilaksanakan. Hal ini, bertujuan agar dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar yang diwadahi dalam kegiatan pelestarian dan perlindungan bangunan bersejarah.
Di kawasan Ijen Kota Malang telah terjadi banyak perubahan. Terutama di kawasan yang menggunakan jalan dengan nama gunung-gunung. Perubahan tersebut terjadi pada bentuk, fungsi, struktur dan konstruksi, sempadan, tinggi bangunan, dan lain sebagainya. Untuk bangunan yang bertahan sebagai rumah tinggal, adalah sekitar 1.007 unit atau 72,24 persen, sedangkan yang digunakan sebagai aktivitas rumah usaha ada 10,83 persen (151 unit), dan yang berfungsi sebagai perdagangan dan jasa, yaitu 119 unit (8,54 persen), dan kantor serta fasilitas umum, yaitu sebanyak 117 unit (8,39 persen). Kondisi struktur dan konstruksi bangunan rata-rata masih baik, 1.128 unit bangunan (78,66 persen) dalam kondisi baik, 279 unit bangunan (19,46 persen) kondisinya sedang, dan 27 unit bangunan (1,88 persen) dalam kondisi rusak. Sedangkan untuk arsitektur bangunannya didominasi oleh tipe arsitektur periode tahun 1915-1930, yang jumlahnya sekitar 90 persen dari bangunan yang masih bertahan di kawasan tersebut. Dalam konteks pelestarian, perubahan fungsi dimungkinkan sejauh tidak merusak karakter bangunan, dan tergantung dari nilai kesejarahan dari bangunan tersebut.
Dengan demikian, perubahan fungsi seharusnya dibarengi dengan rambu-rambu sehingga perubahannya dapat terkendali dengan baik. Pada kawasan Ijen cukup banyak bangunan yang berubah secara total mencapai 38,84 persen, dan yang tidak berubah 26,35 persen, sisanya 221 unit bangunan (15,84 persen) perubahan kecil hingga sedang, dan 227 unit (19,31 persen) perubahan bangunan sedang hingga besar.
Sebagai dasar perlindungan pelestarian, perlu adanya kesamaan motivasi dan persepsi baik dari pihak pemkot maupun masyarakat, bahwa Kota Malang memiliki bangunan dan kawasan bersejarah. Agar upaya pelestarian dapat lebih simultan antara preservasi dan pengembangan yang terintegrasi dan terpelihara kualitas fisik dan kesinambungan historis-kultural-sosial-ekonominya. Dan hal tersebut harus didasarkan dalam bentuk rekomendasi dan strategi implementasi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip pelestarian.
Dengan demikian, lingkup kawasan yang menggunakan jalan dengan nama gunung-gunung dapat ditetapkan sebagai �zona� kawasan �bersejarah� yang perlu dilindungi dan dilestarikan berdasar pada hirarkhi pengendaliannya. Zona pengendalian ketat, yang mempunyai nilai sejarah dan arsitektur-kota sangat tinggi, dengan pertimbangan estetis-kultural, terutama di sepanjang koridor Jl. Besar Ijen (Ijen Boulevard). Zona pengendalian sedang, adalah yang mempunyai nilai sejarah dan arsitektur-kota cukup tinggi lebih pada pertimbangan estetis-ekonomi, dan estetis-kultural, terutama hampir di seluruh koridor jalan yang menggunakan nama gunung-gunung, kecuali Jl. Besar Ijen, Jl. Kawi, dan Jl. Dieng.
Zona pengendalian rendah, adalah yang mempunyai nilai sejarah arsitektur-kota sudah rendah, lebih diprioritaskan pada pertimbangan estetis-ekonomis di kawasan tersebut. Terutama koridor Jl. Kawi dan Jl. Dieng.
Ada beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk perlindungan dan pelestarian di kawasan tersebut. Yaitu dengan preservasi, konservasi dan demolisi. Akan tetapi, hal itu harus disesuaikan dengan karakteristik yang dimiliki oleh kawasan itu yang dapat diklasifikasikan minta tiga digolongkan.
Golongn A, adalah bangunan-bangunan yang bernilai sejarah dan arsitektur yang sangat tinggi, secara fisik bangunan ini tidak diperkenankan ditambah, diubah bahkan dibongkar atau dibangun baru, yang termasuk di sini adalag Gereja GPIB Jl. Ijen, Gereja Kawi dan SMU Dempo.
Golongan B, adalah bangunan-bangunan yang bernilai atau mempunyai ciri tertentu dari suatu masa, dengan struktur yang masih baik. Secara fisik dari bangunan-bangunan ini tidak diperkenankan diubah badan utama, struktur utama, atap, ataupun pola tampak depannya (fasade). Perubahan terhadap susunan ruang dalam, bagian belakang, serta penggantian elemen-elemen yang rusak diperbolehkan asal tidak merusak keserasian lingkungan maupun melanggar peraturan tata bangunan yang telah di tetapkan Pemkot Malang. Dan yang termasuk dalam golongan ini adalah bangunan rumah tinggal yang mempunyai nilai sejarah tinggi dan sedang.
Golongan C, adalah bangunan-bangunan yang secara fisik sudah banyak berubah, kondisinya sudah rusak, dianggap membahayakan, sulit dipertahankan dan perlu dikembangkan secara lain. Bangunan-bangunan ini boleh diubah wajah dan bentuk dalamnya atau dibangun baru, tetapi harus disesuaikan dengan pola tampak bangunan di sekitarnya, sehingga terbentuk lingkungan yang baik dan serasi.
Di samping hal di atas, maka perlu juga adanya aspek pengendalian dan perlindungan hukum bagi kawasan dan bangunan bersejarah yang terdapat di kawasan Ijen Kota Malang. Perlindungan hukum merupakan penerapan hukum dan peraturan, perlindungan, serta pengendalian lingkungan bangunan yang perlu dilestarikan. Ada tiga hal yang perlu dikembangkan dalam pelestarian di kawasa Ijen Kota Malang, yaitu antara lain: 1. Petunjuk operasional yang jelas, menyangkut jenis dan cara perlindungan kawasan dan lingkungan bangunan yang akan dijadikan objek pelestarian; 2. Sanksi hukum terhadap pelanggaran dan pemberian insentif bagi pelaku pelestarian dalam hal ini pemilik bangunan; dan 3. Subsidi bagi badan atau perorangan yang berniat melakukan pemugaran, konservasi maupun preservasi.
Tulisan di atas telah dimuat dalam harian Jawa Pos Radar Malang tanggal 9 Maret 2005
UNTUK mengantisipasi semakin berkurangnya bangunan yang memiliki nilai sejarah Kota Malang, baik bangunan rumah tinggal, kantor, peribadatan, perdagangan, hotel, sekolahan, dan lain sebagainya, dipandang perlu untuk segera diambil tindakan bagi pelestarian dan perlindungan bangunan-bangunan tersebut.
Dengan demikian, arahan penataan kawasan bersejarah dan pengintegrasian fasilitas baru di kawasan bersejarah di Kota Malang dapat segera dilaksanakan. Hal ini, bertujuan agar dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar yang diwadahi dalam kegiatan pelestarian dan perlindungan bangunan bersejarah.
Di kawasan Ijen Kota Malang telah terjadi banyak perubahan. Terutama di kawasan yang menggunakan jalan dengan nama gunung-gunung. Perubahan tersebut terjadi pada bentuk, fungsi, struktur dan konstruksi, sempadan, tinggi bangunan, dan lain sebagainya. Untuk bangunan yang bertahan sebagai rumah tinggal, adalah sekitar 1.007 unit atau 72,24 persen, sedangkan yang digunakan sebagai aktivitas rumah usaha ada 10,83 persen (151 unit), dan yang berfungsi sebagai perdagangan dan jasa, yaitu 119 unit (8,54 persen), dan kantor serta fasilitas umum, yaitu sebanyak 117 unit (8,39 persen). Kondisi struktur dan konstruksi bangunan rata-rata masih baik, 1.128 unit bangunan (78,66 persen) dalam kondisi baik, 279 unit bangunan (19,46 persen) kondisinya sedang, dan 27 unit bangunan (1,88 persen) dalam kondisi rusak. Sedangkan untuk arsitektur bangunannya didominasi oleh tipe arsitektur periode tahun 1915-1930, yang jumlahnya sekitar 90 persen dari bangunan yang masih bertahan di kawasan tersebut. Dalam konteks pelestarian, perubahan fungsi dimungkinkan sejauh tidak merusak karakter bangunan, dan tergantung dari nilai kesejarahan dari bangunan tersebut.
Dengan demikian, perubahan fungsi seharusnya dibarengi dengan rambu-rambu sehingga perubahannya dapat terkendali dengan baik. Pada kawasan Ijen cukup banyak bangunan yang berubah secara total mencapai 38,84 persen, dan yang tidak berubah 26,35 persen, sisanya 221 unit bangunan (15,84 persen) perubahan kecil hingga sedang, dan 227 unit (19,31 persen) perubahan bangunan sedang hingga besar.
Sebagai dasar perlindungan pelestarian, perlu adanya kesamaan motivasi dan persepsi baik dari pihak pemkot maupun masyarakat, bahwa Kota Malang memiliki bangunan dan kawasan bersejarah. Agar upaya pelestarian dapat lebih simultan antara preservasi dan pengembangan yang terintegrasi dan terpelihara kualitas fisik dan kesinambungan historis-kultural-sosial-ekonominya. Dan hal tersebut harus didasarkan dalam bentuk rekomendasi dan strategi implementasi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip pelestarian.
Dengan demikian, lingkup kawasan yang menggunakan jalan dengan nama gunung-gunung dapat ditetapkan sebagai �zona� kawasan �bersejarah� yang perlu dilindungi dan dilestarikan berdasar pada hirarkhi pengendaliannya. Zona pengendalian ketat, yang mempunyai nilai sejarah dan arsitektur-kota sangat tinggi, dengan pertimbangan estetis-kultural, terutama di sepanjang koridor Jl. Besar Ijen (Ijen Boulevard). Zona pengendalian sedang, adalah yang mempunyai nilai sejarah dan arsitektur-kota cukup tinggi lebih pada pertimbangan estetis-ekonomi, dan estetis-kultural, terutama hampir di seluruh koridor jalan yang menggunakan nama gunung-gunung, kecuali Jl. Besar Ijen, Jl. Kawi, dan Jl. Dieng.
Zona pengendalian rendah, adalah yang mempunyai nilai sejarah arsitektur-kota sudah rendah, lebih diprioritaskan pada pertimbangan estetis-ekonomis di kawasan tersebut. Terutama koridor Jl. Kawi dan Jl. Dieng.
Ada beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk perlindungan dan pelestarian di kawasan tersebut. Yaitu dengan preservasi, konservasi dan demolisi. Akan tetapi, hal itu harus disesuaikan dengan karakteristik yang dimiliki oleh kawasan itu yang dapat diklasifikasikan minta tiga digolongkan.
Golongn A, adalah bangunan-bangunan yang bernilai sejarah dan arsitektur yang sangat tinggi, secara fisik bangunan ini tidak diperkenankan ditambah, diubah bahkan dibongkar atau dibangun baru, yang termasuk di sini adalag Gereja GPIB Jl. Ijen, Gereja Kawi dan SMU Dempo.
Golongan B, adalah bangunan-bangunan yang bernilai atau mempunyai ciri tertentu dari suatu masa, dengan struktur yang masih baik. Secara fisik dari bangunan-bangunan ini tidak diperkenankan diubah badan utama, struktur utama, atap, ataupun pola tampak depannya (fasade). Perubahan terhadap susunan ruang dalam, bagian belakang, serta penggantian elemen-elemen yang rusak diperbolehkan asal tidak merusak keserasian lingkungan maupun melanggar peraturan tata bangunan yang telah di tetapkan Pemkot Malang. Dan yang termasuk dalam golongan ini adalah bangunan rumah tinggal yang mempunyai nilai sejarah tinggi dan sedang.
Golongan C, adalah bangunan-bangunan yang secara fisik sudah banyak berubah, kondisinya sudah rusak, dianggap membahayakan, sulit dipertahankan dan perlu dikembangkan secara lain. Bangunan-bangunan ini boleh diubah wajah dan bentuk dalamnya atau dibangun baru, tetapi harus disesuaikan dengan pola tampak bangunan di sekitarnya, sehingga terbentuk lingkungan yang baik dan serasi.
Di samping hal di atas, maka perlu juga adanya aspek pengendalian dan perlindungan hukum bagi kawasan dan bangunan bersejarah yang terdapat di kawasan Ijen Kota Malang. Perlindungan hukum merupakan penerapan hukum dan peraturan, perlindungan, serta pengendalian lingkungan bangunan yang perlu dilestarikan. Ada tiga hal yang perlu dikembangkan dalam pelestarian di kawasa Ijen Kota Malang, yaitu antara lain: 1. Petunjuk operasional yang jelas, menyangkut jenis dan cara perlindungan kawasan dan lingkungan bangunan yang akan dijadikan objek pelestarian; 2. Sanksi hukum terhadap pelanggaran dan pemberian insentif bagi pelaku pelestarian dalam hal ini pemilik bangunan; dan 3. Subsidi bagi badan atau perorangan yang berniat melakukan pemugaran, konservasi maupun preservasi.
Tulisan di atas telah dimuat dalam harian Jawa Pos Radar Malang tanggal 9 Maret 2005