Pages

Minggu, 09 September 2007

Bangunan Bersejarah Makin Memprihatinkan

Antariksa

UNTUK mengantisipasi semakin berkurangnya bangunan yang memiliki nilai sejarah Kota Malang, baik bangunan rumah tinggal, kantor, peribadatan, perdagangan, hotel, sekolahan, dan lain sebagainya, dipandang perlu untuk segera diambil tindakan bagi pelestarian dan perlindungan bangunan-bangunan tersebut.
Dengan demikian, arahan penataan kawasan bersejarah dan pengintegrasian fasilitas baru di kawasan bersejarah di Kota Malang dapat segera dilaksanakan. Hal ini, bertujuan agar dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar yang diwadahi dalam kegiatan pelestarian dan perlindungan bangunan bersejarah.
Di kawasan Ijen Kota Malang telah terjadi banyak perubahan. Terutama di kawasan yang menggunakan jalan dengan nama gunung-gunung. Perubahan tersebut terjadi pada bentuk, fungsi, struktur dan konstruksi, sempadan, tinggi bangunan, dan lain sebagainya. Untuk bangunan yang bertahan sebagai rumah tinggal, adalah sekitar 1.007 unit atau 72,24 persen, sedangkan yang digunakan sebagai aktivitas rumah usaha ada 10,83 persen (151 unit), dan yang berfungsi sebagai perdagangan dan jasa, yaitu 119 unit (8,54 persen), dan kantor serta fasilitas umum, yaitu sebanyak 117 unit (8,39 persen). Kondisi struktur dan konstruksi bangunan rata-rata masih baik, 1.128 unit bangunan (78,66 persen) dalam kondisi baik, 279 unit bangunan (19,46 persen) kondisinya sedang, dan 27 unit bangunan (1,88 persen) dalam kondisi rusak. Sedangkan untuk arsitektur bangunannya didominasi oleh tipe arsitektur periode tahun 1915-1930, yang jumlahnya sekitar 90 persen dari bangunan yang masih bertahan di kawasan tersebut. Dalam konteks pelestarian, perubahan fungsi dimungkinkan sejauh tidak merusak karakter bangunan, dan tergantung dari nilai kesejarahan dari bangunan tersebut.
Dengan demikian, perubahan fungsi seharusnya dibarengi dengan rambu-rambu sehingga perubahannya dapat terkendali dengan baik. Pada kawasan Ijen cukup banyak bangunan yang berubah secara total mencapai 38,84 persen, dan yang tidak berubah 26,35 persen, sisanya 221 unit bangunan (15,84 persen) perubahan kecil hingga sedang, dan 227 unit (19,31 persen) perubahan bangunan sedang hingga besar.
Sebagai dasar perlindungan pelestarian, perlu adanya kesamaan motivasi dan persepsi baik dari pihak pemkot maupun masyarakat, bahwa Kota Malang memiliki bangunan dan kawasan bersejarah. Agar upaya pelestarian dapat lebih simultan antara preservasi dan pengembangan yang terintegrasi dan terpelihara kualitas fisik dan kesinambungan historis-kultural-sosial-ekonominya. Dan hal tersebut harus didasarkan dalam bentuk rekomendasi dan strategi implementasi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip pelestarian.
Dengan demikian, lingkup kawasan yang menggunakan jalan dengan nama gunung-gunung dapat ditetapkan sebagai �zona� kawasan �bersejarah� yang perlu dilindungi dan dilestarikan berdasar pada hirarkhi pengendaliannya. Zona pengendalian ketat, yang mempunyai nilai sejarah dan arsitektur-kota sangat tinggi, dengan pertimbangan estetis-kultural, terutama di sepanjang koridor Jl. Besar Ijen (Ijen Boulevard). Zona pengendalian sedang, adalah yang mempunyai nilai sejarah dan arsitektur-kota cukup tinggi lebih pada pertimbangan estetis-ekonomi, dan estetis-kultural, terutama hampir di seluruh koridor jalan yang menggunakan nama gunung-gunung, kecuali Jl. Besar Ijen, Jl. Kawi, dan Jl. Dieng.
Zona pengendalian rendah, adalah yang mempunyai nilai sejarah arsitektur-kota sudah rendah, lebih diprioritaskan pada pertimbangan estetis-ekonomis di kawasan tersebut. Terutama koridor Jl. Kawi dan Jl. Dieng.
Ada beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk perlindungan dan pelestarian di kawasan tersebut. Yaitu dengan preservasi, konservasi dan demolisi. Akan tetapi, hal itu harus disesuaikan dengan karakteristik yang dimiliki oleh kawasan itu yang dapat diklasifikasikan minta tiga digolongkan.
Golongn A, adalah bangunan-bangunan yang bernilai sejarah dan arsitektur yang sangat tinggi, secara fisik bangunan ini tidak diperkenankan ditambah, diubah bahkan dibongkar atau dibangun baru, yang termasuk di sini adalag Gereja GPIB Jl. Ijen, Gereja Kawi dan SMU Dempo.
Golongan B, adalah bangunan-bangunan yang bernilai atau mempunyai ciri tertentu dari suatu masa, dengan struktur yang masih baik. Secara fisik dari bangunan-bangunan ini tidak diperkenankan diubah badan utama, struktur utama, atap, ataupun pola tampak depannya (fasade). Perubahan terhadap susunan ruang dalam, bagian belakang, serta penggantian elemen-elemen yang rusak diperbolehkan asal tidak merusak keserasian lingkungan maupun melanggar peraturan tata bangunan yang telah di tetapkan Pemkot Malang. Dan yang termasuk dalam golongan ini adalah bangunan rumah tinggal yang mempunyai nilai sejarah tinggi dan sedang.
Golongan C, adalah bangunan-bangunan yang secara fisik sudah banyak berubah, kondisinya sudah rusak, dianggap membahayakan, sulit dipertahankan dan perlu dikembangkan secara lain. Bangunan-bangunan ini boleh diubah wajah dan bentuk dalamnya atau dibangun baru, tetapi harus disesuaikan dengan pola tampak bangunan di sekitarnya, sehingga terbentuk lingkungan yang baik dan serasi.
Di samping hal di atas, maka perlu juga adanya aspek pengendalian dan perlindungan hukum bagi kawasan dan bangunan bersejarah yang terdapat di kawasan Ijen Kota Malang. Perlindungan hukum merupakan penerapan hukum dan peraturan, perlindungan, serta pengendalian lingkungan bangunan yang perlu dilestarikan. Ada tiga hal yang perlu dikembangkan dalam pelestarian di kawasa Ijen Kota Malang, yaitu antara lain: 1. Petunjuk operasional yang jelas, menyangkut jenis dan cara perlindungan kawasan dan lingkungan bangunan yang akan dijadikan objek pelestarian; 2. Sanksi hukum terhadap pelanggaran dan pemberian insentif bagi pelaku pelestarian dalam hal ini pemilik bangunan; dan 3. Subsidi bagi badan atau perorangan yang berniat melakukan pemugaran, konservasi maupun preservasi.


Tulisan di atas telah dimuat dalam harian Jawa Pos Radar Malang tanggal 9 Maret 2005

Pelepasan Aset Kota dan Pelestarian Bangunan Kuno

Antariksa

BEBERAPA waktu yang lalu permasalahan bangunan kuno �bersejarah� dalam konteks arsitektur kota muncul kembali di Kota Malang. Hal itu disebabkan adanya rencana pelepasan aset Pemkot Malang yang dikatakan sebagian masyarakat akan menghilangkan potensi atau ciri khas yang dimiliki Kota Malang. Keempat bangunan tersebut di antaranya, Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Kantor Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda), dan Kantor Kecamatan Klojen.
Sebaiknya bangunan tersebut perlu dikaji terlebih dahulu apakah ada nilai sejarah dan arsitekturnya atau tidak. Karena setiap bangunan kuno itu belum tentu mempunyai nilai sejarah, dan sebaliknya semua bangunan bersejarah itu belum tentu bangunan kuno. Bisa jadi, tampak luar dari bangunan masih asli tetapi interior sudah mengalami perubahan atau sebaliknya. Apakah hal itu dapat dijadikan dasar sebagai �aset budaya� Kota Malang, untuk itu kekhawatiran masyarakat atau pemerhati pelestarian di Kota Malang harus dapat memahami masalah tersebut. Atau kita kembalikan apa sebenarnya tujuan pelestarian itu? Apakah ingin menarik wisatawan atau ingin melihat heritage sejarah dan arsitektur masa lalu? Tinggal bagaimana kita memandang masalah pelestarian secara luas. Hal itu dimaksudkan agar supaya kita tidak terjebak oleh kata �aset budaya�, yang selalu dibawa dalam setiap permasalahan pelestarian bangunan maupun kawasan.
Permasalahan utama adalah Kota Malang belum mempunyai peraturan, baik itu perda maupun SK Pemkot yang mengatur masing-masing bangunan (single building). Yang ada adalah yang mengatur kawasan, meskipun di dalamnya tertulis bangunan termasuk juga dilindungi. Tetapi hal itu belum menguatkan untuk single building, karena belum diatur melalui sebuah aturan.
Maka, perlu adanya pengkajian terlebih dahulu terhadap bangunannya, baru kemudian diputuskan perlu untuk dilindingi atau tidak. Kelemahan ini akhirnya menjadikan dasar banyaknya perubahan yang terjadi terutama di kawasan Jl. Besar Ijen Boulevard dan kawasan lainnya. Di mana bangunannya sudah banyak mengalami perubahan baik bentuk fisik (original style dan unity of style) maupun pada fungsinya.
Sehingga perubahan terjadi karena bangunan yang dikatakan mempunyai nilai sejarah tidak diikat oleh sebuah peraturan. Di samping itu, peraturan yang dibuat oleh pihak Pemkot juga harus dapat menjelaskan bagaimana pembiayaan (maintenance) dari pelestarian bangunan yang dilindungi tersebut. Atau lebih jelasnya apa dan bagaimana kompensasi untuk pemilik bangunan kuno tersebut? Hal ini perlu mendapat pengkajian yang lebih mendalam sebelum semua diputuskan sebagai sebuah Perda atau surat keputusan.
Kriteria-kriteria sebagai bangunan kuno pun harus punya dasar yang kuat akalau dikatakan sebagian masyarakat sebagai �aset budaya� seperti estetika, kejamakan, kelangkaan, peranan sejarah, dan lain sebagainya. Di samping itu faktor lain yang perlu mendapat perhatian adalah bahwa pelestarian harus dilandasi atas penghargaan atas keadan semula dengan bentuk, skala, warna, tekstur, dan bahan pembangunan harus terjaga semuanya pada kondisi yang belum mengalami perubahan sama sekali.
Bila tanpa melalui kajian yang jelas, maka aspek sebagai �aset budaya� belum dapat digunakan dalam konteks pelestarian. Dan tidak semua bangunan kuno itu harus dilestarikan, harus dilihat dari sisi makna kulturalnya (terhadap dunia pendidikan) yang dapat memberikan citra kawasan dan meningkatkan lingkungan sebaiknya dapat dijadikan pertimbangan termasuk pada manfaat ekonomi dan sosiologisnya. Pelestarian tidak hanya penting bagi masyarakat untuk memperoleh pemahaman tentang sejarah, tradisi dan budaya bangsanya, mereka memperlengkapi dasar-dasar di atas yang mana budaya masa mendatang akan dibangun.
Pada hakekatnya aset bangunan bersejarah di Kota Malang masih banyak, di luar dari empat bangunan yang rencananya akan dilepas oleh Pemkot. Ada beberapa bangunan kuno dalam hal ini rumah tinggal yang sampai saat ini masih berfungsi sebagai kantor dinas Pemkot. Selama bentuk dari bangunan tersebut tidak mengalami perubahan perlu untuk dipertahankan, dan menjadi tanggung jawab Pemkot terutama pembiayaan untuk pemeliharaan dan pelestariannya.
Hanya kriteria penentuan bangunan tersebut sebagai bangunan yang perlu dilestarikan perlu dikaji lebih dahulu nilai sejarah dan arsitekturnya. Keberadaan bangunan kuno di Kota Malang masih banyak yang belum terjamah dan perlu mendapat perlindungan. Sebagai contoh, di kawasan jalan-jalan yang menggunakan nama gunung dahulu disebut bergenbuurt dengan perumahan tipe besar dan jenis Villa (Jl. Bromo, Jil Arjuno, Jl. Ijen, dan lain sebagainya); di kawasan jalan-jalan yang menggunakan nama pahlawan dahulu disebut orangebuurt (Jl. Kartini, Jl. Diponegoro, Jl. Dr. Sutomo, dan lain sebagainya); dan kawasan jalan-jalan yang menggunakan nama pulau dahulu eilandenbuurt (Jl. Irian Jaya, Jl. Nusa Kambangan, Jl. Tanimbar, dan lain sebagainya). Dengan demikian, kita tidak lagi terfokus habis tenaga kita untuk menomor satukan kawasan Ijen saja, dalam hal ini Jl. Ijen Boulevard.
Akhirnya, bila keempat bangunan kantor dinas Pemkot akan dilepas aset dan hak pakainya, maka perlu lebih awal disimak terlebih dahulu apakah bangunan tersebut sudah mengalami perubahan dari bentuk asalnya, dan sejauh mana sejarah dan gaya arsitekturnya.
Karena, hal itu dapat dugunakan sebagai dasar pertimbangan perlu tidaknya dipertahankan sebagai �aset budaya� Pemkot. Apakah tampilan bangunan arsitektur itu menggunakan konsep Indo-Eropa (europeeschen architectuur stijl); atau menggunakan gaya empire style diambil dari arsitektur Prancis, dan pertama dipopulerkan oleh Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels (1808-1811); atau penggunaan aliran art and craft yang berkembang kuat di Belanda pada waktu itu banyak terdapat di kawasan jalan-jalan yang menggunakan nama gunung dan pulau. Dengan demikian, untuk keempat bangunan yang akan dilepas dan juga bangunan-bangunan lainnya perlu segera dilakukan penangannan khusus sebelum semuanya terlanjur dilepas dan dihancurkan. Semoga.

Tulisan di atas telah dimuat dalam harian Jawa Pos Radar Malang tanggal 12 September 2003

Pelestarian Cagar Budaya

Antariksa

PADA awal tahun 1990-an, di Kota Malang terlihat adanya kecenderungan menggusur bangunan peninggalan kolonial Belanda yang tujuannya tentu untuk memberikan ruang bagi bangunan baru. Akhirnya, tindakan tersebut disesali banyak orang dari berbagai kalangan dari berbagai kalangan. Disesali karena justru pemkot dan penentu kebijakan kota mulai menghancurkan arsitektur masa lalu dan bersejarah yang seharusnya mereka lindungi dan lestarikan.
Bangunan peninggalan kolonial Belanda (Indis) dan lingkungannya di Malang perlu mendapat perhatian layak sebagai benda cagar budaya. Khususnya yang dapat digolongkan dalam pasal 1 Undang-Undang No 5/1992 tentang cagar budaya. Nilai penting bangunan Indis adalah dari sisi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Menurut UU No 5/1992, memang tidak semua benda peninggalan sejarah dilindungi. Tetapi, khusus bangunan Indis, pemerintah telah mengambil inisiatif untuk melestarikannya.
Kawasan Idjen Boulevard dibangun seorang Belanda H.I. Bussemaker ketika menjabat sebagai wali kota Malang pertama (1919-1929).
Kawasan Idjen sejak awal dirancang sebagai kawasan permukiman, mengingat pengembangan kota ke arah utara, timur, dan selatan tidak dimungkinkan lagi. Perancangnya, Ir. Herman Thomas Karsten, memilih pengembangan ke barat. Karena daerahnya tinggi, dari tempat tersebut bisa dipandang secara bebas de ligende vrouw (perempuan tidur) berupa gugusan Gunung Kawi yang membujur di barat Kota Malang. Kawasan Idjen Boulevard memang. Tetapi, bukan satu-satunya warisan arsitektur kolonial Belanda yang menjadi tujuan utama untuk dilestarikan. Masih banyak potensi di Malang yang segera harus ditangani. Hal ini dapat dilihat pada bangunan-bangunan peninggalan kolonial di kawasan Kayutangan, alun-alun (hilangnya penjara wanita), Pecinan, Oro-oro Dowo, kawasan Jalan Diponegoro, dan masih banyak lagi.
Alangkah baiknya Pemkot Malang segera menyusun perangkat lunak untuk menata dan melestarikan kawasan Idjen Boulevard, termasuk bangunannya. Bagaimana kondisi lingkungan dan bangunan yang ada di kawasan tersebut dan apa saja yang perlu dilestarikan. Intervensi pemkot haruslah mempunyai kepentingan buat masyarakat dengan kriteria dan motivasi melindungi kawasan dan bangunannya. Peraturan itu harus dibuat bersama-sama antara pemkot dan masyarakat yang menetap atau tinggal di kawasan Idjen. Perlu dijelaskan kepada masyarakat tentang tujuan pelestarian, dan juga perlu diketahui bahwa bangunan kuno itu merupakan aset pemerintah kota. Jangan sampai peraturan tersebut dibuat pemkot kemudian baru disosialisasikan ke masyarakat. Hal ini nanti pasti akan menimbulkan masalah baru.
Untuk itu, perlu diambil sikap bijaksana dalam memilih mana warisan arsitektur yang perlu dilindungi dan mana yang tidak, baik yang ada di kawasan Idjen maupun di kawasan lain. Dengan demikian, tidak berkesan bahwa langkah pelestarian hanya membabi buta dan tidak efisien. Hal yang lebih penting lagi, dalam pelestarian, alih fungsi terhadap bangunan kuno dapat dilakukan. Hanya, bentuk bangunannya yang tidak dapat diubah. Jadi, kalau sebagian bangunan di kawasan Idjen Boulevard berubah fungsi, tidak dapat disalahkan. Hal ini harus kita lihat lebih jernih lagi bahwa kondisi kepemilikan bangunan dari masa lalu dan sekarang itu berbeda, baik dalam tatanan sosial maupun ekonominya. Pemilik bangunan membutuhkan perawatan. Dan kalau dari segi ekonomi sudah tidak dapat memberikan hasil lagi, pemilik bangunan akan menyewakan, bahkan menjualnya ke pihak lain. Maka dari itu, di sini yang lebih penting adalah peran akademisi dan pengelola cagar budaya untuk menjelaskan masalah tersebut ke Pemkot Malang bahwa alih fung si atau berubahnya fungsi bangunan dalam pelestarian memang diizinkan.
Selanjutnya, diperlukan adanya langkah-langkah pelestarian melalui pemahaman dan penguasaan peraturan perundangan cagar budaya, konsep-konsep pelestarian, dan peraturan daerah. Untuk maksud tersebut, Pemkot Malang harus segera menjalin komunikasi dengan para akademisi, pengelola cagar budaya, LSM, pemerhati pelestarian, pengusaha, dan penentu kebijakan guna merancang kembali kawasan-kawasan kota yang ingin dilindungi atau dilestarikan. Hal penting yang harus diperhatikan pemkot jika ingin pelestariannya berhasil adalah (1) apa yang perlu dilestarikan? (2) mengapa ingin dilestarikan? (3) dan untuk siapa melakukan pelestarian? Kalau ketiga hal tersebut belum terjawab, jangan diharap pelestarian bangunan dan kawasan di Kota Malang berhasil dengan baik.

Tulisan di atas telah dimuat dalam harian Jawa Pos Radar Malang tanggal 18 Agustus 2001

Menata Kembali PKL

Antariksa

SEMRAWUTNYA pedagang kaki lima (PKL) di Kota Malang telah menimbulkan permasalahan baru, terutama bagi pemerintah maupun penentu kebijakan kota. Misalnya, adanya relokasi PKL yang sepertinya tak pernah lepas dari masalah. Juga kasus penjualan kapling oleh sejumlah PKL kepada PKL diluar Kota Malang (Jawa Pos-Radar Malang 5 Mei 2001). Kemudian, rencana Pemkot Malang melakukan relokasi tahap II untuk PKL Alun-alun Merdeka, Pecinan, dan Pasar Besar urung dilakukan karena PKL mengancam tidak mau pindah ke tempat baru (Jawa Pos-Radar Malang 7 Mei 2001). Lalu, keberadaan tenda PKL di Jalan Sutan Sjahrir yang diprotes para pemilik toko di kawasan itu. Sebab, dengan adanya tenda-tenda itu, mereka menilai pemilik toko sangat kesulitan. Baik untuk menjual maupun mendatangkan barang-barang (Jawa Pos-Radar Malang 11 Juli 2001).
Beberapa permasalahan PKL di atas mungkin akan terus berlanjut. Sehingga, keberadaan PKL yang menopang perekonomian kita di daerah perkotaan tidak mungkin dihilangkan. Jelaslah bahwa jumlah PKL yang ada di Kota Malang, baik yang berlokasi di pusat (sekitar Alun-alun Merdeka) maupun di pinggiran kota, akan terus bertambah. Masalah ini seharusnya perlu dipikirkan pemkot, masyarakat, para arsitek, dan ahli sosiologi guna mencari pemecahannya.
Tak hanya itu. Perlu juga adanya pembinaan dan tentu saja bimbingan bagi PKL agar dapat meningkatkan usaha serta taraf hidup mereka pada tingkat sosialnya. Adanya PKL di tengah-tengah kehidupan kita sehari-hari masih sangat perlu untuk dihadirkan. Hal ini dapat dilihat dari tataran ekonomi golongan menengah ke bawah yang tentu saja sangat berkaitan erat dengan jenis dan macam barang yang dijual sebagai konsumsi untuk masyarakat banyak.
Dengan demikian, terjadilah satu siklus kegiatan yang berkonteks sosio-ekonomi antara PKL dan masyarakat sebagai pembeli barang dagangannya. Di antara kedua kegiatan tersebut, akan terjadi proses sosial yang menimbulkan satu tatanan ideal-sosial masyarakat yang muncul dalam bentuk simbolisasi kaki lima. Tentu saja hal ini adalah suatu kenyataan yang memang harus kita terima. Proses sosialisasi memang dibutuhkan agar kedua kegiatan (masyarakat dan PKL) mendapat tempat di dalam kota.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah pendekatan sosial sangat perlu untuk diikut sertakan dalam mengantisipasi perilaku masyarakat, termasuk para PKL yang mengadu nasib untuk menambah dan mencari kebutuhan hidupnya. Tapi, sudah barang tentu harus dijamin keberadaannya sebagai bagian yang mengisi Kota Malang seperti halnya masyarakat lain.
Dalam dunia arsitektur, ruang merupakan bagian yang paling dominan, baik ruang dalam maupun luar. Dan sudah barang tentu keduanya berhubungan. Sebetulnya, hal semacam itu juga dapat dilihat dengan jelas pada ruang PKL yang mewakili ekonomi lemah, ruang pembeli, dan ruang pemilik toko yang mewakili ekonomi kuat. Ketiganya berdampingan di dalam beraktivitas melalui satu wadah, yaitu ruang. Aktivitas bernuansa sosio-ekonomi itu kemudian dibawa ke ruang arsitektural melalui suatu penataan lingkungan binaan yang tentu saja akan lebih baik daripada sebelumnya. Penataan ini sebenarnya jauh akan memberikan pandangan soal adanya alur sirkulasi yang jelas dalam beraktivitas bagi pembeli. Perlu diketahui bahwa PKL yang berjualan di luar bangunan atau di bawah atap pemilik toko dan pemilik toko yang berjualan di dalam gedung akan terpisah oleh kontrasnya sirkulasi.
Alangkah baiknya jika untuk para PKL secara arsitektural sudah ditentukan luas tempat berjualan. Luas dan besaran masing-masing PKL tentu saja berbeda. Hal ini disebabkan barang dan jenis dagangan yang dijual masing-masing PKL berbeda pula (sandang, kebutuhan sekolah, jasa, dan makanan). Belum lagi bagi PKL yang berjualan di emper-emper toko maupun trotoar. Juga diperlukan adanya penanganan yang tentu saja sangat arsitektural. Tujuan penataan PKL ini adalah memberikan sumbangan bagi Pemkot Malang di dalam menanggulangi masalah PKL yang berada di pusat kota. Baik untuk ungkapan fisik ruang PKL, sistem sirkulasi, maupun pola dan tata letaknya. Diharapkan, pemecahan di atas\membutuhkan uluran dan peran arsitek di dalam memformulasikan satu bentuk tatanan dalam mengisi ruang kota yang berlatar belakang sosio-arsitektural.
Dengan berbagai pendekatan di atas, kita dapat mengikutsertakan PKL di dalam menciptakan suasana kaki lima yang menyenangkan di dalam ruang kota. Kota tidak hanya sebagai tempat yang berisi benda mati hasil pembangunan. Harus disimak secara jernih bahwa aktivitas para PKL dapat dipandang sebagai unsur kehidupan kota yang dapat tumbuh secara alamiah. Dengan demikian, PKL perlu diberi tempat sebagai bagian dari keseluruhan unsur kota. Ruang untuk PKL dapat berfungsi sebagai tempat proses kehidupan yang mempunyai nilai ekonomis dan fungsi sosial, dan merupakan tempat bagi terbentuknya suasana kehidupan kota.

Tulisan di atas telah dimuat dalam harian Jawa Pos Radar Malang tanggal 26 Juli 2001

Senin, 03 September 2007

Moralitas Ruang Publik Kota

Antariksa

Pembangunan kota-kota di Indonesia akhir-akhir ini banyak menyalahi prinsip-prinsip dasar dalam perletakan bangunan maupun ketataruangannya. Kecenderungan ini terlihat dengan adanya pergeseran eksistensi ruang publik kota menjadi ruang kota yang kompleks. Bangunan-bangunan baru muncul dengan memakan sempadan jalan, lalu lintas yang semrawut, papan reklame yang memakan ruang publik, ruang publik bergeser menjadi tempat parkir, kantor, dan masih banyak lagi.
Hal itu terjadi karena ada intervensi kebijakan dari pemerintah kota dengan segala peraturannya mengakibatkan ruang publik kota yang tadinya sebagai tempat masyarakat berkumpul menjadi hilang bahkan berubah fungsinya. Memang saat ini, moral tata ruang kota sedang dilanda tragedi besar, perubahan tata guna lahan dijadikan �ruko�, �mall� dan �hypermart�, ruang kota menjadi objek papan-papan reklame serta tata ruang terbuka (hijau) terdesak oleh bangunan-bangunan baru.
Kenyataannya yang kita lihat sekarang ini adalah telah terjadi diskomposisi dalam pergeseran ruang kota akibat keserakahan dalam meng�invasi� ruang publik termasuk juga alun-alun kota yang masih mempunyai nilai-nilai tatanan budaya dengan ciri tradisionalistiknya pun berubah menjadi ruang urban yang modernis. Ruang publik kota menjadi ajang permainan ekonomi bagi penguasa dan pengusaha, dan kejadian tersebut sama sekali tidak bisa dikendalikan lagi, cepat atau lambat akan menggeser fungsi ruang publik, sehingga membuat bagian dari paru-paru kota itu semakin hancur.
Untuk mencegah perkembangan dan pergeseran ruang publik kota yang semakin tidak jelas, diperlukan pengendalian melalui pengelolaan yang ditekankan pada kesatuan langkah yang mempertimbangkan aspek-aspek yang tidak bisa dipisahkan dengan proses pelestarian. Karena melakukan upaya pelestarian (mempertahankan) ruang publik merupakan suatu usaha pembangunan yang berbasis budaya-ekologi-masyarakat secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Adapun inti permasalahan sebenarnya adalah, adanya persaingan antara tujuan pelestarian dan hasrat modernisasi yang muncul di setiap kota di Indonesia. Aset historis dan budaya nampaknya akan tergeser oleh kepentingan ekonomi dan jasa yang sangat cepat atau lambat akan berkembang di perkotaan. Oleh karena itu, perlakuan layak bagi ruang publik kota memerlukan perhatian khusus oleh pemerintah dan masyarakat.
Untuk itu, perlu diambil sikap yang bijak dalam kaitan dengan ruang publik kota, termasuk pelestarian alun-alunnya. Hal ini dijadikan pertimbangan karena tata spasial alun-alun sebagai aspek ruang publik kota mempunyai teritorial yang mepresentasikan pusat kekuasaan di antara sumbu masjid dan pusat pemerintahan. Oleh karena itu, nilai dan fungsi objek perlu dijadikan kriteria dalam mempertimbangkan objek yang akan dilestarikan.
Hal ini diharapkan dapat memperkuat peran sejarah dan memperkuat kawasan yang bermakna untuk meningkatkan citra lingkungan. Pelestarian memerlukan proteksi yang sangat tinggi, termasuk keberadaan ruang publik dan alun-alun yang memiliki dinamika kehidupan yang progresif. Hal ini dapat dilihat dengan perkembangan kawasan dan perubahan bangunan yang ada di sekitarnya, baik perubahan fisik maupun fungsinya. Atau bentuk dan karakter bangunan dapat dipertahankan, tetapi fungsinya dapat berubah dengan tetap mempertahankan arsitektur bangunan tersebut. Dengan demikian diperlukan zona pengawasan ketat (high control zone) di kawasan tersebut guna melindungi dan menjaga (konservasi) peninggalan bangunan kolonial yang masih ada dan bertahan untuk digunakan sebagai salah satu kebijakannya. Pada zona alun-alun kota sebaiknya diarahkan sebagai kawasan kebudayaan dan pusat kegiatan dalam skala kota, sehingga pengendalian bangunan yang ada di sekitar alun-alun dapat dikontrol.
Dalam kerangka pelestarian alun-alun kota dan pengembangan potensi kawasannya perlu pendekatan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, di antaranya: fungsional-ekonomis, diharapkan dapat memperoleh rekomendasi alih fungsi yang tepat dan mempunyai kelayakan ekonomis; dan konservasi-historis, diharapkan dapat memperoleh rekomendasi program alih fungsi dan pengembangan yang tetap bertumpu pada potensi historisnya. Pendekatan-pendekatan tersebut harus disertai dengan upaya perlindungan hukum (legal protection).
Hendaknya, suatu kawasan yang memiliki nilai historis-kultural tinggi, seperti alun-alun kota tetap dilestarikan agar tidak merusak kedua nilai (fungsional-ekonomis dan konservasi-historis) yang terkandung. Seharusnya, pelestarian dapat diidentifikasi dengan mempertimbangkan seluruh aspek kondisi fisik dan fungsi kawasan dan bangunan, termasuk aspek budaya dan alam, tanpa mengorbankan pihak lain. Terutama dilihat dari fungsi kawasan alun-alun kota sebagai tempat umum yang sering dikunjungi masyarakat. Di samping itu, ruang publik harus memberi tempat bagi partisipasi masyarakat yang memiliki asosiasi dan makna khusus terhadap tempat tersebut, atau masyarakat yang memiliki tanggung jawab sosial, spiritual, atau budaya tempat tersebut. Dengan demikian, koeksistensi nilai-nilai budaya ini dapat dilakukan oleh siapa saja. Selain itu, kegiatan ini harus kita akui, hargai, dan dukung terutama pada kasus-kasus tertentu bila nilai-nilai yang terkandung pada ruang publik kota tersebut mengalami gangguan.
Perwujudan ini tidak bisa lepas dari posisi letak kota dalam tatanan spasial ruang publiknya karena fungsi dan perannya mewarnai dalam periode yang panjang. Gabungan antara letak dan figur tersebut menjadikan keragaman dinamika pertumbuhan dan interaksi ruang publik dengan masyarakat sekitarnya. Jika kota dipandang sebagai suatu kesatuan sistem, kehadiran ruang publik justru dapat mempertahankan penghuni ruang kota yang berkultur tradisionalistik terhadap masyarakat global yang konsumer.

Tulisan di atas telah dimuat dalam harian Kompas Jawa Timur tanggal 9 Juli 2007

Ruang Kota dan Tata Ruang Yang Radikal

Antariksa

Seiring dengan pesatnya arus modernisasi dan globalisasi, muncul sinyalemen bahwa manusia Jawa sudah mulai �kehilangan kiblat� kejawaannya. Hal ini terlihat dengan adanya tradisi �kekuasaan� dalam konteks masa kini yang �diselubungi� nuansa komersial.
Perambahan �kekuasaan� pada ruang publik kota terlihat dengan menjamurnya papan-papan reklame, hilangnya ruang terbuka hijau (RTH) dan berubahnya fungsi lahan menjadi pusat perdagangan. Hal ini terjadi akibat pemenuhan radikalisasi perubahan tata ruang pada era global, ketika keharmonisan dan kesinambungan antara bangunan baru dengan ruang kota menjadi hilang terjebak oleh komersialisasi yang sesaat.
Perubahan secara radikal yang tak terkendali semacam itu telah terjadi pada ruang publik maupun bangunan-bangunan yang terdapat pada kota-kota di Indonesia. Ini di antaranya, alun-alun kota sebagai ruang kota yang sebagian masih berkonsep kolonial-tradisionalistik dikembangkan oleh pemerintah kolonial Belanda dengan prinsip-prinsip dasar peletakkan bangunan dari pola tata kota kerajaan di Jawa, makin lama konsep kultural-religius semakin hilang.
Permasalahan lain adalah, ladang bisnis baru papan-papan reklame (billboard) yang sudah menjamur hampir di semua kota di Indonesia. Pola tata ruang dan penataan bangunan yang telah direncanakan akhirnya terhapus oleh informasi visual iklan papan reklame yang telah berhasil mengelabuhi konsumen untuk menikmati, bahkan membeli produk-produk barunya. Dengan komersialisasi persaingan tata letak papan-papan reklame tersebut, tentu saja berdampak pada penataan ruang kota dan bangunan, bahkan merusak pandangan keindahan ruang kota.
Papan-papan reklame ini dapat dilihat di sudut jalan di setiap kota, baik yang diletakkan di bagian tengah dari perempatan jalan, ditempelkan pada jembatan penyeberangan, maupun diletakkan di pembatas jalan. Begitu juga papan-papan reklame yang berada di bagian depan maupun yang menempel pada dinding pusat-pusat perbelanjaan dan pertokoan, yang dari sisi tata letak justru menutup bangunan itu sendiri. Papan-papan reklame itu mempunyai luas dan besar yang tidak sama dalam ukuran serta proporsinya terhadap bangunan, jarak antar bangunan dan sudut pandang manusia. Ketidakteraturan dalam perletakkannya telah menjadikan salah satu penyebab dari �kesemrawutan baru� pada ruang kota. Meskipun dalam kenyataannya �kesemrawutan� dalam izin, dan desain juga terjadi, dan semua �kesemrawutan baru� itu akan menenggelamkan ciri khas kawasan, suasana, serta karakter bangunan dalam kehidupan ruang kota.
Radikalisasi perubahan ruang kota yang ada saat ini mempunyai kecenderungan ke arah diskomposisi dari ruang-ruang kota yang ada, dijadikan objek untuk meletakkan massa bangunan berdasar pertimbangan karakteristik fungsi yang tidak memperhatikan kegunaan lahannya. Disfungsional pada lahan tersebut dengan menghancurkan bangunan lama untuk dijadikan objek baru, yang akhirnya juga melanggar peraturan yang pernah dibuat sebagai dasar ketataruangannya. Kesatuan ruang dan bangunan tidak tampak, peletakkan papan-papan reklame pada bangunan pun tidak diperhitungkan tata letaknya. Sudah sewajarnya penentu kebijakan (pemerintah kota), ahli tata ruang kota, maupun para arsitek yang merancang bangunan tersebut ikut bertanggungjawab.
Ruang kota merupakan kolektivitas tempat tinggal organisme dari masyarakat yang menghuninya. Pada kenyataannya, apa yang terlihat banyak ruang kota yang terluka, bangunan bersejarah yang dirobohkan, diskomposisi pada perancangan bangunan-bangunan baru, dan perubahan tata ruang kota yang radikal.
Perjalanan ruang dan waktu telah menghadirkan perkembangan dan perubahan lahan, yang diperuntukkan bagi permukiman pun telah mengalami pergeseran menjadi tempat usaha ataupun fasilitas perdagangan. Penyalahgunaan tata guna lahan semakin menjadi tradisi sebagai komoditias ekonomi para pengusaha, dan melihat arsitektur sebagai salah satu bagian dari strategi bisnis mereka. Hal ini membangkitkan kecenderungan untuk melihat pada bangunan-bangunan sebagai objek investasi, yang membawa tata ruang bergeser menjadi �tata uang�.
Perubahan dan pergeseran tersebut menghilangkan bangunan-bangunan lama peninggalan kolonial Belanda dirobohkan dijadikan lahan bangunan pertokoan. Pada intinya, ruang kota merupakan manifestasi dari jalan kehidupan. Di sini kehidupan dan tempat tidak dapat dipisahkan dengan begitu saja, dan ini merupakan salah satu bentuk dari tatanan ruang di dalam kota yang tidak dapat kita bagi-bagikan lagi.
Tentu saja perubahan ruang kota yang radikal di atas akan memakan tempat, RTH, dan pola kehidupan manusia. Menjamurnya pembangunan ruko yang semakin meluas akan dapat menenggelamkan kawasan dan arsitektur bangunan lama yang masih terdapat di beberapa kota. Demikian juga penataan papan-papan reklame yang terdapat di sepanjang jalan maupun yang terdapat pada sebuah bangunan harus mempertimbangkan bahwa kota, kawasan, dan masyarakat yang menempatinya mempunyai warisan budaya (cultural heritage). Landmark tersebut dapat berupa kawasan bersejarah yang terlihat pada pola dan ruangnya, maupun pada warisan arsitektur bangunannya (architecture heritage).
Hal ini yang seharusnya dijadikan dasar para penentu kebijakan (pemerintah kota) dalam meletakkan dan menata papan-papan reklame baik yang terdapat di kawasan terbuka hijau maupun pada kawasan yang penduduknya padat penduduknya agar tidak menghambat pertumbuhan ruang kota dari keterdesakan perubahan tata ruang yang radikal.
Perubahan secara mendasar perlu dilakukan oleh penentu kebijakan dalam memberi izin bagi peletakan dan desain papan reklame maupun bangunan-banguan yang menyalahi guna lahannya serta mempertahankan RTH. Khusus untuk papan reklame, bahwa bentuk dan peletakan dari papan-papan tersebut harus mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya fungsi keruangannya, lebar jalan, jarak pandang, tinggi bangunan, dan sebagainya. Di samping itu, hal yang juga perlu dijadikan pertimbangan adalah kawasan dan bangunan bersejarah di kawasan itu dapat terjaga dengan baik karena dapat menjaga privasi ruang kota.


Tulisan di atas telah dimuat dalam harian Kompas Jawa Timur tanggal 11 Juni 2007

Pelestarian Bangunan Kuno, Masih Bisakah?

Antariksa

BILA ingin memecahkan permasalahan pelestarian, ada sebuah pertanyaan yang harus dijawab bersama. Yaitu mengapa kita ingin melestarikan? Apakah karena aspek-aspek tersebut merupakan bagian dari warisan kita? Apakah untuk memperbaiki/meningkatkan lingkungan masyarakat? Atau untuk mendapatkan mendapatkan uang dari wisatawan?
Hal inilah yang seharusnya dijadikan dasar sebagai tujuan pelestarian yang akan bisa dilakukan mengingat Kota Malang mempunyai banyak peninggalan bangunan kuno hampir di sebagian besar wilayah, tapi semuanya belum terinventarisasi dengan baik. Namun sebenarnya, tujuan pelestarian itu tidak hanya untuk meningkatkan mutu kawasan kota secara fisik saja, tetapi juga untuk menjaga stabilitas perkembangan kawasan atau bangunan itu sendiri.
Pemkot sendiri telah memiliki perangakat hukum untuk menjaga pelestarian bangunan kuno bersejarah di Kota Malang. Yaitu dengan adanya SK Wali Kotamadya Kepala Dati II Malang Nomor SK/104/U/80, yang dalam diktum kedua dari SK tersebut telah menggariskan lingkungan perumahan yang perlu dipertahankan bentuk keasliannya adalah kawasan dengan nama-nama jalan gunung. Kemudian SK ini diperkuat menjadi Perda Nomor 5 tahun 1986 yang selanjutnya dilakukan perubahan menjadi Perda No 10 tahun 1989. Isinya antara lain bahwa dalam rangka usaha terciptanya salah satu citra Kota Malang sebagai Kota Pariwisata, perlu mempertahankan kelestarian bangunan yang dapat menunjang kepariwisataan. Dalam hal ini pemkot melarang perubahan atau pembongkaran bangunan yang oleh pemkot yang dianggap memiliki nilai sejarah, kebudayaan khusus, atau guna kepentingan pariwisata. Kecuali bila mendapat izin dari kepala daerah setelah mendapat pertimbangan dari Bappeda Kota Malang.
Sebaiknya perlu ada perda yang lain yang harus dikeluarkan oleh pemkot. Sebab, banyak bangunan-bangunan kuno yang tersebar di Kota Malang masih bertahan dengan baik. Seperti yang terdapat di Jalan Diponegoro, Jalan Cipto, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Basuki Rachmad, kawasan Rampal, dan lain sebagainya. Jadi, sebaiknya tempat lain juga diprioritaskan, tidak hanya kawasan Jalan Besar Ijen. Saat ini, kawasan Ijen sudah banyak mengalami perubahan. Bangunan kuno sudah berganti dengan bangunan baru dan bisa jadi untuk jangka panjang yang akan bertahan hanya pohon palemnya saja.
Untuk itu, perlu adanya inventarisasi yang didasarkan dengan kajian sejarah dan arsitektur untuk memperjelas nilai-nilai keunikan gaya arsitektur yang terdapat pada bangunan kuno tersebut. Baik ditinjau dari usia, bentuk, ornamen, relief, tata ruang, dan lain sebagainya. Semuanya digunakan sebagai landasan utama menentukan kriteria dipertahankan atau dilestarikannya bangunan itu. Memang, tidak semua bangunan kunoyang dibangun pada masa kolonial adalah dengan sendirinya merupakan cagar budaya yang harus dipertahankan.
Hal yang perlu diperhatikan dan dapat dijadikan dasar dalam melestarikan bangunan kuno di Kota Malang adalah adanya keinginan untuk menyususn kembali dengan alasan kesatuan arsitektural dan seni yang berhubungan dengan kriteria sejarah dapat diputuskan apa bila berdasarkan data-data yang dapat diandalkan dan bukan suatu anggapan (Carta del Restauro Italiana 1931, 2). Kemudian, pengungkapan nilai sejarahdan keindahan dari bangunan kuno adalah berdasar atas material dan dokumen yang asli. Pada beberapa kasus restorasi harus didahului dan diikuti dengan studi dari bangunan kuno tersebut (Article 9, Restoration: Venice Charter 1964, ICOMOS).
Untuk itu, perlu adanya kebijakan yang salah satu bentuknya ialah, intervensi pemkot yang merupakan kekuatan yang potensial di dalam melestarikan bangunan kuno. Hal yang lebih penting, yaitu intervensi tersebut harus mempunyai manfaatnya untuk kepentingan masyarakat serta para pemilik bangunan kuno. Di samping itu, upaya pelestarian untuk konteks pembangunan kota harus bermanfaat antara lain: untuk mempertahankan warisan budaya atau warisan sejarah; terpeliharanya tata ruang kota yang khas; mewujudkan adanya suatu identitas tertentu yang menjadi bagian dari kota; dan memiliki nilai ekonomi yang perlu dipertahankan sebagai modal lingkungan/kawasannya.
Jadi dari sisi tujuan pun, pelestarian bangunan kuno di Kota Malang tentunya akan banyak memberikan manfaat juga. Di antaranya, memperkaya pengalaman visual dengan masa lampau, kawasan lama akan menawarkan susana permanen yang menyegarkan, membuat hadirnya sense of place, merupakan aset besar dalam industri wisata, menyampaikan warisan berharga kepada generasi mendatang, dan membantu terpeliharanya warisan arsitektur yang dapat menjadi catatan sejarah masa lampau.
Untuk tujuan tersebut dirasa perlu ada perangkat hukum yang saling terkait di antara dinas-dinas yang ada di pemkot dan perangkat itu harus benar-benar mengikat. Yang harus diperhatikan ialah biaya untuk melestarikan bangunan kuno itu sangat mahal dan perlu juga dipikirkan akan menjadi beban siapa nantinya. Sekarang pertanyaannya adalah apakah pemkot, pemilik bangunan, para pengusaha, atau kita sebagai warga Kota Malang bisa mengemban amanat hukum itu? Semoga.


Tulisan di atas telah dimuat dalam harian Jawa Pos Radar Malang tanggal 18 Juni 2003

Tragedi Tata Ruang Kota Malang

Antariksa

PERLAKUAN layak bagi sebuah kota yang masih memiliki peninggalan bangunan bersejarah hendaknya perlu mendapat perhatian khusus oleh pemerintah kota. Adapun inti permasalahan sebenarnya adalah, adanya persaingan antara tujuan pelestarian dan hasrat modernisasi yang muncul hampir di setiap kawasan perkotaan. Di mana pergeseran dan perubahan yang terjadi pada ruang kota akibat dari persaingan di atas akan berpengaruh terhadap perencanaan dan penataan kota di masa mendatang.
Melihat permasalahan tata ruang di Kota Malang saat ini, perlu dilakukan intervensi oleh pemerintah kota untuk melindungi kepentingan masyarakat dengan satu kriteria untuk melindungi kawasan atau bangunan bersejarahnya. Untuk itu, peraturan yang akan dijadikan ketetapan atau peraturan daerah, perlu dikerjakan secara bersama-sama, antara pemerintah kota dan masyarakat. Agar kebijakan pelestarian yang ditetapkan nantinya merupakan satu kesepakatan bersama, maka unsur-unsur lain di luar pemerintah kota perlu dilibatkan. Antara lain pengelola cagar budaya, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pemerhati pelestarian, pengusaha, pemilik bangunan, dan pedagang kaki lima (PKL). Sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan, dan pemerintah kota dapat menggunakannya untuk memutuskan atau menentukan mana kawasan yang harus dilindungi.
Permasalahan lain yang muncul adalah pola penataan bangunan yang telah direncanakan kandas oleh informasi visual papan reklame (bill boards). Dengan menjamurnya komersialisasi papan-papan reklame tersebut, akhirnya berdampak pada penataan ruang kota dan bangunan, bahkan dapat menggeser karakter suatu kota. Demikian pula papan-papan yang menempel pada bagian dinding bangunan pusat perbelanjaan dan pertokoan mempunyai luasan serta besaran yang tidak sama. Baik dalam ukuran, proporsinya terhadap bangunan maupun dari jarak pandang manusia.
Dengan ketidakteraturan dalam tata letak, hal itu menjadikan salah satu penyebab dari �kesemrawutan baru� pada keruangan kota. Yang lama-kelamaan �kesemrawutan baru� itu akan menenggelamkan ciri khas, suasana, serta karakter yang dimilkiki oleh sebuah kota. Di sini, tidak terjadi adanya kesatuan ruang dan bangunan, bahkan perletakan papan-papan reklame pada bangunan pun juga tidak menjadi bagian yang diperhitungkan tata letaknya, baik oleh penentu kebijakan (pemerintah kota), ahli tata ruang kota maupun para arsitek yang merancang bangunan tersebut.
Pola penataan tata ruang kota yang ada saat ini, mempunyai kecenderungan ke arah diskomposisi dari ruang-ruang kota yang ada, yang dijadikan objek untuk meletakkan massa bangunan berdasar pertimbangan karakteristik fungsi dan kegunaan lahannya. Di mana pada kenyataannya, telah terjadi disfungsional pada lahan tersebut, menggeser bangunan lama untuk dijadikan objek baru, dengan melanggar dasar ketataruangannya.
Jika ruang kota dilihat sebagai tempat dari organisme kolektif bagi masyarakat penghuninya, dan bangunan sebagai bagian dari warisan budaya masa lalunya, maka bagian dari nilai sejarah yang mereka punyai perlu dipertahankan, dan dilestarikan untuk sepanjang masa. Kenyataannya, yang kita lihat sekarang ini, adalah banyaknya ruangan kota yang luka, bangunan bersejarah yang digeser, dan terjadi diskomposisi pada perancangan bangunan-bangunan baru. Tidak adanya kesatuan pada penataan bangunan, ruang terbuka, dan papan-papan reklame semacam itu, nantinya akan mengakibatkan permasalahan baru dalam pelaksanaan penataan kota di masa mendatang. Hal yang paling penting adalah bahwa bentuk serta peletakan dari papan-papan reklame itu haruslah mempertimbangkan beberapa hal. Di antaranya fungsi keruangannya, lebar jalan, jarak pandang, tinggi bangunan, dan sebagainya. Dan yang lebih penting adalah, perlu menjaga kawasan dan bangunan bersejarah yang terdapat pada kawasan itu.
Kota Malang sebagai wacana simbol arsitektur yang berjalan dengan ruang waktunya, telah menghadirkan perkembangan dan perubahan, dan akhirnya lahan-lahan yang tadinya diperuntukkan bagi permukiman berganti menjadi pusat-pusat perdagangan. Hal ini membangkitkan kecenderungan untuk melihat pada bangunan-bangunan sebagai objek investasi. Akibat dari perubahan dan pergeseran tersebut, terjadilah banyak bangunan-bangunan bersejarah yang tergeser untuk dijadikan lahan bangunan �ruko�. Bila dalam hal ini pemerintah kota tidak memalukan tindakan untuk mengantisipasinya, maka dalam beberapa tahun ke depan, Kota Malang akan berubah menjadi kota �ruko�.
Moral tata ruang kota di Malang sedang dilanda tragedi besar, perubahan tata guna lahan dijadikan �ruko�, ruang kota menjadi objek papan-papan reklame serta tata ruang terbuka (hijau) tersesak oleh bangunan-bnagunan baru. Penataan papan-papan reklame yang terdapat di sepanjang jalan maupun yang terdapat pada sebuah bangunan haruslah dipertimbangkan, bahwa kota, kawasan, dan masyarakat yang menempatinya mempunyai warisan budaya (cultural heritage).
Warisan tersebut dapat berupa kawasan bersejarah yang terlihat pada pola dan keruangannya, maupun pada warisan arsitektur bangunannya (architectural heritage). Hal iniliah yang seharusnya dijadikan dasar para penentu kebijakan (pemerintah kota) dalam meletakkan dan menata papan-papan reklame yang terdapat di kawasan terbuka (hijau) maupun pada kawasan yang penduduknya padat. Untuk itu, kesadaran untuk melakukan penataan sebuah kawasan kota ataupun bangunan haruslah mempertimbangkan keharmonisan dan kesinambungan antara bangunan baru dengan kawasn lamanya.


Tulisan di atas telah dimuat dalam harian Jawa Pos Radar Malang tanggal 10 Juni 2003