Pages

Minggu, 13 Januari 2008

RUANG KOTA DAN �URBAN POLITIK�

Antariksa


Pada saat ini kota-kota di Indonesia terutama yang berada di Jawa banyak mengalami perubahan dalam keruangannya. Hal ini dapat dilihat dengan adanya perubahan dan penghancuran terhadap bangunan-kuno (cagar budaya) serta kawasan bersejarah yang mempunyai signifikasi budaya tinggi. Kemudian masih ditambah dengan permasalahan ruang kota yang lain, yaitu munculnya penggusuran pedagang kaki lima (PKL) dan rumah-rumah liar baik di pusat kota maupun di bantaran sungai; perubahan fungsi guna lahan menjadi ruko dan pusat-pusat perdagangan; pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan guna lahannya; ruang publik dan ruang terbuka hijau (RTH) menjadi fungsi baru; reklamenisasi ruang kota; dan masih banyak lagi. Permasalahan yang terdapat di beberapa kota tersebut, merupakan akibat dari pengaruh politik kekuasaan dalam membentuk ruang publik. Hal ini karena kebijakan �urban politik� pemerintah kota dijadikan acuan dalam menata ruang kotanya. Yang menarik pemerintah kota justru menjadikan ruang kota dengan urban arsitekturnya sebagai obyek dalam menentukan kebijakan ketata-ruangannya, termasuk di dalamnya arsitektur bangunannya. Hal ini yang menyebabkan masyarakat kota terpaksa membuang impian paling halus sekalipun akan ruang publiknya.

Kontribusi terhadap signifikasi aspek budaya kawasan kota dan cagar budayanya perlu kita hargai. Karena seluruh komunitas perkotaan merupakan ekspresi keragaman dari sejarah masyarakatnya. Besar kecilnya perubahan atau penghancuran yang boleh terjadi harus disesuaikan dengan seberapa besar kandungan signifikasi budaya, nilai historis, kultural, dan sosial, yang terdapat pada kawasan tersebut. Seperti halnya alun-alun kota, yang banyak terdapat di beberapa kota-kota di Jawa dengan pola kolonial-tradisionalistiknya, perlu tetap dipertahankan agar tidak berubah ke pola ruang yang urban-modernis. Untuk mencegah tradisi �konstruksi baru� yang bersifat �merusak� tersebut, diperlukan adanya upaya pelestarian fungsi kawasan ruang kota beserta cagar budayanya (Undang-Undang No. 5/1992 tentang cagar budaya). Hal ini dimaksudkan, agar nilai fungsional-historis yang terkandung di dalamnya tidak rusak dan dapat terjaga dengan baik. Untuk itu, aspek-aspek yang terkait dengan pelestarian perlu dipertimbangkan, baik kondisi fisik, fungsi kawasan, bangunan dan budayanya. Dengan demikian, kawasan tersebut dapat menjadi satu kesatuan yang utuh dalam skala integritas, dan membentuk kawasan perkotaan yang mempunyai ciri sebagai pembentuk wajah kota. Dan pelestarian di sini tidak hanya penting bagi masyarakat untuk memperoleh pemahaman tentang sejarah, tradisi, dan budaya bangsanya, tetapi mereka juga dilengkapi dengan dasar-dasar bagaimana budaya masa mendatang akan dibangun.

Dalam konteks ruang kota, fenomena �urban politik� merupakan bagian yang sedang hangat saat ini. Ruang publik kota terdesak dan berubah fungsinya akibat dari aktivitas budaya masyarakat yang pluralis. Efek dari penatan kota di atas pluralisme budaya akan menimbulkan banyak masalah, di antaranya kejahatan, pertumbuhan kota, transportasi, penggunaan ruang, perumahan, infra struktur, dan masih banyak lagi. Hal itu bisa terjadi apa bila kekuasaan pemerintah kota dengan �urban politik�nya berkeinginan agar program �social surplus� meningkatkan. Tapi di sisi lain pemerintah kota melakukan hal itu dengan cara merubah fungsi dan guna tata ruang kotanya. Dengan harapan memuaskan seluruh keinginan masyarakat kota. Namun, kegiatan tersebut justru dapat memberikan kerugian pada penghuni ruang kota, karena aktivitas kehidupannya dapat terganggu.

Fenomena lain dari �urban politik� pun terjadi, yaitu kebijakan pemerintah kota dengan tataruangnya mengakibatkan para pedagang kaki lima (PKL) dan kaum miskin saling berlomba untuk mencari lahan kosong atau ruang terbuka hijau (RTH). Mereka dengan mudahnya meng�invasi� ruang publik kota untuk dijadikan lahan usaha dan sekaligus tempat tinggalnya. Sebenarnya, masalah itu dapat diselesaikan dengan baik, asal mereka dapat saling bekerjasama. Pemerintah kota dapat membantu untuk mengembangkan peran ekonomi dan jasa mereka agar terus tumbuh, dan berkembang. Karena dengan kekuatan politik dan ekonomi akan menjadi pendorong utama dari aktivitas di perkotaan. Dengan harapan, PKL dan kaum miskin tidak melakukan �invasi� terhadap ruang publik kota, serta menjaga aset historis dan budaya masyarakat kota yang terdapat di dalamnya.

Dalam konteks �urban arsitektur�, permasalahan yang terdapat pada kota-kota di Indonesia saat ini perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah kota, perencana kota maupun arsitek. Apakah kota-kota itu masih bisa memberikan rasa keabadian dan keindahan yang penuh arti bagi manusia sekelilingnya akan kepercayaan dan kelestarian? Karena makna dan tujauan dari �urban arsiektur� itu adalah untuk melindungi dan menaikkan kehidupan manusia di atas bumi dan memenuhi keyakinan untuk hidup yang lebih mulia.


Copyright � 2008 by Antariksa

�Pendidikan Kenusantaraan� Pendidikan ke-Arsitekturan di Masa Mendatang

Antariksa


Pergeseran pola pembelajaran yang berkembang dewasa ini cenderung mengarah pada model pendidikan yang berpola �kapitalistik�, baik pembelajaran yang bersifat konvensional maupun individualistik. Demikian pula apa yang telah diterapkan oleh beberapa pakar pendidikan saat ini pun beberapa pemikirannya lebih banyak melegitimasi pada pola pemikiran barat dalam proses pembelajarannya. Seperti model pembelajaran konstruktivisme, yang dianggap sebagai refolusi kognitif dalam pemikiran pendidikan. Kemudian pendidikan yang pembelajarannya menggunakan model behaviorisme,yang diharapkan anak-didik memiliki pemahaman yang sama dengan pengajar terhadap pengetahuan yang dipelajari. Di mana mind berfungsi sebagai alat penjiplak struktur pengetahuan yang sudah teratur rapi. Demikian juga, adanya pendidikan yang mengarah pada jalur keilmuan dan profesionalisme dengan riset-akademik dan filsafat ilmu sebagai landasan intelektualnya. Di samping itu, ada pula yang orientasi pembelajaran anak didiknya bersandar pada problem-based learning, lifelong learning, student-centered learning, maupun case-based learning. Atau substansi pembelajaran yang membentuk learning to know dan learning to learn, serta pembelajaran yang menekankan pada unsure skill, knowledge, attitude di dalam proses belajar secara terus menerus.

Pola-pola pendidikan pedagogis-strukturalis ini berbaur dengan apa yang disebut dengan �otonomi pendidikan�, yang diramu dalam sebuah kurikulum yang berbasis nasional maupun lokal yang setiap empat atau lima tahun diperbaharui dicarai relevansinya gunaproses pembelajaran tahap berikutnya. Pola ataupun proses pembelajaran seperti itu, membuat para siswa atau anak-didik dipersamakan cara berpikirnya dengan pola yang telah distrukturkan, dan akhirnya mengubah struktur dasar serta jiwa yang terdapat pada masing-masing anak-didik. Sehingga pemahaman budaya-geografisnya menjadi semu dan hilang akibat proses pembelajaran strukturalis, yang tidak memperhatikan pranata �sejarah-sosial-kebudayaan� dalam proses pembelajarannya. Hal tersebut tidak dipandang sebagai ilusi atau paling tidak sebagai representasi kolektif. Pemahaman ini mengacu pada sistem pendidikan yang khusus memproduksi nilai-nilai masa lalu kepada anak-didiknya. Dan mereka mengadopsi model pendidikan arsitektur barat yang belum tentu ideal.

Pola pendidikan tersebut pada dasarnya telah memperlakukan anak-didik sebagai �wadah� tempat bersemayamnya struktur, dan seolah sebagai yang �tertindas�. Jauh dari gagasan, bahwa manusia adalah agen merdeka bagi tindakannya sendiri, dia dipahami sebagai makhluk yang didominasi oleh norma kekeluargaan, narasi-narasi social, mitos, budaya-geografis, dan masih banyak lagi. Pandangan-pandangan strukturalisme yang dimapankan, seperti pendidikan di Grande �coles, yang sekaligus menjadi simbol kekakuan pendidikan Prancis banyak ditentang oleh mahasiswa pada waktu itu.

Pada bagian lain, perkembangan pendidikan ke-Arsitekturan di negara kita telah banyak mengalami perubahan. Banyak pertemuan dan seminar pendidikan ke-Arsitekturan telah dilakukan untuk mencari jawaban yang paling diinginkan, baik metode pembelajaran maupun kurikulumnya yang selalu diperdebatkan. Kebenaran demi kebenaran dicoba untuk diungkapkan melalui konsep-konsep pemikirannya, tetapi hal yang perlu kita pikirkan adalah perubahan yang terjadi di masing-masing institusi pendidikan ke-Arsitekturan itu sendiri. Dan apakah hal itu dapat menyangkut pada perkembangan teknologi aau pada metode pembelajarannya. Pada kenyataannya, perubahan tersebut diakibatkan oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan metode pembelajaran, di mana kedua hal tersebut mempunyai keterkaitan yang sangat luas. Dengan demikian, materi dan metode pengajaran yang diberikan pada anak-didik di perguruan tinggi dipandang sebagai satu-satunya model pembelajaran. Apakah hal itu akan dapat diperbaiki daya afektif, kognitif maupun psikomotorik anak-didik? Hal ini pun masih perlu dipertanyakan. Karena semua itu sangat tergantung pada proses pembelajaran dan kemampuan pengajar dalam mentransformasikan bahan ajar maupun metode pembelajarannya pada anak-didik.

Untuk memberikan salah satu sumbangan dalam rangka memperkaya kebudayaan nasional dalam hal ini pendidikan, perlu dikembangkan dasar dari pendidikan ke-Arsitekturan jangka panjang, yaitu aspek kesejarahan sebagai basis dari pendidikan kenusantaraan yang berakar pada budaya nasional maupun setempat (aspek geografis). Pendidikan yang berbasis pada kenusantaraan ini, perlu untuk dikembangkan dalam penataan kurikulum, dan di dalam pelaksanaannya harus diberikan secara akademis supaya anak-didik: (1) mempunyai gambaran tentang latar belakang kesejarahan (politik, kebudayaan, masyarakat, arsitektur, dan lain sebagainya); (2) mempunyai gambaran tentang ksininambungan dan perubahan yang sedang dan telah terjadi; dan (3) dapat mengantisipasi perubahan yang akan terjadi agar dengan ilmunya mereka dapat melihat perkembangan.

Dalam jangka panjang aspek kesejarahan dapat mendorong sikap anak-didik maupun sarjana terhadap ilmu pengetahuan yang terus berkembang. Di samping itu, dapat mendorong kebudayaan, pola piker rasional serta lebih mudah menerima perubahan dan menjawab tantangan hidup, dan menghargai karunia Tuhan. Hal itu dapat dipandang sebagai bagian dari berkembangnya paradigma pemanusiaan.

Diharapkan pula dari berbagai macam disiplin ilmu, dan dari bidang kesejarahan yang berbasis teori dan falsafah, dapat memberikan sumbangan pada pendidikan ke-Arsitekturan melalui pemikiran-pemikiran yang lebih pragmatis. Kesejarahan harus menjadi bagian nyata dari pergulatan �politik-pendidikan�. Bukan sekedar menghubung-hubungkan dasar teoritis pergulatan tersebut. Untuk tujuan ini perlu ada �dongeng� masa lalu supaya mata kita terbuka pada realitas masa kini.

Dengan demikian, kota yang akan dijadikan sebagai place of education yang telah dihuni oleh berbagai macam masyarakat dengan kultur-geografisnya, dan mereka telah membentuk sebuah wilayah baru, yaitu sebagai subjek otonm yang rasional di dalam lingkungannya. Kelekatan kita dengan komunitas � masyarakat, tradisi politik (pendidikan), warisan intelektual � semakin menjadi-jadi, dan harus dilihat bahwa komunitas ini sebagai milik kita bersama. Karena pendidikan kenusantaraan dengan aspek kesejarahan dapat berfungsi sebagai pendidikan moral, penalaran, politik, kebijakan, perubahan, masa depan, dan keindahan. Kini kita hidup dalam suatu era garis pembatas yang kabur (an age of blurred linea) dan membuka �intellectual frontiers�, suatu era yang sangat menarik tetapi sekaligus membingungkan. Untuk itu, pendidikan kenusantaraan yang berbasis pada kesejarahan perlu mendapat tempat utama bagi pengembangan pendidikan ke-Arsitekturan, dan tentu saja hal ini dapat diterapkan pula pada bidang ilmu lainnya. Atau perlukah dilakukan reformasi holistic pendidikan ke-Arsitekturan di Indonesia.



Copyright � 2008 by Antariksa