Antariksa
Pada saat ini kota-kota di Indonesia terutama yang berada di Jawa banyak mengalami perubahan dalam keruangannya. Hal ini dapat dilihat dengan adanya perubahan dan penghancuran terhadap bangunan-kuno (cagar budaya) serta kawasan bersejarah yang mempunyai signifikasi budaya tinggi. Kemudian masih ditambah dengan permasalahan ruang kota yang lain, yaitu munculnya penggusuran pedagang kaki lima (PKL) dan rumah-rumah liar baik di pusat kota maupun di bantaran sungai; perubahan fungsi guna lahan menjadi ruko dan pusat-pusat perdagangan; pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan guna lahannya; ruang publik dan ruang terbuka hijau (RTH) menjadi fungsi baru; reklamenisasi ruang kota; dan masih banyak lagi. Permasalahan yang terdapat di beberapa kota tersebut, merupakan akibat dari pengaruh politik kekuasaan dalam membentuk ruang publik. Hal ini karena kebijakan �urban politik� pemerintah kota dijadikan acuan dalam menata ruang kotanya. Yang menarik pemerintah kota justru menjadikan ruang kota dengan urban arsitekturnya sebagai obyek dalam menentukan kebijakan ketata-ruangannya, termasuk di dalamnya arsitektur bangunannya. Hal ini yang menyebabkan masyarakat kota terpaksa membuang impian paling halus sekalipun akan ruang publiknya.
Kontribusi terhadap signifikasi aspek budaya kawasan kota dan cagar budayanya perlu kita hargai. Karena seluruh komunitas perkotaan merupakan ekspresi keragaman dari sejarah masyarakatnya. Besar kecilnya perubahan atau penghancuran yang boleh terjadi harus disesuaikan dengan seberapa besar kandungan signifikasi budaya, nilai historis, kultural, dan sosial, yang terdapat pada kawasan tersebut. Seperti halnya alun-alun kota, yang banyak terdapat di beberapa kota-kota di Jawa dengan pola kolonial-tradisionalistiknya, perlu tetap dipertahankan agar tidak berubah ke pola ruang yang urban-modernis. Untuk mencegah tradisi �konstruksi baru� yang bersifat �merusak� tersebut, diperlukan adanya upaya pelestarian fungsi kawasan ruang kota beserta cagar budayanya (Undang-Undang No. 5/1992 tentang cagar budaya). Hal ini dimaksudkan, agar nilai fungsional-historis yang terkandung di dalamnya tidak rusak dan dapat terjaga dengan baik. Untuk itu, aspek-aspek yang terkait dengan pelestarian perlu dipertimbangkan, baik kondisi fisik, fungsi kawasan, bangunan dan budayanya. Dengan demikian, kawasan tersebut dapat menjadi satu kesatuan yang utuh dalam skala integritas, dan membentuk kawasan perkotaan yang mempunyai ciri sebagai pembentuk wajah kota. Dan pelestarian di sini tidak hanya penting bagi masyarakat untuk memperoleh pemahaman tentang sejarah, tradisi, dan budaya bangsanya, tetapi mereka juga dilengkapi dengan dasar-dasar bagaimana budaya masa mendatang akan dibangun.
Dalam konteks ruang kota, fenomena �urban politik� merupakan bagian yang sedang hangat saat ini. Ruang publik kota terdesak dan berubah fungsinya akibat dari aktivitas budaya masyarakat yang pluralis. Efek dari penatan kota di atas pluralisme budaya akan menimbulkan banyak masalah, di antaranya kejahatan, pertumbuhan kota, transportasi, penggunaan ruang, perumahan, infra struktur, dan masih banyak lagi. Hal itu bisa terjadi apa bila kekuasaan pemerintah kota dengan �urban politik�nya berkeinginan agar program �social surplus� meningkatkan. Tapi di sisi lain pemerintah kota melakukan hal itu dengan cara merubah fungsi dan guna tata ruang kotanya. Dengan harapan memuaskan seluruh keinginan masyarakat kota. Namun, kegiatan tersebut justru dapat memberikan kerugian pada penghuni ruang kota, karena aktivitas kehidupannya dapat terganggu.
Fenomena lain dari �urban politik� pun terjadi, yaitu kebijakan pemerintah kota dengan tataruangnya mengakibatkan para pedagang kaki lima (PKL) dan kaum miskin saling berlomba untuk mencari lahan kosong atau ruang terbuka hijau (RTH). Mereka dengan mudahnya meng�invasi� ruang publik kota untuk dijadikan lahan usaha dan sekaligus tempat tinggalnya. Sebenarnya, masalah itu dapat diselesaikan dengan baik, asal mereka dapat saling bekerjasama. Pemerintah kota dapat membantu untuk mengembangkan peran ekonomi dan jasa mereka agar terus tumbuh, dan berkembang. Karena dengan kekuatan politik dan ekonomi akan menjadi pendorong utama dari aktivitas di perkotaan. Dengan harapan, PKL dan kaum miskin tidak melakukan �invasi� terhadap ruang publik kota, serta menjaga aset historis dan budaya masyarakat kota yang terdapat di dalamnya.
Dalam konteks �urban arsitektur�, permasalahan yang terdapat pada kota-kota di Indonesia saat ini perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah kota, perencana kota maupun arsitek. Apakah kota-kota itu masih bisa memberikan rasa keabadian dan keindahan yang penuh arti bagi manusia sekelilingnya akan kepercayaan dan kelestarian? Karena makna dan tujauan dari �urban arsiektur� itu adalah untuk melindungi dan menaikkan kehidupan manusia di atas bumi dan memenuhi keyakinan untuk hidup yang lebih mulia.
Copyright � 2008 by Antariksa
Pada saat ini kota-kota di Indonesia terutama yang berada di Jawa banyak mengalami perubahan dalam keruangannya. Hal ini dapat dilihat dengan adanya perubahan dan penghancuran terhadap bangunan-kuno (cagar budaya) serta kawasan bersejarah yang mempunyai signifikasi budaya tinggi. Kemudian masih ditambah dengan permasalahan ruang kota yang lain, yaitu munculnya penggusuran pedagang kaki lima (PKL) dan rumah-rumah liar baik di pusat kota maupun di bantaran sungai; perubahan fungsi guna lahan menjadi ruko dan pusat-pusat perdagangan; pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan guna lahannya; ruang publik dan ruang terbuka hijau (RTH) menjadi fungsi baru; reklamenisasi ruang kota; dan masih banyak lagi. Permasalahan yang terdapat di beberapa kota tersebut, merupakan akibat dari pengaruh politik kekuasaan dalam membentuk ruang publik. Hal ini karena kebijakan �urban politik� pemerintah kota dijadikan acuan dalam menata ruang kotanya. Yang menarik pemerintah kota justru menjadikan ruang kota dengan urban arsitekturnya sebagai obyek dalam menentukan kebijakan ketata-ruangannya, termasuk di dalamnya arsitektur bangunannya. Hal ini yang menyebabkan masyarakat kota terpaksa membuang impian paling halus sekalipun akan ruang publiknya.
Kontribusi terhadap signifikasi aspek budaya kawasan kota dan cagar budayanya perlu kita hargai. Karena seluruh komunitas perkotaan merupakan ekspresi keragaman dari sejarah masyarakatnya. Besar kecilnya perubahan atau penghancuran yang boleh terjadi harus disesuaikan dengan seberapa besar kandungan signifikasi budaya, nilai historis, kultural, dan sosial, yang terdapat pada kawasan tersebut. Seperti halnya alun-alun kota, yang banyak terdapat di beberapa kota-kota di Jawa dengan pola kolonial-tradisionalistiknya, perlu tetap dipertahankan agar tidak berubah ke pola ruang yang urban-modernis. Untuk mencegah tradisi �konstruksi baru� yang bersifat �merusak� tersebut, diperlukan adanya upaya pelestarian fungsi kawasan ruang kota beserta cagar budayanya (Undang-Undang No. 5/1992 tentang cagar budaya). Hal ini dimaksudkan, agar nilai fungsional-historis yang terkandung di dalamnya tidak rusak dan dapat terjaga dengan baik. Untuk itu, aspek-aspek yang terkait dengan pelestarian perlu dipertimbangkan, baik kondisi fisik, fungsi kawasan, bangunan dan budayanya. Dengan demikian, kawasan tersebut dapat menjadi satu kesatuan yang utuh dalam skala integritas, dan membentuk kawasan perkotaan yang mempunyai ciri sebagai pembentuk wajah kota. Dan pelestarian di sini tidak hanya penting bagi masyarakat untuk memperoleh pemahaman tentang sejarah, tradisi, dan budaya bangsanya, tetapi mereka juga dilengkapi dengan dasar-dasar bagaimana budaya masa mendatang akan dibangun.
Dalam konteks ruang kota, fenomena �urban politik� merupakan bagian yang sedang hangat saat ini. Ruang publik kota terdesak dan berubah fungsinya akibat dari aktivitas budaya masyarakat yang pluralis. Efek dari penatan kota di atas pluralisme budaya akan menimbulkan banyak masalah, di antaranya kejahatan, pertumbuhan kota, transportasi, penggunaan ruang, perumahan, infra struktur, dan masih banyak lagi. Hal itu bisa terjadi apa bila kekuasaan pemerintah kota dengan �urban politik�nya berkeinginan agar program �social surplus� meningkatkan. Tapi di sisi lain pemerintah kota melakukan hal itu dengan cara merubah fungsi dan guna tata ruang kotanya. Dengan harapan memuaskan seluruh keinginan masyarakat kota. Namun, kegiatan tersebut justru dapat memberikan kerugian pada penghuni ruang kota, karena aktivitas kehidupannya dapat terganggu.
Fenomena lain dari �urban politik� pun terjadi, yaitu kebijakan pemerintah kota dengan tataruangnya mengakibatkan para pedagang kaki lima (PKL) dan kaum miskin saling berlomba untuk mencari lahan kosong atau ruang terbuka hijau (RTH). Mereka dengan mudahnya meng�invasi� ruang publik kota untuk dijadikan lahan usaha dan sekaligus tempat tinggalnya. Sebenarnya, masalah itu dapat diselesaikan dengan baik, asal mereka dapat saling bekerjasama. Pemerintah kota dapat membantu untuk mengembangkan peran ekonomi dan jasa mereka agar terus tumbuh, dan berkembang. Karena dengan kekuatan politik dan ekonomi akan menjadi pendorong utama dari aktivitas di perkotaan. Dengan harapan, PKL dan kaum miskin tidak melakukan �invasi� terhadap ruang publik kota, serta menjaga aset historis dan budaya masyarakat kota yang terdapat di dalamnya.
Dalam konteks �urban arsitektur�, permasalahan yang terdapat pada kota-kota di Indonesia saat ini perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah kota, perencana kota maupun arsitek. Apakah kota-kota itu masih bisa memberikan rasa keabadian dan keindahan yang penuh arti bagi manusia sekelilingnya akan kepercayaan dan kelestarian? Karena makna dan tujauan dari �urban arsiektur� itu adalah untuk melindungi dan menaikkan kehidupan manusia di atas bumi dan memenuhi keyakinan untuk hidup yang lebih mulia.
Copyright � 2008 by Antariksa