Antariksa
ARUS informasi telah menjadikan ladang baru bagi bisnis papan-papan reklame (bill boards) yang sudah menjalar hampir di setiap kota Indonesia. Pola penataan bangunan yang telah direncanakan akhirnya kandas oleh informasi visual papan reklame yang telah berhasil mengelabuhi konsumen untuk menikmati bahkan membeli produk-produknya. Dengan menjamurnya komerialisasi papan-papan reklame tersebut, akhirnya berdampak pada penataan kota dan bangunan, bahkan semakin lama semakin merusak pandangan bagi keindahan suatu kota. Dengan mengatasnamakan kepentingan-kepentingan tertentu, akhirnya menjadi tempat yang diperebutkan di antara instansi yang saling berkepentingan untuk dijadikan lahan bagi bisnis barunya.
Perkembangan yang semakin menjadi ini, dapat terlihat di sepanjang jalan yang ada pada kota-kota di Indonesia. Papan-papan reklame dapat dilihat pada setiap sudut jalan, di bagian tengah dari perempatan jalan, maupun yang ditempelkan pada jembatan penyeberangan. Begitu juga papan-papan reklame yang berada di bagian depan yang justru menutup bangunan tersebut. Demikian pula yang menempel pada bagian dinding bangunan pusat perbelanjaan maupun pertokoan. Papan-papan reklame itu mempunyai luasan dan besaran yang tidak sama dalam ukuran dan proporsinya terhadap bangunan dan sudut pandang manusia. Warna-warna glamouristik yang menawarkan produk-produknya pada setiap papan reklame tersebut menjadi salah satu sarana pemikat bagi para pejalan kaki maupun pengendara kendaraan. Dengan ketidakteraturan dalam perletakkannya telah menjadikan salah satu penyebab dari �kesemrawutan baru� pada keruangan kota. Yang lama-kelamaan �kesemrawutan baru� itu akan menenggelamkan cirikhas, suasana serta karakter yang dimiliki oleh sebuah kota.
Pola penataan tata ruang saat ini, mempunyai kecenderungan ke arah diskomposisi dari ruang-ruang kota yang ada, yang dijadikan objek untuk meletakkan massa bangunan berdasar pertimbangan karakteristik fungsi dan kegunaan lahannya. Di mana pada kenyataannya, telah terjadi disfungsional pada lahan tersebut dan juga penghancuran bangunan lama untuk dijadikan objek baru, yang akhirnya juga melanggar peraturan yang pernah di buat sebagai dasar ketataruangannya. Di sini, tidak terjadi adanya kesatuan ruang dan bangunan, bahkan perletakkan papan-papan reklame pada bangunan pun juga tidak menjadi bagian yang diperhitungkan tata letaknya, baik oleh penentu kebijakan (pemerintah kota), ahli tata ruang kota maupun para arsitek yang merancang bangunan tersebut.
Jika ruang kota dilihat sebagai tempat dari organisme kolektif bagi masyarakat penghuninya, dan bangunan sebagai bagian dari warisan budaya masa lalunya, maka bagian dari nilai sejarah yang mereka punyai perlu dipertahankan, dan dilestarikan untuk sepanjang masa. Pada kenyataannya, apa yang kita lihat sekarang ini, adalah banyaknya keruangan kota yang luka, bangunan bersejarah yang dirobohkan, dan terjadinya diskomposisi pada perancangan bangunan-bangunan baru. Hal semacam itu cenderung akan menjadi �keganjilan dinamis� yang mengarah pada model pola tatanan �video klip�, yaitu dengan munculnya papan-papan reklame dari pengembang properti yang terdapat di pusat-pusat kota, dengan pesan dan kenyataannya tidak sama dengan apa yang mereka tawarkan, dengan ciri khas serta suasana bangunan yang bergaya Eropa dan Amerika. Penikmatan visualisasi dari satu bangunan ke bangunan berikutnya, dengan langgam yang dipoles ke dalam sebuah bentuk miniatur yang seolah-olah paling baru dan modern, jelas tidak sesuai dengan budaya iklim tropis di negara kita. Pemanipulasian kondisi geografis dan karakter budaya sebuah bangsa akan memberikan pengaruh bagi perkembangan arsitektur dan masyarakat kota di masa mendatang.
Ketidakadanya kesatuan pada penataan bangunan dan papan-papan reklame semacam itu, nantinya akan mengakibatkan permasalahan baru dalam pelaksanaan penataan kota di masa mendatang. Apa lagi, kalau hal itu dikaitkan dengan masalah pelestarian bangunan dan kawasan bersejarah, di mana kota-kota di Indonesia sampai sekarang ini masih menyimpan banyak peninggalan bangunan-bangunan tuanya. Secara visual memang kita akui, bahwa setiap kota ataupun kawasan mempunyai sebuah landmark. Kepekaan dalam melihat landmark sebuah kota yang di dalamnya terdapat warisan turun-temurun, dan oleh masyarakatnya setempat telah dijadikan sebagai point of interestnya, sebaiknya perlu untuk dipertahankan. Untuk itu, penataan papan-papan reklame yang terdapat di sepanjang jalan maupun yang terdapat pada sebuah bangunan haruslah dipertimbangkan, bahwa kota, kawasan, dan masyarakat yang menempatinya mempunyai warisan budaya (cultural heritage). Warisan tersebut dapat berupa kawasan bersejarah yang terlihat pada pola dan keruangannya, maupun pada warisan arsitektur bangunannya (architecture heritage). Hal inilah yang seharusnya dijadikan dasar para penentu kebijakan (pemerintah kota) dalam meletakkan dan menata papan-papan reklame baik yang terdapat di kawasan terbuka (hijau) maupun pada kawasan yang penduduknya padat.
Perubahan secara mendasar perlu dilakukan oleh penentu kebijakan, dalam hal ini pengelola yang memberikan ijin bagi perletakkan papan-papan reklame tersebut. Bahkan bentuk, besaran serta ukurannya, perlu dijadikan salah satu pertimbangan yang harus diperhatikan. Hal yang paling penting adalah, bahwa bentuk serta perletakkan dari papan-papan reklame itu haruslah mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya: fungsi keruangannya, lebar jalan, jarak pandang, tinggi bangunan, dan sebagainya. Dan yang lebih penting adalah, perlu menjaga kawasan dan bangunan bersejarah yang terdapat pada kawasan itu. Maka yang menjadi pertanyaan adalah, apakah perletakkan dan bentuk dari papan-papan reklame yang dewasa ini sudah menjamah pada privasi keruangan kota perlu ditata ulang?
Tulisan ini telah dimuat dalam harian Kompas Tanggal 16 Oktober 2002
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar