Antariksa
Pada saat ini, usaha untuk memepertahankan bangunan-kuno di setiap kota di Indonesia diusik oleh rencana pembongkaran atau revitalisasi bangunannya. Fenomena ini memberikan ancaman yang luas bagi sejarah ruang-arsitektur serta nilai historis-filosofis bangunan dan kawasan tersebut dari kehancuran di masa mendatang. Kekhawatiran lain yang akan terjadi adalah, adanya pergeseran pola ruang kawasan tempat bangunan-kuno berada ke kawasan urban modernis yang mematikan nuansa historis dan etnis-kultural sebagai ruang-kehidupan bermasyarakat. Dinamika ini, menjadikan banyak perdebatan, dimana akar sejarah bangunan-kuno sebagai entitas makna simbolik antara masyarakat dan sejarah kotanya dengan masa lalunya dan sekaligus cerminan bagi masa mendatang akan hilang. Sebagian besar masyarakat pun akhirnya merasakan bahwa membangun akan kecintaan pada negeri ini dengan mempertahankan budaya dan sejarah arsitektur masa lalu sudah tidak ada harganya.
Pada saat ini, usaha untuk memepertahankan bangunan-kuno di setiap kota di Indonesia diusik oleh rencana pembongkaran atau revitalisasi bangunannya. Fenomena ini memberikan ancaman yang luas bagi sejarah ruang-arsitektur serta nilai historis-filosofis bangunan dan kawasan tersebut dari kehancuran di masa mendatang. Kekhawatiran lain yang akan terjadi adalah, adanya pergeseran pola ruang kawasan tempat bangunan-kuno berada ke kawasan urban modernis yang mematikan nuansa historis dan etnis-kultural sebagai ruang-kehidupan bermasyarakat. Dinamika ini, menjadikan banyak perdebatan, dimana akar sejarah bangunan-kuno sebagai entitas makna simbolik antara masyarakat dan sejarah kotanya dengan masa lalunya dan sekaligus cerminan bagi masa mendatang akan hilang. Sebagian besar masyarakat pun akhirnya merasakan bahwa membangun akan kecintaan pada negeri ini dengan mempertahankan budaya dan sejarah arsitektur masa lalu sudah tidak ada harganya.
Kesalahan awal yang dilakukan pemerintah kota saat ini adalah tidak memperhatikan bagaimana bangunan bersejarah itu mempunyai nilai sejarah arsitektur yang sangat besar. Pemahaman akan nilai sejarah tersebut masih ditambah dengan masih kurangnya perhatian satu daerah terhadap pelestarian warisan budaya sebagai pusaka sejarah. Sebenarnya, pusaka budaya merupakan bagian dari warisan manusia yang perlu mendapat perhatian khusus untuk dilindungi. Karena adanya aspek kesejarahan dalam arsitektur inilah dapat memberikan bangunan dan kawasan akan nilai makna kultural masa lalu, yang tentu saja melekat pada bagian-bagian yang terdapat pada fisik bangunan dan kawasan itu sendiri. Hal ini menjadi penting untuk dipahami, karena hampir semua kota di Indonesia mempunyai peninggalan bangunan-kuno bersejarah atau kawasan yang mempunyai nilai sejarah arsitektur tinggi.
Dalam pandangan kesejarahan bahwa suasana yang membentuk arsitektur kota dan tata ruang pada masa lalu dan sekarang tentunya tidak sama. Saat ini kota-kota di Indonesia menjadi sasaran utama dalam pengembangan fisik tata ruangnya. Cepat atau lambat, aset historis dan budaya yang dipunyai oleh kota-kota yang ada di Indonesia akan tergeser oleh kepentingan ekonomi dan jasa konstruksi. Wajah fisik kota akan berganti dengan bangunan baru dan megah, dengan struktur monumental sebagai lambang modernisasi yang dijadikan solusi dalam menghilangkan kenangan masa lalu. Di sini pembangunan kota dapat diartikan sebagai penghancuran brutal atas bangunan-kuno serta kawasan bersejarahnya. Hal ini juga diakibatkan oleh lemahnya pemerintah daerah atau kota dalam manajemen pelestarian yang dilakukan oleh instansi-instansinya dalam menangani dan melindungi bangunan-kuno bersejarah yang terdapat di kawasannya. Dan masalah ini akan mempengaruhi banyak sedikitnya jumlah wisatawan yang berkunjung ke kota-kota tersebut.
Perhatian khusus perlu dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah dalam memperlakukan kota-kota di Indonesia secara layak untuk dijadikan warisan budaya. Sikap bijaksana ini tentu ada kaitannya dengan melakukan identifikasi bangunan-kuno bersejarah, yang akan dijadikan objek pelestarian, dengan tujuan agar peran sejarah dalam bentuk warisan budaya dapat memperkuat citra lingkungannya. Dengan cara mengarahkan perkembangan kota masa kini yang diselaraskan dengan perencana masa lalu yang terdapat di dalam kawasan bersejarah kotanya, yang akan dijadikan objek pelestarian. Kegiatan pelestarian ini harus dilandasi dengan penghargaan terhadap keadaan semula dari suatu tempat, dan sedikit melakukan intervensi fisik bangunannya, supaya tidak mengubah bukti-bukti sejarah yang dimilikinya. Pelestarian tempat tersebut harus diperhitungkan segenap aspek yang berkaitan dengan makna kulturalnya, tanpa menekankan pada salah satu aspek saja dan mengorbankan aspek yang lain. Karena tanpa disadari perselisihan identitas budaya yang terjadi akan mendorong kehancuran bagi bangunan-kuno-bersejarah yang dijadikan oleh mereka sebagai peninggalan pusaka.
Nilai dan identitas perlu dijadikan kriteria dalam mempertimbangkan objek peninggalan yang akan dilestarikan. Simbolisme identitas yang dipunyai oleh kelompok masyarakat tertentu di kawasan perkotaan dapat diproteksi sebagai bagian dari peninggalan sejarah masa lalunya. Perlu ada langkah kebijakan ke depan agar peninggalan kolonial yang masih ada dapat bertahan dengan bentuk dan karakter aslinya. Dengan mempertahankan identitas dan derajat dari bangunan-kuno tersebut, maka kota-kota yang mempunyai peninggalan sejarah, akan memberikan identitas yang unik pula. Dengan membaca masa lalu dan memahami fungsi bangunan-kuno dapat dijadikan sebagai pertimbangan untuk mempertahankan makna kultural-historis masyarakatnya. Dengan simbol pusat keruangan, maka dapat dipahami bahwa bangunan-kuno sebagai orbit untuk meneguhkan keabsahan pusat secara simbolis keruangan.
Sikap pemahaman akan konteks bangunan-kuno perlu disimak lebih dalam lagi, di mana nilai-nilai yang ada di dalamnya masih berfungsi sebagai penyambung babakan sejarah perkembangan sebuah kota. Pada awalnya, pemerintah Belanda sudah menyumbangkan kecintaannya ke pada masyarakat Indonesia dengan membangun sebuah kawasan bermartabat untuk mengembangkan ekonomi kota pada waktu itu. Bangunan-kuno yang berfungsi sebagai tempat kegiatan ekonomi dan tempat pertemuan masyarakat. Dijadikan pusat orientasi spasial yang memadukan dua kepentingan tradisi dan budaya kerajaan Jawa yang berpusat pada alun-alun, keraton dan masjid, dengan konsep kekolonialannya. Hanya dalam perkembangannya banyak mengalami perubahan, baik di kota-kota pusat kerajaan, pedalaman maupun di pesisir, yang dibangun berdasar konsep tata ruang yang sama, dengan pengaruh kolonial Belandanya.
Bangunan-kuno bersejarah yang didirikan di pusat kota sebaiknya dipelihara dan dijadikan simbol atau lambang sejarah kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Pada konsep kekinian bangunan-kuno diperlukan sebagai kawasan cagar atau kawasan lindung, karena kawasan tersebut memang rentan terhadap perlakuan manusia. Perubahan fungsi bangunan-kuno perlu tindakan untuk pencegahan dan pelestarian, agar bangunan-kuno dapat terjaga dengan baik. Karena bangunan-kuno merupakan ruang tempat aktivitas ekonomi yang dibangun didasarkan pada agenda perilaku dan budaya masyarakat.
Dilihat nilai kultural-historisnya, bangunan-kuno tumbuh menjadi bagian dari ekonomi ruang kota dengan konsep kolonialnya. Kemudian dikembangkan menjadi bagian dari pusat kota (civic centre) dan di kelilingi oleh bangunan umum atau bangunan-bangunan pemerintah lainnya. Hanya saja, pemerintahan Belanda waktu itu ingin membentuk citra kolonialnya dengan memunculkan pusat kekuasaan administrasi kolonialnya. Karena itu, bangunan digunakan sebagai pusat ekonomi dengan meletakkan bangunan-bangunan yang tidak terdapat pada pusat kota pemerintahan kerajaan. Perpaduan konsep tersebut dapat dikatakan sebagai konsep bangunan kolonial-tradisionalistik. Hal ini jelas merupakan prinsip-prinsip dasar dari perletakan bangunan dari tata letak ruang kota Jawa, yang kemudian dikembangakan oleh pemerintah kolonial Belanda.
Kalau bangunan-kuno dilihat sebagai tata ruang yang fungsional, maka sistem aktivitas utama disusun di sekitar alun-alun yang berada di tengah. Maka, jalan utama yang membujur arah utara-selatan dan mengarah ke atau berasal dari alun-alun merupakan embrio aksis kolonial-tradisionalistik yang tampak kuat sekali. Pola tata ruang tersebut menunjukkan gejala bahwa konsep yang sudah muncul sejak berabad-abad lalu masih menunjukkan kesinambungan. Konsep itu adalah keselarasan antara dunia manusia (mikrokosmos) dengan jagat raya (makrokosmos). Dengan mendasarkan diri pada konsep-konsep tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pada satu sisi perletakan bangunan sebagai pusat kehidupan kota dilandasi oleh konsep kultural-historis, yang berakar dari tradisi yang sudah jauh lebih tua lagi usianya. Dengan demikian, bangunan berada sebagai lambang pusat kota, dan di sisi-sisinya berdiri komponen yang merupakan pusat-pusat kegiatan kehidupan sehari-hari. Di sini dihadirkan pada persoalan bagaimana bangunan-kuno bisa dipahami sebagai lambang pusat kultural-historis. Dengan memahami konteks ruang kota, maka keberadaan bangunan-kuno mempunyai keterkaitan erat sekali dengan kawasan kota yang ada didekatnya. Sehingga jejaring kultural yang ditandai dengan adanya bangunan-kuno mempunyai peran dalam pembentukan sistem sosial-ekonomi masyarakatnya.
Melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Cagar Budaya dikatakan bahwa benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Kemudian dalam Piagam Pelestarian Pusaka Indonesia (2003), ditegaskan bahwa pelestarian adalah upaya pengelolaan pusaka melalui kegiatan penelitian, perencanaan, perlindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, pengawasan, dan/atau pengembangan secara selektif untuk menjaga kesinambungan, keserasian, dan daya dukungnya dalam menjawab dinamika jaman untuk membangun kehidupan bangsa yang lebih berkualitas.
Dalam kerangka pelestarian pusaka budaya dan sekaligus untuk mengembangkan potensi kawasannya perlu pendekatan yang mempertimbangkan beberapa faktor-faktor, di antaranya fungsional-ekonomis, diharapkan dapat memperoleh rekomendasi alih fungsi yang tepat dan mempunyai kelayakan ekonomis; dan konservasi-historis, diharapkan dapat memperoleh rekomendasi program alih fungsi dan pengembangan yang tetap bertumpu pada potensi historisnya. Bangunan-bangunan yang dilestarikan tersebut dapat meningkatkan nilainya apabila dipelihara, sehingga memiliki nilai komersial yang digunakan sebagai modal lingkungan.
Tentunya saja pendekatan-pendekatan tersebut harus disertai dengan upaya perlindungan hukum (legal protection) termasuk bagaimana petunjuk operasional yang jelas, menyangkut jenis dan cara perlindungan kawasan dan lingkungan bangunan yang akan dijadikan objek pelestarian; sangsi hukum terhadap pelanggaran dan pemberian insentif bagi pelaku pelestarian (konservasi/preservasi) dalam hal ini pemilik bangunan; subsidi bagi badan atau perorangan yang berniat melakukan pemugaran, konservasi maupun preservasi. Tak lupa pengendalian desain mencakup pengendalian ketinggian bangunan, pengaturan pemunduran bangunan, pengaturan bahan bangunan baru, proporsi, ketinggian, dan pengaturan zoning yang akan dilestarikan.
Dengan demikian, bangunan-kuno bersejarah sebagai salah satu warisan budaya secara jelas merumuskan tujuan pengelolaan lingkungan hidup yang dirumuskan dengan kalimat memayu hayuning bawana. Artinya adalah, menjaga atau melindungi keselamatan dunia dalam melestarikan warisan budaya. Hal ini dipertegas lagi oleh para leluhur-leluhur kita, seperti diungkapkan, �wewangan kang umure luwih saka paroning abad, haywa kongsi binabad, becik den mulyakna kadya wujude hawangun�, artinya bangunan dengan umur yang lebih dari 50 tahun merupakan bangunan sejarah dan budaya, dapat digunakan sebagai penelitian, menambah pengetahuan dan lain kebutuhan kemajuan serta bermanfaat sebagai tuntutan hidup.
Dengan menjaga sejarah kota agar tetap utuh, perlu dipertahankan fungsi objek dalam lingkungan sosial dan budaya tersebut. Pemerintah dan masyarakat sebaiknya menanamkan investasi mereka dalam penelitian yang seksama pada nilai sejarah dan kebudayaan di setiap kota di Indonesia.
Copyright � 2008 by Antariksa
0 komentar:
Posting Komentar