Antariksa
BEBERAPA waktu yang lalu permasalahan bangunan kuno �bersejarah� dalam konteks arsitektur kota muncul kembali di Kota Malang. Hal itu disebabkan adanya rencana pelepasan aset Pemkot Malang yang dikatakan sebagian masyarakat akan menghilangkan potensi atau ciri khas yang dimiliki Kota Malang. Keempat bangunan tersebut di antaranya, Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Kantor Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda), dan Kantor Kecamatan Klojen.
Sebaiknya bangunan tersebut perlu dikaji terlebih dahulu apakah ada nilai sejarah dan arsitekturnya atau tidak. Karena setiap bangunan kuno itu belum tentu mempunyai nilai sejarah, dan sebaliknya semua bangunan bersejarah itu belum tentu bangunan kuno. Bisa jadi, tampak luar dari bangunan masih asli tetapi interior sudah mengalami perubahan atau sebaliknya. Apakah hal itu dapat dijadikan dasar sebagai �aset budaya� Kota Malang, untuk itu kekhawatiran masyarakat atau pemerhati pelestarian di Kota Malang harus dapat memahami masalah tersebut. Atau kita kembalikan apa sebenarnya tujuan pelestarian itu? Apakah ingin menarik wisatawan atau ingin melihat heritage sejarah dan arsitektur masa lalu? Tinggal bagaimana kita memandang masalah pelestarian secara luas. Hal itu dimaksudkan agar supaya kita tidak terjebak oleh kata �aset budaya�, yang selalu dibawa dalam setiap permasalahan pelestarian bangunan maupun kawasan.
Permasalahan utama adalah Kota Malang belum mempunyai peraturan, baik itu perda maupun SK Pemkot yang mengatur masing-masing bangunan (single building). Yang ada adalah yang mengatur kawasan, meskipun di dalamnya tertulis bangunan termasuk juga dilindungi. Tetapi hal itu belum menguatkan untuk single building, karena belum diatur melalui sebuah aturan.
Maka, perlu adanya pengkajian terlebih dahulu terhadap bangunannya, baru kemudian diputuskan perlu untuk dilindingi atau tidak. Kelemahan ini akhirnya menjadikan dasar banyaknya perubahan yang terjadi terutama di kawasan Jl. Besar Ijen Boulevard dan kawasan lainnya. Di mana bangunannya sudah banyak mengalami perubahan baik bentuk fisik (original style dan unity of style) maupun pada fungsinya.
Sehingga perubahan terjadi karena bangunan yang dikatakan mempunyai nilai sejarah tidak diikat oleh sebuah peraturan. Di samping itu, peraturan yang dibuat oleh pihak Pemkot juga harus dapat menjelaskan bagaimana pembiayaan (maintenance) dari pelestarian bangunan yang dilindungi tersebut. Atau lebih jelasnya apa dan bagaimana kompensasi untuk pemilik bangunan kuno tersebut? Hal ini perlu mendapat pengkajian yang lebih mendalam sebelum semua diputuskan sebagai sebuah Perda atau surat keputusan.
Kriteria-kriteria sebagai bangunan kuno pun harus punya dasar yang kuat akalau dikatakan sebagian masyarakat sebagai �aset budaya� seperti estetika, kejamakan, kelangkaan, peranan sejarah, dan lain sebagainya. Di samping itu faktor lain yang perlu mendapat perhatian adalah bahwa pelestarian harus dilandasi atas penghargaan atas keadan semula dengan bentuk, skala, warna, tekstur, dan bahan pembangunan harus terjaga semuanya pada kondisi yang belum mengalami perubahan sama sekali.
Bila tanpa melalui kajian yang jelas, maka aspek sebagai �aset budaya� belum dapat digunakan dalam konteks pelestarian. Dan tidak semua bangunan kuno itu harus dilestarikan, harus dilihat dari sisi makna kulturalnya (terhadap dunia pendidikan) yang dapat memberikan citra kawasan dan meningkatkan lingkungan sebaiknya dapat dijadikan pertimbangan termasuk pada manfaat ekonomi dan sosiologisnya. Pelestarian tidak hanya penting bagi masyarakat untuk memperoleh pemahaman tentang sejarah, tradisi dan budaya bangsanya, mereka memperlengkapi dasar-dasar di atas yang mana budaya masa mendatang akan dibangun.
Pada hakekatnya aset bangunan bersejarah di Kota Malang masih banyak, di luar dari empat bangunan yang rencananya akan dilepas oleh Pemkot. Ada beberapa bangunan kuno dalam hal ini rumah tinggal yang sampai saat ini masih berfungsi sebagai kantor dinas Pemkot. Selama bentuk dari bangunan tersebut tidak mengalami perubahan perlu untuk dipertahankan, dan menjadi tanggung jawab Pemkot terutama pembiayaan untuk pemeliharaan dan pelestariannya.
Hanya kriteria penentuan bangunan tersebut sebagai bangunan yang perlu dilestarikan perlu dikaji lebih dahulu nilai sejarah dan arsitekturnya. Keberadaan bangunan kuno di Kota Malang masih banyak yang belum terjamah dan perlu mendapat perlindungan. Sebagai contoh, di kawasan jalan-jalan yang menggunakan nama gunung dahulu disebut bergenbuurt dengan perumahan tipe besar dan jenis Villa (Jl. Bromo, Jil Arjuno, Jl. Ijen, dan lain sebagainya); di kawasan jalan-jalan yang menggunakan nama pahlawan dahulu disebut orangebuurt (Jl. Kartini, Jl. Diponegoro, Jl. Dr. Sutomo, dan lain sebagainya); dan kawasan jalan-jalan yang menggunakan nama pulau dahulu eilandenbuurt (Jl. Irian Jaya, Jl. Nusa Kambangan, Jl. Tanimbar, dan lain sebagainya). Dengan demikian, kita tidak lagi terfokus habis tenaga kita untuk menomor satukan kawasan Ijen saja, dalam hal ini Jl. Ijen Boulevard.
Akhirnya, bila keempat bangunan kantor dinas Pemkot akan dilepas aset dan hak pakainya, maka perlu lebih awal disimak terlebih dahulu apakah bangunan tersebut sudah mengalami perubahan dari bentuk asalnya, dan sejauh mana sejarah dan gaya arsitekturnya.
Karena, hal itu dapat dugunakan sebagai dasar pertimbangan perlu tidaknya dipertahankan sebagai �aset budaya� Pemkot. Apakah tampilan bangunan arsitektur itu menggunakan konsep Indo-Eropa (europeeschen architectuur stijl); atau menggunakan gaya empire style diambil dari arsitektur Prancis, dan pertama dipopulerkan oleh Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels (1808-1811); atau penggunaan aliran art and craft yang berkembang kuat di Belanda pada waktu itu banyak terdapat di kawasan jalan-jalan yang menggunakan nama gunung dan pulau. Dengan demikian, untuk keempat bangunan yang akan dilepas dan juga bangunan-bangunan lainnya perlu segera dilakukan penangannan khusus sebelum semuanya terlanjur dilepas dan dihancurkan. Semoga.
Tulisan di atas telah dimuat dalam harian Jawa Pos Radar Malang tanggal 12 September 2003
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar