Antariksa
PERLAKUAN layak bagi sebuah kota yang masih memiliki peninggalan bangunan bersejarah hendaknya perlu mendapat perhatian khusus oleh pemerintah kota. Adapun inti permasalahan sebenarnya adalah, adanya persaingan antara tujuan pelestarian dan hasrat modernisasi yang muncul hampir di setiap kawasan perkotaan. Di mana pergeseran dan perubahan yang terjadi pada ruang kota akibat dari persaingan di atas akan berpengaruh terhadap perencanaan dan penataan kota di masa mendatang.
Melihat permasalahan tata ruang di Kota Malang saat ini, perlu dilakukan intervensi oleh pemerintah kota untuk melindungi kepentingan masyarakat dengan satu kriteria untuk melindungi kawasan atau bangunan bersejarahnya. Untuk itu, peraturan yang akan dijadikan ketetapan atau peraturan daerah, perlu dikerjakan secara bersama-sama, antara pemerintah kota dan masyarakat. Agar kebijakan pelestarian yang ditetapkan nantinya merupakan satu kesepakatan bersama, maka unsur-unsur lain di luar pemerintah kota perlu dilibatkan. Antara lain pengelola cagar budaya, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pemerhati pelestarian, pengusaha, pemilik bangunan, dan pedagang kaki lima (PKL). Sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan, dan pemerintah kota dapat menggunakannya untuk memutuskan atau menentukan mana kawasan yang harus dilindungi.
Permasalahan lain yang muncul adalah pola penataan bangunan yang telah direncanakan kandas oleh informasi visual papan reklame (bill boards). Dengan menjamurnya komersialisasi papan-papan reklame tersebut, akhirnya berdampak pada penataan ruang kota dan bangunan, bahkan dapat menggeser karakter suatu kota. Demikian pula papan-papan yang menempel pada bagian dinding bangunan pusat perbelanjaan dan pertokoan mempunyai luasan serta besaran yang tidak sama. Baik dalam ukuran, proporsinya terhadap bangunan maupun dari jarak pandang manusia.
Dengan ketidakteraturan dalam tata letak, hal itu menjadikan salah satu penyebab dari �kesemrawutan baru� pada keruangan kota. Yang lama-kelamaan �kesemrawutan baru� itu akan menenggelamkan ciri khas, suasana, serta karakter yang dimilkiki oleh sebuah kota. Di sini, tidak terjadi adanya kesatuan ruang dan bangunan, bahkan perletakan papan-papan reklame pada bangunan pun juga tidak menjadi bagian yang diperhitungkan tata letaknya, baik oleh penentu kebijakan (pemerintah kota), ahli tata ruang kota maupun para arsitek yang merancang bangunan tersebut.
Pola penataan tata ruang kota yang ada saat ini, mempunyai kecenderungan ke arah diskomposisi dari ruang-ruang kota yang ada, yang dijadikan objek untuk meletakkan massa bangunan berdasar pertimbangan karakteristik fungsi dan kegunaan lahannya. Di mana pada kenyataannya, telah terjadi disfungsional pada lahan tersebut, menggeser bangunan lama untuk dijadikan objek baru, dengan melanggar dasar ketataruangannya.
Jika ruang kota dilihat sebagai tempat dari organisme kolektif bagi masyarakat penghuninya, dan bangunan sebagai bagian dari warisan budaya masa lalunya, maka bagian dari nilai sejarah yang mereka punyai perlu dipertahankan, dan dilestarikan untuk sepanjang masa. Kenyataannya, yang kita lihat sekarang ini, adalah banyaknya ruangan kota yang luka, bangunan bersejarah yang digeser, dan terjadi diskomposisi pada perancangan bangunan-bangunan baru. Tidak adanya kesatuan pada penataan bangunan, ruang terbuka, dan papan-papan reklame semacam itu, nantinya akan mengakibatkan permasalahan baru dalam pelaksanaan penataan kota di masa mendatang. Hal yang paling penting adalah bahwa bentuk serta peletakan dari papan-papan reklame itu haruslah mempertimbangkan beberapa hal. Di antaranya fungsi keruangannya, lebar jalan, jarak pandang, tinggi bangunan, dan sebagainya. Dan yang lebih penting adalah, perlu menjaga kawasan dan bangunan bersejarah yang terdapat pada kawasan itu.
Kota Malang sebagai wacana simbol arsitektur yang berjalan dengan ruang waktunya, telah menghadirkan perkembangan dan perubahan, dan akhirnya lahan-lahan yang tadinya diperuntukkan bagi permukiman berganti menjadi pusat-pusat perdagangan. Hal ini membangkitkan kecenderungan untuk melihat pada bangunan-bangunan sebagai objek investasi. Akibat dari perubahan dan pergeseran tersebut, terjadilah banyak bangunan-bangunan bersejarah yang tergeser untuk dijadikan lahan bangunan �ruko�. Bila dalam hal ini pemerintah kota tidak memalukan tindakan untuk mengantisipasinya, maka dalam beberapa tahun ke depan, Kota Malang akan berubah menjadi kota �ruko�.
Moral tata ruang kota di Malang sedang dilanda tragedi besar, perubahan tata guna lahan dijadikan �ruko�, ruang kota menjadi objek papan-papan reklame serta tata ruang terbuka (hijau) tersesak oleh bangunan-bnagunan baru. Penataan papan-papan reklame yang terdapat di sepanjang jalan maupun yang terdapat pada sebuah bangunan haruslah dipertimbangkan, bahwa kota, kawasan, dan masyarakat yang menempatinya mempunyai warisan budaya (cultural heritage).
Warisan tersebut dapat berupa kawasan bersejarah yang terlihat pada pola dan keruangannya, maupun pada warisan arsitektur bangunannya (architectural heritage). Hal iniliah yang seharusnya dijadikan dasar para penentu kebijakan (pemerintah kota) dalam meletakkan dan menata papan-papan reklame yang terdapat di kawasan terbuka (hijau) maupun pada kawasan yang penduduknya padat. Untuk itu, kesadaran untuk melakukan penataan sebuah kawasan kota ataupun bangunan haruslah mempertimbangkan keharmonisan dan kesinambungan antara bangunan baru dengan kawasn lamanya.
Tulisan di atas telah dimuat dalam harian Jawa Pos Radar Malang tanggal 10 Juni 2003
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar