Antariksa
Pembangunan kota-kota di Indonesia akhir-akhir ini banyak menyalahi prinsip-prinsip dasar dalam perletakan bangunan maupun ketataruangannya. Kecenderungan ini terlihat dengan adanya pergeseran eksistensi ruang publik kota menjadi ruang kota yang kompleks. Bangunan-bangunan baru muncul dengan memakan sempadan jalan, lalu lintas yang semrawut, papan reklame yang memakan ruang publik, ruang publik bergeser menjadi tempat parkir, kantor, dan masih banyak lagi.
Hal itu terjadi karena ada intervensi kebijakan dari pemerintah kota dengan segala peraturannya mengakibatkan ruang publik kota yang tadinya sebagai tempat masyarakat berkumpul menjadi hilang bahkan berubah fungsinya. Memang saat ini, moral tata ruang kota sedang dilanda tragedi besar, perubahan tata guna lahan dijadikan �ruko�, �mall� dan �hypermart�, ruang kota menjadi objek papan-papan reklame serta tata ruang terbuka (hijau) terdesak oleh bangunan-bangunan baru.
Kenyataannya yang kita lihat sekarang ini adalah telah terjadi diskomposisi dalam pergeseran ruang kota akibat keserakahan dalam meng�invasi� ruang publik termasuk juga alun-alun kota yang masih mempunyai nilai-nilai tatanan budaya dengan ciri tradisionalistiknya pun berubah menjadi ruang urban yang modernis. Ruang publik kota menjadi ajang permainan ekonomi bagi penguasa dan pengusaha, dan kejadian tersebut sama sekali tidak bisa dikendalikan lagi, cepat atau lambat akan menggeser fungsi ruang publik, sehingga membuat bagian dari paru-paru kota itu semakin hancur.
Untuk mencegah perkembangan dan pergeseran ruang publik kota yang semakin tidak jelas, diperlukan pengendalian melalui pengelolaan yang ditekankan pada kesatuan langkah yang mempertimbangkan aspek-aspek yang tidak bisa dipisahkan dengan proses pelestarian. Karena melakukan upaya pelestarian (mempertahankan) ruang publik merupakan suatu usaha pembangunan yang berbasis budaya-ekologi-masyarakat secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Adapun inti permasalahan sebenarnya adalah, adanya persaingan antara tujuan pelestarian dan hasrat modernisasi yang muncul di setiap kota di Indonesia. Aset historis dan budaya nampaknya akan tergeser oleh kepentingan ekonomi dan jasa yang sangat cepat atau lambat akan berkembang di perkotaan. Oleh karena itu, perlakuan layak bagi ruang publik kota memerlukan perhatian khusus oleh pemerintah dan masyarakat.
Untuk itu, perlu diambil sikap yang bijak dalam kaitan dengan ruang publik kota, termasuk pelestarian alun-alunnya. Hal ini dijadikan pertimbangan karena tata spasial alun-alun sebagai aspek ruang publik kota mempunyai teritorial yang mepresentasikan pusat kekuasaan di antara sumbu masjid dan pusat pemerintahan. Oleh karena itu, nilai dan fungsi objek perlu dijadikan kriteria dalam mempertimbangkan objek yang akan dilestarikan.
Hal ini diharapkan dapat memperkuat peran sejarah dan memperkuat kawasan yang bermakna untuk meningkatkan citra lingkungan. Pelestarian memerlukan proteksi yang sangat tinggi, termasuk keberadaan ruang publik dan alun-alun yang memiliki dinamika kehidupan yang progresif. Hal ini dapat dilihat dengan perkembangan kawasan dan perubahan bangunan yang ada di sekitarnya, baik perubahan fisik maupun fungsinya. Atau bentuk dan karakter bangunan dapat dipertahankan, tetapi fungsinya dapat berubah dengan tetap mempertahankan arsitektur bangunan tersebut. Dengan demikian diperlukan zona pengawasan ketat (high control zone) di kawasan tersebut guna melindungi dan menjaga (konservasi) peninggalan bangunan kolonial yang masih ada dan bertahan untuk digunakan sebagai salah satu kebijakannya. Pada zona alun-alun kota sebaiknya diarahkan sebagai kawasan kebudayaan dan pusat kegiatan dalam skala kota, sehingga pengendalian bangunan yang ada di sekitar alun-alun dapat dikontrol.
Dalam kerangka pelestarian alun-alun kota dan pengembangan potensi kawasannya perlu pendekatan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, di antaranya: fungsional-ekonomis, diharapkan dapat memperoleh rekomendasi alih fungsi yang tepat dan mempunyai kelayakan ekonomis; dan konservasi-historis, diharapkan dapat memperoleh rekomendasi program alih fungsi dan pengembangan yang tetap bertumpu pada potensi historisnya. Pendekatan-pendekatan tersebut harus disertai dengan upaya perlindungan hukum (legal protection).
Hendaknya, suatu kawasan yang memiliki nilai historis-kultural tinggi, seperti alun-alun kota tetap dilestarikan agar tidak merusak kedua nilai (fungsional-ekonomis dan konservasi-historis) yang terkandung. Seharusnya, pelestarian dapat diidentifikasi dengan mempertimbangkan seluruh aspek kondisi fisik dan fungsi kawasan dan bangunan, termasuk aspek budaya dan alam, tanpa mengorbankan pihak lain. Terutama dilihat dari fungsi kawasan alun-alun kota sebagai tempat umum yang sering dikunjungi masyarakat. Di samping itu, ruang publik harus memberi tempat bagi partisipasi masyarakat yang memiliki asosiasi dan makna khusus terhadap tempat tersebut, atau masyarakat yang memiliki tanggung jawab sosial, spiritual, atau budaya tempat tersebut. Dengan demikian, koeksistensi nilai-nilai budaya ini dapat dilakukan oleh siapa saja. Selain itu, kegiatan ini harus kita akui, hargai, dan dukung terutama pada kasus-kasus tertentu bila nilai-nilai yang terkandung pada ruang publik kota tersebut mengalami gangguan.
Perwujudan ini tidak bisa lepas dari posisi letak kota dalam tatanan spasial ruang publiknya karena fungsi dan perannya mewarnai dalam periode yang panjang. Gabungan antara letak dan figur tersebut menjadikan keragaman dinamika pertumbuhan dan interaksi ruang publik dengan masyarakat sekitarnya. Jika kota dipandang sebagai suatu kesatuan sistem, kehadiran ruang publik justru dapat mempertahankan penghuni ruang kota yang berkultur tradisionalistik terhadap masyarakat global yang konsumer.
Tulisan di atas telah dimuat dalam harian Kompas Jawa Timur tanggal 9 Juli 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar