Antariksa
BILA ingin memecahkan permasalahan pelestarian, ada sebuah pertanyaan yang harus dijawab bersama. Yaitu mengapa kita ingin melestarikan? Apakah karena aspek-aspek tersebut merupakan bagian dari warisan kita? Apakah untuk memperbaiki/meningkatkan lingkungan masyarakat? Atau untuk mendapatkan mendapatkan uang dari wisatawan?
Hal inilah yang seharusnya dijadikan dasar sebagai tujuan pelestarian yang akan bisa dilakukan mengingat Kota Malang mempunyai banyak peninggalan bangunan kuno hampir di sebagian besar wilayah, tapi semuanya belum terinventarisasi dengan baik. Namun sebenarnya, tujuan pelestarian itu tidak hanya untuk meningkatkan mutu kawasan kota secara fisik saja, tetapi juga untuk menjaga stabilitas perkembangan kawasan atau bangunan itu sendiri.
Pemkot sendiri telah memiliki perangakat hukum untuk menjaga pelestarian bangunan kuno bersejarah di Kota Malang. Yaitu dengan adanya SK Wali Kotamadya Kepala Dati II Malang Nomor SK/104/U/80, yang dalam diktum kedua dari SK tersebut telah menggariskan lingkungan perumahan yang perlu dipertahankan bentuk keasliannya adalah kawasan dengan nama-nama jalan gunung. Kemudian SK ini diperkuat menjadi Perda Nomor 5 tahun 1986 yang selanjutnya dilakukan perubahan menjadi Perda No 10 tahun 1989. Isinya antara lain bahwa dalam rangka usaha terciptanya salah satu citra Kota Malang sebagai Kota Pariwisata, perlu mempertahankan kelestarian bangunan yang dapat menunjang kepariwisataan. Dalam hal ini pemkot melarang perubahan atau pembongkaran bangunan yang oleh pemkot yang dianggap memiliki nilai sejarah, kebudayaan khusus, atau guna kepentingan pariwisata. Kecuali bila mendapat izin dari kepala daerah setelah mendapat pertimbangan dari Bappeda Kota Malang.
Sebaiknya perlu ada perda yang lain yang harus dikeluarkan oleh pemkot. Sebab, banyak bangunan-bangunan kuno yang tersebar di Kota Malang masih bertahan dengan baik. Seperti yang terdapat di Jalan Diponegoro, Jalan Cipto, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Basuki Rachmad, kawasan Rampal, dan lain sebagainya. Jadi, sebaiknya tempat lain juga diprioritaskan, tidak hanya kawasan Jalan Besar Ijen. Saat ini, kawasan Ijen sudah banyak mengalami perubahan. Bangunan kuno sudah berganti dengan bangunan baru dan bisa jadi untuk jangka panjang yang akan bertahan hanya pohon palemnya saja.
Untuk itu, perlu adanya inventarisasi yang didasarkan dengan kajian sejarah dan arsitektur untuk memperjelas nilai-nilai keunikan gaya arsitektur yang terdapat pada bangunan kuno tersebut. Baik ditinjau dari usia, bentuk, ornamen, relief, tata ruang, dan lain sebagainya. Semuanya digunakan sebagai landasan utama menentukan kriteria dipertahankan atau dilestarikannya bangunan itu. Memang, tidak semua bangunan kunoyang dibangun pada masa kolonial adalah dengan sendirinya merupakan cagar budaya yang harus dipertahankan.
Hal yang perlu diperhatikan dan dapat dijadikan dasar dalam melestarikan bangunan kuno di Kota Malang adalah adanya keinginan untuk menyususn kembali dengan alasan kesatuan arsitektural dan seni yang berhubungan dengan kriteria sejarah dapat diputuskan apa bila berdasarkan data-data yang dapat diandalkan dan bukan suatu anggapan (Carta del Restauro Italiana 1931, 2). Kemudian, pengungkapan nilai sejarahdan keindahan dari bangunan kuno adalah berdasar atas material dan dokumen yang asli. Pada beberapa kasus restorasi harus didahului dan diikuti dengan studi dari bangunan kuno tersebut (Article 9, Restoration: Venice Charter 1964, ICOMOS).
Untuk itu, perlu adanya kebijakan yang salah satu bentuknya ialah, intervensi pemkot yang merupakan kekuatan yang potensial di dalam melestarikan bangunan kuno. Hal yang lebih penting, yaitu intervensi tersebut harus mempunyai manfaatnya untuk kepentingan masyarakat serta para pemilik bangunan kuno. Di samping itu, upaya pelestarian untuk konteks pembangunan kota harus bermanfaat antara lain: untuk mempertahankan warisan budaya atau warisan sejarah; terpeliharanya tata ruang kota yang khas; mewujudkan adanya suatu identitas tertentu yang menjadi bagian dari kota; dan memiliki nilai ekonomi yang perlu dipertahankan sebagai modal lingkungan/kawasannya.
Jadi dari sisi tujuan pun, pelestarian bangunan kuno di Kota Malang tentunya akan banyak memberikan manfaat juga. Di antaranya, memperkaya pengalaman visual dengan masa lampau, kawasan lama akan menawarkan susana permanen yang menyegarkan, membuat hadirnya sense of place, merupakan aset besar dalam industri wisata, menyampaikan warisan berharga kepada generasi mendatang, dan membantu terpeliharanya warisan arsitektur yang dapat menjadi catatan sejarah masa lampau.
Untuk tujuan tersebut dirasa perlu ada perangkat hukum yang saling terkait di antara dinas-dinas yang ada di pemkot dan perangkat itu harus benar-benar mengikat. Yang harus diperhatikan ialah biaya untuk melestarikan bangunan kuno itu sangat mahal dan perlu juga dipikirkan akan menjadi beban siapa nantinya. Sekarang pertanyaannya adalah apakah pemkot, pemilik bangunan, para pengusaha, atau kita sebagai warga Kota Malang bisa mengemban amanat hukum itu? Semoga.
Tulisan di atas telah dimuat dalam harian Jawa Pos Radar Malang tanggal 18 Juni 2003
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar