Antariksa
ALUN-ALUN merupakan salah satu bagian pusat kota yang mempunyai fungsi sebagai pusat kemasyarakatan dan pusat pemerintahan. Selayaknya pusat pemerintahan, di pusat tersebut merupakan tempat pertemuan anggota dewan kotapraja, dan tempat bekerjanya para pegawai pemerintah. Pusat pemerintahan memiliki satu komposisi sesuai dengan karakteristik sebuah kota. Komposisi ini memiliki kesatuan yang membutuhkan elemen yang dominan atau suatu pusat pengikat. Elemen dominan itu biasanya berupa major civic building yang memiliki kesan paling kuat baik dalam skala maupun karakter arsitektural.
Sejak awal, kawasan alun-alun kota Malang dirancang untuk kepentingan pemerintah Belanda, sehingga tata spasialnya tidak sama persis dengan tipologi kota kerajaan di Jawa. Kawasan alun-alun telah mengalami pergeseran baik secara fisik maupun simbolis. Dalam skala kota, fungsi utama kawasan yang awalnya adalah pusat simbolisme kekuatan sosial-politik-budaya (civic center), saat ini telah menjadi pusat perdagangan (commercial center). Jadi sangat mungkin kalau dikatakan bahwa kawasan alun-alun kota Malang dirancang untuk kepentingan Belanda, dengan menyisakan sebagian kecil ciri-cirinya, yang dapat disebut sebagai pola kota kolonial-tradisionalistik.
Alun-alun sebagai elemen kota merupakan ruang terbuka yang diperuntukkan bagi siapa saja, sebagai tempat berbagai macam kegiatan berlangsung, tempat �parkir� manusia atau dikenal sebagai �a psychological parking space�. Konsep awal dari alun-alun kota Malang telah merubah konsep dari alun-alun itu sendiri. Sebagai contoh, hilangnya pohon beringan di tengah alun-alun sebagai pusat atau titik sentral dari mancapat pancer lima, pada akhir tahun 80-an, sebagai gantinya debutant plaza dengan air mancur di tengahnya. Pemberian pagar keliling alun-alun yang tadinya merupkan �open space� terkesan menjadi �closed space�. Fungsi-fungsi perubahan itu disebabkan oleh �wilayah ekonomi� yang mendominasi kawasan alun-alun. Hal itu terlihat dengan adanya perubahan fisik alun-alun dengan pemberian pagar keliling, ditambah dengan fungsi �taman� sebagai tempat parkir kendaraan roda empat, yang menggunakan sebagian lahan dari alun-alun itu sendiri.
Pada kawasan tersebut yang mempunyai keterkaitan erat dengan alun-alun, adalah Masjid Ja�mi. Kalau ditinjau dari aspek filosofis-religius, alun-alun berfungsi sebagai tempat untuk menampung luapan jamaah dari Masjid Ja�mi. Sebaiknya pekerjaan bersih-bersih yang dilakukan oleh pemerintah kota sebagai upaya menyongsong pelaksanaan Idul Adha (Jawa Pos Radar Malang, 22 Februari 2002) seharusnya memperhatikan konsep dasar religius-filosofis pada kawasan alun-alun di atas. Salah satunya dengan menghilangkan pagar yang terdapat di depan Masjid Ja�mi tersebut.
Upaya pelestarian alun-alun dan kawasannya adalah, proses untuk memelihara bangunan dan kawasan sedemikian rupa, sehingga makna kulturalnya yang berupa; nilai keindahan, sejarah, atau nilai sosial untuk generasi lampau, masa kini dan masa mendatang akan dapat terpelihara. Hal ini akan memperkaya pengalaman visual, menyalurkan hasrat kesinambungan dan memberi tautan bermakna dengan masa lampau. Di tengah perubahan dan pertumbuhan kawasan alun-alun yang pesat sekarang ini, penataan alun-alun pada konsep awalnya akan menawarkan suasana permanen yang menyegarkan. Demikian juga dapat membuka kemungkinan bagi setiap manusia untuk memperoleh kenyamanan psikologis dan merasakan bukti fisik tempat di dalam tradisinya. Mempertahankan alun-alun sebagai bagian kota akan membantu hadirnya sense of place, identitas diri dan suasana kontras.
Di dalam konteks pembangunan kota, perlu ada motivasi dari pemerintah kota untuk mempertahankan warisan budaya (cultural heritage), menjamin terwujudnya atau terpeliharanya tata ruang kota yang khas, dan motivasi ekonomi bahwa alun-alun kota Malang merupakan bentuk peninggalan memiliki nilai atau daya tarik yang perlu dipertahankan sebagai modal kawasan.
Penataan atau pun pelestarian dari kawasan alun-alun semuanya tergantung pada kebijakan pemerintah kota dalam menentukan langkah-langkah penanganannya. Agar kebijakan pelestarian kawasan alun-alun menjadi kesepakatan, maka perlu melibatkan, masyarakat, pedagang kaki lima, lembaga swadaya masyarakat, pemerhati pelestarian, pengusaha, pengelola cagar budaya, dan para akademisi. Untuk akademisi dan pengelola cagar budaya dapat mengintegrasikan antara peraturan cagar budaya dengan kajian ilmiah tentang pelestarian kawasan kota bersejarah. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan merupakan pertimbangan dari tinjauan sisi sejarah kota dan arsitektur serta konsep pelestariannya dapat dipertanggung-jawabkan secara akademis.
Pelestarian alun-alun yang terintegrasi harus dilaksanakan berdasar peraturan perundangan yang sudah ada. Hasilnya, tentu dapat digunakan sebagai dasar untuk melindungi dan melestarikan kawasan alun-alun beserta warisan arsitekturnya. Perlu diketahui bahwa, peraturan pelestarian, peraturan pemerintah daerah, dan perundangan cagar budaya yang ada saat ini, memang belum mencukupi untuk tujuan pelestarian. Maka, dengan era otonomi daerah sekarang ini, perlu ditambahkan satu instrumen yang dapat mendukung proses pelaksanaan pelestarian. Instrumen tersebut dapat diberlakukan untuk tingkat daerah (kota/kabupaten), tingkat regional (provinsi), maupun tingkat nasional (pusat). Dengan demikian daerah dapat menentukan ataupun menetapkan bangunan dan kawasan yang perlu dilestarikan, baik dengan peraturan maupun pendanaannya sendiri.
Tulisan ini telah dimuat dalam harian Malang Post Tanggal 3 April 2002
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar