Antariksa
BERPIJAK dari kenyataan yang ada ini, sementara orang mengeluh dengan kehadiran pedagang Kaki Lima yang dinilai mengurangi kebersihan kota, mengganggu kelancaran lalu lintas, sebagian barang yang diperdagangkan berkualitas rendah, dan masih banyak lagi keluhan lainnya. Memang sudah menjadi kenyataan masalah semrawutnya pedagang Kaki Lima pada setiap kota di Indonesia selalu dipermasalahkan oleh pemerintah daerah maupun penentu kebijakan kota. Di beberapa kota di Jawa Tengah hasil penataan pedagang Kaki Lima mulai semrawut lagi, instruksi Gubernur Jawa Tengah untuk membangun lokasi bagi pedagang Kaki Lima di daerah Tingkat II sudah berhasil dilaksanakan. Namun kini di antara tempat-tempat pedagang Kaki Lima yang disediakan pemerintah daerah itu tampak menjadi semrawut kembali tidak rapih seperti yang diinginkan, tidak jelas kenapa bisa menjadi demikian.
Lain Jawa Tengah lain pula Jakarta, main kucing-kucingan antara pedagang obat Kaki Lima dengan petugas pun terjadi. Menjelang petang gerobak-gerobak bermunculan sepanjang Jalan Gadjah Mada, lalu mulailah pedagang obat tersebut mangkal dari sore hingga lewat tengah malam. Datang petugas dengan sangat kasar, merampas gerobak-gerobak obat untuk dibuang di Cakung sebagai barang sampah. Kejadian di atas sungguh menyakitkan bagi pedagang Kaki Lima, yang bekerja siang malam mencari nafkah dan setiap saat dihantui terkaman petugas penertiban umum. Sinyalemen di atas dapat kita pahami dan mungkin akan terus berlanjut, tetapi keberadaan pedagang Kaki Lima dalam tata perekonimian kita sekarang ini di daerah perkotaan tidak mungkin dihapuskan.
Kalau kita perhatikan dengan beragamnya permaslahan mengenai pedagang Kaki Lima, dapat terlihat adanya dua faktor yang sangat berpengaruh, yaitu daerah asal mereka dan tingkat pendidikannya. Di kota besar seperti Jakarta tingkat pendidikan pedagang Kaki Lima sangat rendah, tidak sekolah (25,5%) dan tamat SD (63,7%). Pedagang Kaki Lima yang beasal dari Jawa Barat (43,7%), dari Jawa Tengah menempati urutan kedua (29,1%), DKI Jakarta urutan ketiga (11,4%), Sumatera Barat (&,1%), dan Jawa Timur (3,5%) (Supranto, 1978). Dari data tersebut dapat terlihat dengan jelas bahwa Jawa Timur paling sedikit tingkat urbanisasi pedagang Kaki Limanya, berarti semua terkonsentrasi dan tersebar di seluruh kota-kota yang ada di Jawa Timur, termasuk juga pedagang Kaki Lima yang ada di kota Malang ini. Jelaslah bahwa semua pedagang Kaki Lima yang ada pada saat ini, baik yang berlokasi di pusat kota maupun di pinggiran kota, akan semakin bertambah jumlahnya dan tidak dapat dihapuskan begitu saja tanpa melihat satu siklus kondisi yang terdapat di dalam tingkat sosial para pedagang Kaki Lima tersebut. Masalah ini seharusnya dapat didekati secara seksama, baik oleh pihak pemerintah daerah maupun unsur masyarakat serta para ahli sosiologi untuk kepentingan memecahkan masalah. Pedagang Kaki Lima perlu mendapatkan pembinaan dan bimbingan di dalam usaha meningkatkan derajad mereka, yang mungkin akan meningktkan taraf hidup, tingkat sosialnya atau pun agar selamanya tidak ingin menjadi pedagang Kaki Lima lagi.
Kalau dilihat darai tingkat ekonomi menengah dan rendah di dalam tatanan kehidupan kita sehari-hari masih diperlukan hadirnya pedagang Kaki Lima, terutama yang berhubungan dengan jenis dan macam barang dagangan sebagai konsumsi masyarakat banyak. Satu kegiatan yang sangat intensif di dalam konteks sosio-ekonomi ntara pedagang Kaki Lima dan masyarakat sebagai pembeli barang dagangannya. Dari hubungan transformasi ini kemungkinan besar akan tampak konsep ideal sosial masyarakat yang terwujud di dalam bentuk simbolisme Kaki Lima itu sendiri, yang mana lebih banyak menuntut rasa tanggung jawab sosialnya. Ini adalah suatu kenyataan yang harus kita terima, proses sosialisasi membutuhkan kita untuk menentukan hasil akhir dari kedua perilaku tadi, yaitu masyarakat dan Kaki Lima di dalam mewujudkan tatanan dan papan bagi keduanya di dalam kota.
Tidak perlu menunggu waktu lagi dalam memecahkan masalah pedagang Kaki Lima, segera dilakukan penanganan secara terpadu, baik melalui pendekatan sosial maupun dengan pendekatan multi disipliner. Belajar dari yang paling sederhana dapat diambil contoh apa yang dilakukan oleh Rektor UGM, di dalam menangani sektor informal (pedagang Kaki Lima) di Kampus Universitas Gadjah mada. Para pedagang Kaki Lima diberikan tempat di dalam Kampus untuk berjualan di dalam memenuhi kebutuhan para mahasiswa dengan segala fasilitasnya, termasuk tempat untuk berjualan, air bersih, tempat cuci, KM/WC serta tata hijau (tanaman langka) yang ada di sekitar tempat berjualan tersebut. Mereka juga dibebani berbagai persyaratan di dalam mengelola tempat untuk berjualan, di antaranya para pedagang Kaki Lima hanya diperkenankan berjualan dari pagi sampai sore hari, tempat berjualan harus selalu dibersihkan setiap harinya dan diwajibkan untuk merawat serta memelihara tata hijau (tanaman langka) yang berada di tempat berjualan tersebut. Inilah salah satu cara pendekatan yang mungkin sangat sederhana sekali, yang seharusnya sudah dimulai sejak awal oleh para penentu kebijakan sehingga kedua keuntungan dari proses pendekatan di atas itu memberikan keuntungan besar bagi kedua belah pihak, bagi pedagang Kaki Lima dapat memberikan pelayanan kepada pihak mahasiswa. Dengan kata lain telah terjadi sosio-komunikasi di antara keduanya tanpa merugikan lingkungan binaannya dan akhirnya akan menjadi pusat kegiatan non-edukatif bagi para mahasiswa, yang komunikatif dan tentu saja manusiawi.
Bagian dari pendekatan-pendekatan sosial yang lain juga harus dapat diikutsertakan di dalam melihat dan mengantisipasi perilaku penduduk atau masyarakat dengan kondisi ekonomi dari pedagang Kaki Lima. Di dalam tatanan keseluruhan perangkat peraturan yang berfungsi di kota-kota kecil maupun besar tempat para pedagang Kaki Lima mengadu nasib mencari kebutuhan hidupnya. Sungguh tidak manusiawi kalau para pedagang Kaki Lima juga ditarik pungutan dengan variasi antara Rp 50,- sampai Rp 500,- atau lebih, tetapi suatu saat barang dan tempat berdagang terancam oleh penertiban kota. Masalah ini juga harus menjadi bahan pemikiran yang matang bagi pemerintah kota maupun penentu kebijakan, mereka para pedagang Kaki Lima dalam berjualan juga membutuhkan modal uang yang tidak sedikit baik untuk barang dagangannya maupun tempat atau peralatan yang dipakai untuk berjualan. Jadi sudah jelas bahwa keberadaannya harus dijamin sebagai bagian dari isi kota seperti halnya masyarakat yang lain.
Mengarsitekturkan Kaki Lima
Ruang merupakan tatanan yang paling utama dalam arsitektur, baik ruang dalam atau pun ruang luar, keduanya saling berhubungan. Bahkan secara kontras dapat terlihat ruang pedagang Kaki Lima (ekonomi lemah), ruang pembeli dan ruang para pemilik toko (ekonomi kuat) yang ketiganya selalu berdampingan dalam aktivitas melalui satu wadah fisik, yaitu ruang. Dengan memanfaatkan kedua sisi sosio-ekonomi ke dalam ruang arsitektural akan memberikan satu penataan lingkungan binaan yang lebih baik dibanding sebelumnya. Penataan ini lebih jauh dapat memberikan gambaran bahwa pedagang Kaki Lima yang berjualan di luar bangunan atau gedung serta pemilik toko yang berjualan di dalam gedung, keduanya akan terpisahkan oleh kontrasnya sirkulasi dan tentu saja perilaku aktivitas pembeli.
Secara arsitektural para pedagang Kaki Lima sebaiknya sudah ditentukan luasan tempat untuk berjualan yang masing-masing berbeda, mengapa demikian? Karena dari masing-masing pedagang Kaki Lima menjual jenis barang dagangannya yang berbeda-beda pula (makanan, sandang/kelontong, jasa, kebutuhan sekolah, dan lain sebagainya). Apalagi bagi para pedagang Kaki Lima yang berjualan di emper-emper toko maupun trotoir, juga perlu adanya penanganan khusus yang arsitektural. Diharapkan dengan adanya penataan ini akan banyak memberikan sumbangan yang besar di dalam menanggulangi kesemrawutan para pedagang Kaki Lima yang berada di pusat kota, baik dalam ungkapan fisik ruang untuk pedagang Kaki Lima, sistem sirkulasi maupun tata letaknya. Tentunya pendekatan di atas membutuhkan uluran dan peran para arsitek di dalam memformasikan satu bentuk tatanan, yang mungkin boleh dikatakan �peran arsitek untuk rakyat jelata�, dalam mengisi tatanan ruang kota. Semuanya ini akan terpateri menjadi satu wujud fisik yang mempunyai latar belakang arsitektural.
Kota untuk Kaki Lima
Kota sebagai tempat hidup manusia hendaknya merupakan suatu lingkungan yang sesuai dengan hakekat manusia itu sendiri. Dengan keinginan untuk dapat menyertakan masyarakat dalam menciptakan suasana Kaki Lima yang menyenangkan. Bukan sekedar menjadi tempat yang hanya berisi benda mati dan hasil teknologi pembangunan saja. Harus kita simak dengan seksama, bahwa kegiatan manusia pada pedagang Kaki Lima hendaknya dipandang sebagai bagian dari rangkaian kehidupan kota yang tumbuh secara alamiah. Oleh karena itu, kehadirannya perlu diberi tempat sebagai salah satu unsur kota secara keseluruhan. Kaki Lima mempunyai fungsi sebagai tempat terjadinya kehidupan yang mempunyai nilai ekonomis serta mempunyai fungsi sosial dapat merupakan salah satu media bagi pembentukan suasana kehidupan kota secara hakiki. Sebagai unsur yang menempati kota, Kaki Lima perlu adanya bimbingan agar kadar manusiawinya tinggi serta mampu menjadikan suasana keindahan tersendiri.
Akhirnya, pemerintah kota, penentu kebijakan maupun masyarakat kota, perlu melihat kembali ke belakang dengan satu sentuhan langkah baru di dalam menentukan penataan kotanya, maupun pengelolan ekonomi sosial warganya agar dapat tercipta sebuah kota yang mempunyai wajah dan menjadi milik kita semua.
Tulisan ini telah dimuat dalam harian Suara Indonesia Tanggal 26 Januari 1988
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar