Antariksa
MASALAH bangunan indis (peninggalan kolonial Belanda) dan lingkungannya di kota Malang yang 1 April kemarin memperingati hari jadinya, perlu mendapat perlakuan yang layak sebagai benda cagar budaya sebagai benda cagar budaya, khususnya yang dapat digolongkan dalam pasal 1 Undang-Undang No. 5/1992 tentang cagar budaya. Nilai penting dari bangunan indis adalah dari sisi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Bahkan menurut Undang-Undang No. 5/1992 alinea 4, tidak semua benda peninggalan sejarah, tetapi khusus bangunan indis, pemerintah telah mengambil inisiatif untuk melestarikannya.
Kalau melihat pada staadsblad No. 297, tanggal 1 April 1914 adalah merupakan awal berdirinya kotamadia (gementee) Malang. Sudah selayaknya sebagai sebuah kota, kota Malang memerlukan instrumen-instrumen untuk pengontrol pertumbuhan kota. Keterkaitannya dengan hal tersebut kemudian dibuatlah delapan rencana perluasan pembangunan kota dari tahun 1917-1929.
Pada perluasan pembangunan kota tahap II (bouwplan II), tanggal 26 April 1920 dikeluarkan peraturan �Gouverneur-Generalburt� yang berisi pembangunan pusat pemerintahan baru. Alasannya, untuk memberi kesan agar kota lebih bercorak Eropa, terutama bagi generasi/peranakan Belanda. Pada tahun 1922, pembangunan ini baru terealisasi. Tetapi lingkungan yang dikenal sebagai kawasan yang menjadi ciri khas kota Malang, dewasa ini sudah banyak mengalami perubahan.
Di awal tahun 1980-an, di kota Malang secara perlahan terdapat kecenderungan melakukan penggusuran bangunan kuno untuk memberikan ruang bagi bangunan baru. Belakangan tindakan itu diratapi banyak orang dari berbagai kalangan masyarakat. Disebut begitu karena justru pemerintah kotalah yang memulai menghancurkan arsitektur masa lalu dan bersejarah, yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan. Sebagai contoh, dapat dilihat pada bangunan-bangunan kuno di kawasan Kayutangan, Alun-alun (hilangnya penjara wanita), kawasan Idjen Boulevard (telah banyak mengalami perubahan), dan masih banyak lagi.
Idjen Boulevard memang kebanggaan, tetapi bukan satu-satunya warisan arsitektur kolonial yang menjadi tujuan utama untuk dilestarikan. Masih banyak potensi di kota Malang yang segera harus ditangani, seperti kawasan Jalan Diponegoro, Alun-alun, Pecinan, kawasan barat dan timur Idjen Boulevard, Oro-oro Dowo, Celaket, Rampal, Klojen, barat daya Alun-alun (Talun, Tongan, sawahan), Alun-alun Bunder, dan masih banyak lagi. Untuk itu, alangkah baiknya kalau Pemerintah Kota Malang segera menyusun perangkat lunak untuk melindungi dan melestarikan kawasan maupun bangunan-bangunannya.
Sebenarnya kalau kita tengok kembali, istilah pelestarian dewasa ini telah banyak digunakan dengan berbagai macam pengertian. Seperti preservasi (presevation), adalah sejenis campur tangan (intervensi) yang mempunyai tujuan untuk melindungi dan juga memperbaiki bangunan bersejarah. Sedangkan konservasi (conservation), merupakan tindakan untuk memelihara sebanyak mungkin dan secara utuh dari peninggalan bangunan bersejarah yang ada. Untuk itu, bagi Pemerintah Kota diperlukan pemahaman dan penguasaan pada kedua hal tersebut, sebelum melakukan langkah-langkah untuk memelihara dan melindungi kawasan maupun bangunan kuno yang terdapat di kota Malang.
Isu Politik
Pada tingkat politik, selalu ada konflik objektif dan terbuka antara kepentingan pusat dan daerah. Pemerintah Kota Malang, mungkin melihat bangunan kuno sebagai suatu masalah untuk mengembangkan pusat kotanya. Di samping itu, kepentingan nasional mengakui bahwa bangunan tersebut sebagai salah satu contoh yang menarik untuk dilestarikan. Sedangkan pemilik bangunan kuno tidak pernah terdidik untuk melihat bahwa bangunan kuno sebagai suatu aset. Masih ditambah lagi dengan perseteruan antara tujuan pelestarian dan hasrat modernisasi, telah menjadi masalah yang serius, terutama di kawasan perkotaan.
Dalam tingkat pelaksanaan, kedua penentu kebijakan dan perencana harus memilih untuk membersihkan kawasan dengan peraturan dan memulainya tanpa menghadirkan permasalahan, kompleksitas, serta keterlibatannya dalam pelestarian.
Pada tataran politis, salah satu bentuknya adalah adanya intervensi Pemerintah Kota yang merupakan kekuatan potensial dalam melestarikan suatu kawasan. Hal yang menjadi penting di sini, bahwa intervensi tersebut ada manfaatnya untuk kepentingan masyarakat. Upaya yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan konsep pelestarian ini ditentukan oleh kriteria dan motivasi; bagaimana kawasan tersebut dan bangunan apa yang perlu dilestarikan serta keterkaitannya dengan kewenangan yang lain.
Masyarakat kota Malang mempunyai peran penting di dalam mengekspresikan pandangan-pandangan mengenai tempat-tempat yang signifikan menurut mereka. Sebagai anggota kelompok masyarakat, mereka mempunyai hak untuk mengambil bagian dalam menentukan kebijakan pelestarian. Sedangkan Pemerintah Kota dan instansi yang terkait sebagai pengelola daerahnya dapat menentukan mana yang perlu dilestarikan.
Kiranya perlu dipahami dan diikuti perkembangan konsep pelestarian yang sudah banyak beranjak dari sekitar pelestarian bangunan kuno ataupun benda-benda bersejarah secara individu. Tetapi mencakup suatu kawasan kota yang dapat ditetapkan sebagai kawasn yang dilestrikan. Perlu diambil sikap yang bijaksana untuk dapat memilih mana warisan budaya yang perlu dilindungi dan mana yang tidak, sehingga tidak mempunyai kesan bahwa langkah pelestarian ini hanya membabibuta dan tidak efisien.
Memang tidak semua bangunan yang dibuat pada masa kolonial oleh kolonialis adalah dengan sendirinya merupakan cagar budaya. Di samping usianya, ada persyaratan lain untuk menetapkan suatu bangunan sebagai cagar budaya. Persyaratan tersebut adalah kejadian sejarah penting yang pernah terjadi di bangunan tersebut dan keunikan gaya arsitektur dari bangunan yang bersangkutan.
Pelestarian Terintegrasi
Pelestarian yang terintegrasi harus memenuhi seluruh peraturan perundangan yang ada, yang dapat memberikan sumbangan perlindungan pelestarian bagi warisan arsitektur. Saat ini peraturan perundangan tujuannya belum mencukupi, perlu ditambah dengan instrumen-instrumen legal yang lebih tepat, baik dalam tingkat nasional, regional maupun lokal. Sehingga pelaksanaan kebijakan pelestarian terintegrasi pada pelayanan administrasinya harus segera dibentuk.
Selain melestarikan warisan budaya dengan peraturan perundangan yang ada, kita harus menemukan pemecahan lain. Sangat tidak bermanfaat kalau pelestarian bangunan atau kawasan bila tujuannya hanya sekedar pelestarian, dan tidak memberikan keuntungan finansial. Atau dengan memadukan kepentingan budaya dengan wawasan ekonomi. Kebanyakan, di dalam penanganan masalah pelestarian di kota Malang masih belum memperhatikan faktor-faktor yang menjadikan masalah utama. Konsep pelestarian yang dihasilkan dari berbagai bentuk pertemuan lmiah diberbagai negara, baik dalam konsep maupun teknis pelaksanaannya, belum sepenuhnya diadaptasi dan dikembangkan dengan baik. Masih banyak peraturan yang tidak jelas dan belum banyak dipublikasikan yang berkaitan dengan pelestarian bangunan kuno, sehingga banyak bangunan kuno dengan terpaksa dirobohkan untuk kemudian diganti dengan bangunan baru.
Peraturan perundangan benda cagar budaya, masih terlihat tumpang tindih dan kurang begitu jelas di dalam melindungi masing-masing bangunan kuno untuk setiap daerah, baik mengenai usia bangunan, style, ornamen, bahan, dan sebagainya.
Pada kenyataannya, arsitektur merupakan wakil dari citra kebudayaan dalam suatu komunitas atau bangsa. Jadi, menghancurkan bangunan kuno sma halnya dengan menghapuskan salah satu cermin untuk mengenali wajah kita pada masa lalu. Sebagai sesuatu yang berdiri di tengah perubahan yang terus berlangsung, tentu bangunan kuno tak bisa terhindar dari bertumbuhnya bangunan baru di kawasannya. Masalahnya, bagaimana sebaiknya menempatkan bangunan baru di sekitar bangunan kuno tersebut agar di antara bangunan lama dan baru terjadi persesuaian.
Di samping itu, diperlukan langkah-langkah pelestarian, baik pemeliharaan maupun perlindungan, melalui pemahaman dan penguasaan akan peraturan Pemerintah Kota, peraturan perundangan cagar budaya dan konsep pelestarian. Pemerintah Kota Malang harus secepatnya menjalin komunikasi dengan para akademisi guna merancang kembali tata ruang kotanya. Hal tersebut untuk menghadapi ledakan jumlah penduduk dan �liarnya� pembangunan perumahan yang akan membuat kota Malang semakin semrawut.
Ada beberapa hal pokok yang perlu diperhatikan oleh pemerintah Kota kalau pelaksanaan pelestarian ingin berhasil: pertama, apa yang perlu kita lestarikan?; kedua, mengapa ingin kita lestarikan?; dan yang ketiga, untuk siapa kita melakukan pelestarian? Selama kita belum bisa menjawab ketiga pertanyaan tersebut, jangan diharap pelestarian bangunan dan kawasan di kota Malang akan dapat berhasil dengan baik.
Tulisan ini telah dimuat dalam harian Surabaya Post Tanggal 2 April 2001.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar