KAWASAN alun-alun Kota Malang (pusat kota) telah berkembang menjadi pusat perdagangan dan jasa yang padat dengan nilai ekonomis yang sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dengan menumpuknya kegiatan-kegiatan perdagangan dan semrawutnya transportasi kota. Akhirnya, perkembangan tersebut mengarah pada perubahan citra kawasan alun-alun dari pusat pemerintahan (civic center) menjadi pusat perdagangan (commercial center). Dampaknya pun sangat terlihat pada komplek kantor pemerintah Kabupaten Malang yang keberadaannya �tenggelam� oleh keramaian kegiatan perdagangan di kawasan tersebut.
Pendopo Kabupaten, Cagar Budaya yang Harus Dilindungi
Lepas dari apa yang terjadi di atas, pemerintah Kabupaten Malang telah merencanakan pemindahan kantornya, dari kawasan alun-alun Kota Malang ke pusat kota Kepanjen. Rencana perpindahan tersebut berarti juga meninggalkan lokasi lama (di wilayah administrasi Kota Malang) yang mempunyai nilai ekonomis tinggi. Sedangkan komplek bangunan pendopo Kabupaten Malang mempunyai sejarah panjang, yang terkait langsung dengan perkembangan kawasan alun-alun kota. Alun-alun Kota Malang dalam sejarah perkembangannya menjadi awal pusat pertumbuhan kegiatan ekonomi dan pemerintahan. Dengan demikian, keberadaan komplek pendopo harus menjadi bagian penting bagi perkembangan sejarah Kota Malang.
Komplek pendopo kabupaten, saat ini berfungsi sebagai kantor pemerintah kabupaten. Dengan demikian, aktivitas administrasi yang berlangsung di dalamnya berhubungan langsung dengan pemerintahan, pengelolaan dan pelayanan publik. Sedangkan di luar kantor dikuasai oleh kawasan pusat perdagangan. Komplek pendopo mempunyai luas lebih kurang 2.8 Ha, berada di kawasan CBD, dengan KDB kurang lebih 30% dari KLB 80%. Dalam kondisi seperti ini tapak bangunan merupakan area open space yang potensial di tengah-tengah bangunan-bangunan perdagangan dan jasa yang cenderung padat dengan KDB 100%.
Bangunan-bangunan yang terdapat di dalam komplek pendopo menunjukkan bentuk dan masa pembangunan yang berbeda-beda. Perkembangan tersebut tentunya diawali dari bangunan rumah dinas bupati dan pendoponya, kemudian diikuti dengan bangunan sekretariat dan bangunan-bangunan lainnya. Untuk bangunan rumah dinas Bupati dan pendoponya sendiri kemungkinan telah berubah dari bentuk aslinya. Hal ini dapat dilihat dengan adanya perubahan jenis ruang, bentuk dan strukturnya. Ditinjau dari segi arsitektur bangunan komplek pendopo kabupaten, dapat diklasifikasikan menjadi tiga tipe yautu, tipe joglo pada bangunan pendopo (telah berubah dari bentuk aslinya), tipe arsitektur kolonial pada rumah dinas Bupati (banyak ornamen, proporsi bangunan, dan mengalami perubahan pada sayap bangunan sebelah kiri), dan tipe fungsional pada bangunan sekretariat (dibangun tahun �70-an, menggunakan plat beton dan penggunaan bidang dan garis horisontal). Sedangkan bangunan-bangunan lainnya lebih menampakkan pada pemecahan akan kebutuhan dari kekurangan ruang kerja, sehingga nampak keberagaman bentuk visual dari msing-masing bangunan tambahan tersebut.
Rencana perpindahan di atas, berarti juga akan meninggalkan tempat lama di wilayah pemerintahan Kota Malang, yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Alih fungsi merupakan alternatif yang dapat ditawarkan untuk mengelola aset tersebut. Berkaitan dengan potensi-potensi kawasan, kondisi eksisting lokasi dan bangunan yang ada serta nilai �jual� dari fungsi tidak berarti merubah seluruh tatanan lama, yang berakibat hilangnya nilai hitoris yang ada. Dengan demikian alih fungsi juga perlu kajian pelestarian, agar potensi historis-politis dan historis-arsitektur yang ada pada komplek pendopo dapat menambah nilai fungsional-ekonomisnya.
Melalui kajian pelestarian bangunan perlu adanya kelayakan fungsi-ekonomi tanpa menghilangkan potensi historisnya. Bagian mana yang perlu dipertahankan dan yang perlu berubah, baik sebagian maupun keseluruhan. Hal ini tentunya akan memberikan nilai tambah bagi eksistensi Kabupaten Malang, baik aset daerah, kualitas lingkungan, historis maupun ekonominya. Kemudian apa dampak positifnya terhadap fungsi-fungsi kota serta kesinambungan langkah visualnya. Dengan demikian, pelestarian lebih mengarah pada nilai historis-politis dan fisik tapak dan arsitektur bangunan, yaitu memelihara sebanyak mungkin secara utuh bangunan-bangunan yang mempunyai nilai sejarah tertentu dan dapat dipertahankan di komplek pendopo kabupaten. Sehingga, rekomendasi yang berkaitan dengan alih fungsi, program, aktivitas, dan konsep perancangannya berdasarkan pada fungsi baru. Sedangkan evaluasi historisnya haruslah menjadi pertimbangan utama dalam menentukan batas-batas perubahan arsitektur bangunan atas tuntutan fungsi baru tersebut.
Pemikiran di atas, diharapkan dapat membantu pemahaman bahwa bangunan arsitektur tidak harus dibebani oleh makna fungsi seperti yang dikehendaki oleh masyarakat penghasilnya. Produk arsitektur yang sama dapat berubah makna dan fungsinya seiring adanya perkembangan waktu. Pemahaman ini nantinya berkaitan erat dengan alih fungsi pendopo kabupaten Malang. Maka fungsi baru yang ada tidak harus dibebani oleh makna fungsi sebelumnya. Namun, dimungkinkan dengan pengembangan makna fungsi baru yang sesuai dengan visi dan misi dari alih fungsi tersebut melalui pendekatan konservasi-historis dan fungsional-ekonomis.
Atau pendeknya, bangunan pendopo dan rumah dinas bupati dapat dipertahankan sebagai bangunan historis-tradisionalistik yang kemungkinan dapat dikembangkan ke bentuk awalnya. Pada bangunan pendopo dapat difungsikan untuk kegiatan budaya bersifat publik. Bangunan sekretariat berlantai tiga dipertahankan dan secara visual dapat ditata sebgai bangunan �modern�, sebagai pusat administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat �masa-depan�. Sedangkan bangunan-bangunan tanmbahan dapat dialihfungsikan menjadi fungsi baru misal, penginapan keluarga, pusat informasi budaya dan pusat produk unggulan yang dimiliki kabupaten Malang. Atau sebagai pusat bisnis-kebudayaan (tradisional-komersial).
Tulisan ini telah dimuat dalam harian Jawa Pos Radar Malang Tanggal 23 Oktober 2001.
0 komentar:
Posting Komentar